SBNpro.com
Jumat, Desember 12, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Komplek Bisnis Jadi “Terminal” Bus Paradep, Pembuatan Batas Jalur Parkir Dihadang

SBNPro.com by SBNPro.com
29/12/2023
A A
Komplek Bisnis Jadi “Terminal” Bus Paradep, Pembuatan Batas Jalur Parkir Dihadang
122
SHARES
266
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Sebagian halaman komplek Siantar Bisnis Centre (SBC) di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar berubah fungsi menjadi “terminal” bus dan taksi Paradep.

Keberadaan seperti itu membuat warga penghuni komplek pun kesal, kecewa dan keberatan. Warga itu pun membentuk wadah, bernama, Ikatan Warga Siantar Bisnis Centre (IWSBC).

Setelah warga melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar, hari ini, Jumat (29/12/2023), IWSBC membuat pembatas jalur parkir di halaman SBC.

Hanya saja, upaya membuat pembatas jalur parkir tersebut, dihadang oleh pihak perusahaan bus Paradep.

Ketika batas parkir sedang dibuat, pihak Paradep menyatakan keberatan, meski dua hari sebelumnya, sudah ada pemberitahuan melalui surat. Surat tersebut ditembuskan kepada Camat Siantar Timur, Kapolsek Siantar Timur, dan Lurah Pahlawan.

Keberatan itu, lahirkan perdebatan antara Ketua IWSBC Joni Monang bersama warga lainnya dengan pihak Paradep. Itu berlangsung dihadapan aparat kepolisian, Babinsa Kelurahan Pahlawan dan perwakilan Lurah Pahlawan Andrean Tarigan.

Penasehat Hukum Paradep, Aleks Harefa bersama sejumlah orang yang ada bersamanya, melarang dilakukan pembuatan batas jalur parkir berbentuk garis.

“Hentikan pembuatan jalur parkir ini karena semua ada prosedurnya,” kata Aleks Harefa, sembari meminta bukti persetujuan tertulis dari seluruh warga di lengkapi dengan KTP. Menurut Harefa, pembuatan lajur parkir, menyalahi.

Terhadap tudingan itu, Joni Monang mengatakan, pembuatan batas jalur parkir telah disetujui warga SBC. Sehingga, sebutnya, bila pihak Paradep merasa keberatan, diminta dilakukan secara tertulis. Karena sebelumnya sudah diberitahu melalui surat, dan IWSBC tidak ada menerima surat sanggahan.

“Yang jelas tujuan kita untuk merapikan jalur-jalur parkir. Supaya tidak semraut seperti ini. Warga khawatir bila mobil disenggol makanya diparkirnya tidak beraturan, untuk itu, jalur parkir biar kita rapikan.” tegas Joni Monang.

Lebih lanjut disampaikan Joni Monang, pihak Paradep menjadikan halaman ruko SBC tampak seperti terminal. Hal itu membuat warga resah. Keresahan tersebut telah berlangsung lama. Ia pun mempertanyakan alasan pihak Paradep keberatan.

Sementara, pihak Paradep menyampaikan, kalau warga SBC telah menggungat Paradep PN Siantar. Sehingga harus menunggu hasil dari proses hukum tersebut. Karena pada gugatan, ada permintaan pengosongan lahan (halaman) di komplek SBC.

Menanggapi hal itu,Joni Monang menyebut, gugatan di PN merupakan hal berbeda. Sebab, yang ingin dilakukan IWSBC untuk menertibkan jalur parkir di SBC, tanpa maksud mengganggu usaha Paradep.

“Karena tidak ada tanggapan, kami lanjut, ayo silahkan membuat garis yang sudah kita tentukan,” sebut Joni Monang kepada para pekerja untuk melanjutkan penggarisan lajur parkir dengan lebar 2,5 meter.

Namun kemudian, di saat batu pembatas hendak diletakkan, pihak Paradep kembali keberatan, hingga kemudian batu pembatas tersebut tidak jadi diletakkan di lokasi yang direncanakan IWSBC.

Selepas garis batas selesai dikerjaan, tampak, pihak Paradep memarkirkan bus-nya di atas garis pembatas parkir yang dibuat IWSBC. Dampaknya, sejumlah mobil tidak bisa melintas. Terhadap hal itu, aparat kepolisian berusaha melakukan mediasi. Dari mediasi itu, bus-bus yang parkir dipindahkan ke lokasi lain.

Sebelumnya, Aleks mengatakan, pihak Paradep sedang digugat Joni Monang dan kawan-kawan. Katanya, proses hukum diselesaikan terlebih dahulu, sehingga putusan dapat dilaksanakan.

“Kalau soal garis itu, saya belum tahu seperti ini. Tapi harus ada prosesnya, kalau memang bawa organsiasi harus koordinasi dengan lurah, kalau ada skep silahkan tapi kami juga punya SHM. Untuk itu, bisa saja pihaknya melakukan gugatan,” katanya.

Terhadap hal itu, Joni Monang mempersilahkan pihak Paradep bila hendak melakukan gugatan. “Silahkan saja menggugat, karena itu hak setiap warga negara. Kalau digugat adalah keabsahan saya, saya ada akta pendirian dari notaris, dan warga membayar iuran sebagai bukti keanggotaan ,” tuturnya. (*)

Tags: iWSBCParadepTerminal
Share49Tweet31Send

Related Posts

Minat Masyarakat Berbelanja di Pasar Murah Pemko Siantar Cukup Tinggi

11/12/2025

SBNpro - Siantar Minat masyarakat berbelanja di Pasar Murah yang dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Siantar cukup tinggi. Pasar murah yang...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah 8 Hingga 17 Desember 2025

10/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pasar murah sejak 8...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

08/12/2025

SBNpro - Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ungkap fenomena maraknya status tanah (lahan) mendadak menjadi milik...

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

07/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bangga dengan antusiasnya peserta mengikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar Kota...

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

06/12/2025

SBNpro - Siantar Sejumlah fasilitas di eks Gedung IV Pasar Horas sedang dipersiapkan, seperti jaringan listrik, air, CCTV, lampu sorot,...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba