SBNpro.com
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Komplek Bisnis Jadi “Terminal” Bus Paradep, Pembuatan Batas Jalur Parkir Dihadang

SBNPro.com by SBNPro.com
29/12/2023
A A
Komplek Bisnis Jadi “Terminal” Bus Paradep, Pembuatan Batas Jalur Parkir Dihadang
128
SHARES
279
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Sebagian halaman komplek Siantar Bisnis Centre (SBC) di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar berubah fungsi menjadi “terminal” bus dan taksi Paradep.

Keberadaan seperti itu membuat warga penghuni komplek pun kesal, kecewa dan keberatan. Warga itu pun membentuk wadah, bernama, Ikatan Warga Siantar Bisnis Centre (IWSBC).

Setelah warga melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar, hari ini, Jumat (29/12/2023), IWSBC membuat pembatas jalur parkir di halaman SBC.

Hanya saja, upaya membuat pembatas jalur parkir tersebut, dihadang oleh pihak perusahaan bus Paradep.

Ketika batas parkir sedang dibuat, pihak Paradep menyatakan keberatan, meski dua hari sebelumnya, sudah ada pemberitahuan melalui surat. Surat tersebut ditembuskan kepada Camat Siantar Timur, Kapolsek Siantar Timur, dan Lurah Pahlawan.

Keberatan itu, lahirkan perdebatan antara Ketua IWSBC Joni Monang bersama warga lainnya dengan pihak Paradep. Itu berlangsung dihadapan aparat kepolisian, Babinsa Kelurahan Pahlawan dan perwakilan Lurah Pahlawan Andrean Tarigan.

Penasehat Hukum Paradep, Aleks Harefa bersama sejumlah orang yang ada bersamanya, melarang dilakukan pembuatan batas jalur parkir berbentuk garis.

“Hentikan pembuatan jalur parkir ini karena semua ada prosedurnya,” kata Aleks Harefa, sembari meminta bukti persetujuan tertulis dari seluruh warga di lengkapi dengan KTP. Menurut Harefa, pembuatan lajur parkir, menyalahi.

Terhadap tudingan itu, Joni Monang mengatakan, pembuatan batas jalur parkir telah disetujui warga SBC. Sehingga, sebutnya, bila pihak Paradep merasa keberatan, diminta dilakukan secara tertulis. Karena sebelumnya sudah diberitahu melalui surat, dan IWSBC tidak ada menerima surat sanggahan.

“Yang jelas tujuan kita untuk merapikan jalur-jalur parkir. Supaya tidak semraut seperti ini. Warga khawatir bila mobil disenggol makanya diparkirnya tidak beraturan, untuk itu, jalur parkir biar kita rapikan.” tegas Joni Monang.

Lebih lanjut disampaikan Joni Monang, pihak Paradep menjadikan halaman ruko SBC tampak seperti terminal. Hal itu membuat warga resah. Keresahan tersebut telah berlangsung lama. Ia pun mempertanyakan alasan pihak Paradep keberatan.

Sementara, pihak Paradep menyampaikan, kalau warga SBC telah menggungat Paradep PN Siantar. Sehingga harus menunggu hasil dari proses hukum tersebut. Karena pada gugatan, ada permintaan pengosongan lahan (halaman) di komplek SBC.

Menanggapi hal itu,Joni Monang menyebut, gugatan di PN merupakan hal berbeda. Sebab, yang ingin dilakukan IWSBC untuk menertibkan jalur parkir di SBC, tanpa maksud mengganggu usaha Paradep.

“Karena tidak ada tanggapan, kami lanjut, ayo silahkan membuat garis yang sudah kita tentukan,” sebut Joni Monang kepada para pekerja untuk melanjutkan penggarisan lajur parkir dengan lebar 2,5 meter.

Namun kemudian, di saat batu pembatas hendak diletakkan, pihak Paradep kembali keberatan, hingga kemudian batu pembatas tersebut tidak jadi diletakkan di lokasi yang direncanakan IWSBC.

Selepas garis batas selesai dikerjaan, tampak, pihak Paradep memarkirkan bus-nya di atas garis pembatas parkir yang dibuat IWSBC. Dampaknya, sejumlah mobil tidak bisa melintas. Terhadap hal itu, aparat kepolisian berusaha melakukan mediasi. Dari mediasi itu, bus-bus yang parkir dipindahkan ke lokasi lain.

Sebelumnya, Aleks mengatakan, pihak Paradep sedang digugat Joni Monang dan kawan-kawan. Katanya, proses hukum diselesaikan terlebih dahulu, sehingga putusan dapat dilaksanakan.

“Kalau soal garis itu, saya belum tahu seperti ini. Tapi harus ada prosesnya, kalau memang bawa organsiasi harus koordinasi dengan lurah, kalau ada skep silahkan tapi kami juga punya SHM. Untuk itu, bisa saja pihaknya melakukan gugatan,” katanya.

Terhadap hal itu, Joni Monang mempersilahkan pihak Paradep bila hendak melakukan gugatan. “Silahkan saja menggugat, karena itu hak setiap warga negara. Kalau digugat adalah keabsahan saya, saya ada akta pendirian dari notaris, dan warga membayar iuran sebagai bukti keanggotaan ,” tuturnya. (*)

Tags: iWSBCParadepTerminal
Share51Tweet32Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Periode Selanjutnya, Elisben Purba Dinilai Layak Pimpin Siantar

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1932 shares
    Share 832 Tweet 459
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Diduga Menipu, dr Robertus Maulana Dijebloskan ke Penjara

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Pomparan Limbong Mulana Berikan Tanah Adat ke Toga Siregar, ke Raja Oloan Menyusul

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kader Parpol Ini Diduga Selingkuhan Istri Ahok

    224 shares
    Share 90 Tweet 56
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba