SBNpro.com
Jumat, Desember 19, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Komplek Bisnis Jadi “Terminal” Bus Paradep, Pembuatan Batas Jalur Parkir Dihadang

SBNPro.com by SBNPro.com
29/12/2023
A A
Komplek Bisnis Jadi “Terminal” Bus Paradep, Pembuatan Batas Jalur Parkir Dihadang
122
SHARES
266
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Sebagian halaman komplek Siantar Bisnis Centre (SBC) di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar berubah fungsi menjadi “terminal” bus dan taksi Paradep.

Keberadaan seperti itu membuat warga penghuni komplek pun kesal, kecewa dan keberatan. Warga itu pun membentuk wadah, bernama, Ikatan Warga Siantar Bisnis Centre (IWSBC).

Setelah warga melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar, hari ini, Jumat (29/12/2023), IWSBC membuat pembatas jalur parkir di halaman SBC.

Hanya saja, upaya membuat pembatas jalur parkir tersebut, dihadang oleh pihak perusahaan bus Paradep.

Ketika batas parkir sedang dibuat, pihak Paradep menyatakan keberatan, meski dua hari sebelumnya, sudah ada pemberitahuan melalui surat. Surat tersebut ditembuskan kepada Camat Siantar Timur, Kapolsek Siantar Timur, dan Lurah Pahlawan.

Keberatan itu, lahirkan perdebatan antara Ketua IWSBC Joni Monang bersama warga lainnya dengan pihak Paradep. Itu berlangsung dihadapan aparat kepolisian, Babinsa Kelurahan Pahlawan dan perwakilan Lurah Pahlawan Andrean Tarigan.

Penasehat Hukum Paradep, Aleks Harefa bersama sejumlah orang yang ada bersamanya, melarang dilakukan pembuatan batas jalur parkir berbentuk garis.

“Hentikan pembuatan jalur parkir ini karena semua ada prosedurnya,” kata Aleks Harefa, sembari meminta bukti persetujuan tertulis dari seluruh warga di lengkapi dengan KTP. Menurut Harefa, pembuatan lajur parkir, menyalahi.

Terhadap tudingan itu, Joni Monang mengatakan, pembuatan batas jalur parkir telah disetujui warga SBC. Sehingga, sebutnya, bila pihak Paradep merasa keberatan, diminta dilakukan secara tertulis. Karena sebelumnya sudah diberitahu melalui surat, dan IWSBC tidak ada menerima surat sanggahan.

“Yang jelas tujuan kita untuk merapikan jalur-jalur parkir. Supaya tidak semraut seperti ini. Warga khawatir bila mobil disenggol makanya diparkirnya tidak beraturan, untuk itu, jalur parkir biar kita rapikan.” tegas Joni Monang.

Lebih lanjut disampaikan Joni Monang, pihak Paradep menjadikan halaman ruko SBC tampak seperti terminal. Hal itu membuat warga resah. Keresahan tersebut telah berlangsung lama. Ia pun mempertanyakan alasan pihak Paradep keberatan.

Sementara, pihak Paradep menyampaikan, kalau warga SBC telah menggungat Paradep PN Siantar. Sehingga harus menunggu hasil dari proses hukum tersebut. Karena pada gugatan, ada permintaan pengosongan lahan (halaman) di komplek SBC.

Menanggapi hal itu,Joni Monang menyebut, gugatan di PN merupakan hal berbeda. Sebab, yang ingin dilakukan IWSBC untuk menertibkan jalur parkir di SBC, tanpa maksud mengganggu usaha Paradep.

“Karena tidak ada tanggapan, kami lanjut, ayo silahkan membuat garis yang sudah kita tentukan,” sebut Joni Monang kepada para pekerja untuk melanjutkan penggarisan lajur parkir dengan lebar 2,5 meter.

Namun kemudian, di saat batu pembatas hendak diletakkan, pihak Paradep kembali keberatan, hingga kemudian batu pembatas tersebut tidak jadi diletakkan di lokasi yang direncanakan IWSBC.

Selepas garis batas selesai dikerjaan, tampak, pihak Paradep memarkirkan bus-nya di atas garis pembatas parkir yang dibuat IWSBC. Dampaknya, sejumlah mobil tidak bisa melintas. Terhadap hal itu, aparat kepolisian berusaha melakukan mediasi. Dari mediasi itu, bus-bus yang parkir dipindahkan ke lokasi lain.

Sebelumnya, Aleks mengatakan, pihak Paradep sedang digugat Joni Monang dan kawan-kawan. Katanya, proses hukum diselesaikan terlebih dahulu, sehingga putusan dapat dilaksanakan.

“Kalau soal garis itu, saya belum tahu seperti ini. Tapi harus ada prosesnya, kalau memang bawa organsiasi harus koordinasi dengan lurah, kalau ada skep silahkan tapi kami juga punya SHM. Untuk itu, bisa saja pihaknya melakukan gugatan,” katanya.

Terhadap hal itu, Joni Monang mempersilahkan pihak Paradep bila hendak melakukan gugatan. “Silahkan saja menggugat, karena itu hak setiap warga negara. Kalau digugat adalah keabsahan saya, saya ada akta pendirian dari notaris, dan warga membayar iuran sebagai bukti keanggotaan ,” tuturnya. (*)

Tags: iWSBCParadepTerminal
Share49Tweet31Send

Related Posts

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba