SBNpro.com
Sabtu, Agustus 30, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Ketua dan Anggota Panwas Siantar Bantah Pengaduan ‘Mantan’ Staf, Diduga Ada yang “Menunggangi’  

SBNPro.com by SBNPro.com
15/05/2018
A A

Ketua dan anggota Panwas Kota Siantar, Junita Lila Sinaga dan Elfin Eduard Pasaribu.(foto/ist)

61
SHARES
120
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Junita Lila Sinaga dan Elfin Eduard Pasaribu selaku Ketua dan anggota Panwaslih Kota Siantar, membantah isi pengaduan mantan staf di lembaga penyelenggara Pemilu itu, bernama Chikita Pane.

Bahkan Junita dan Elfin menduga, bahwa pengaduan yang ditujukan ke Bawaslu Provinsi Sumut itu sepertinya ada yang  ‘menunggangi’ dengan maksud-maksud menjatuhkan nama baik mereka.

Bantahan itu disampaikan Junita dan Elfin secara tertulis melalui WA ke redaksi SBNpro, Senin (14/05/18) malam, guna menjawab isi pemberitaan yang pernah diterbitkan di media ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua dan anggotanya itu diadukan Chikita ke Bawaslu Provinsi Sumut dengan berbagai macam ‘tuduhan’, antara lain, disebut  melakukan pemotongan gaji, pelecehan seks dan berjudi.

Menanggapi berita tersebut, Elfin Eduard Pasaribu melalui bantahannya menjelaskan, bahwa tuduhan mantan staf Panwasli Siantar itu adalah tidak benar.

Demikian juga terkait berita tentang pelecehan seksual yang ditujukan kepada dirinya, Itu juga kata Elfin adalah bohong.

“Bahkan pada saat di persidangan DKPP saya telah membantah seluruh pengaduan yang ditujukan kepada saya, dan si pengadu (Chikita Basma Pane) tidak memiliki bukti-bukti hukum di persidangan atas pengaduan itu,” tukas Elfin.

Lebih lanjut melalui surat bantahan itu dijelaskannya, apa yang disampaikan pengadu adalah fitnah terhadap diri Elfin. “Ini telah mencemarkan nama baik saya,” tegas Elfin.

Masih melalui surat itu, Elfin menduga, apa yang disampaikan pengadu adalah karena motif sakit hati ataupun dendam, yang ditujukan kepada dua komisioner Panwaslih Siantar (Junita dan Elfin), terkait diberhentikannya si pengadu sebagai staff di Panwaslih Kota Siantar.

“Perlu saya sampaikan, bahwa komisioner Panwaslih setiap mengambil keputusan berazaskan kolektif kolegial,” katanya.

Menjawab kenapa staf inisial CBP diberhentikan, imbuhnya, didasari karena diduga melakukan perselingkuhan dengan salah seorang staff yang sudah beristri.

Hal ini katanya dikuatkan adanya bukti screenshot WA dari istri staf yang mengadu kepada Panwaslih.

Halnya tanggapan Ketua Panwaslih, Junita Lila Sinaga, menjelaskan, mengenai adanya pemotongan gaji staff untuk membayar gaji  supir pribadi Ketua Panwaslih Kota Siantar, adalah tidak benar dan mengada-ada.

Bahkan Chikita Basma Pane sebagai pengadu tidak dapat memperlihatkan bukti–bukti yang berdasarkan hukum.

Perlu disampaikan, bahwa supir yang disebutkan pengadu itu, tegas Junita, tidak pernah terdaftar dan atau masuk dalam daftar di Sekretatiat Panwaslih dan tidak pernah menerima gaji dari Panwaslih.

“Hal ini telah kita buktikan di persidangan DKPP,” katanya.

Dijelaskannya lagi, bahwa poin aduan yang belum disebutkan adalah beberapa staf kerja sampai jauh malam, dan tugas-tugas ke KPU tanpa adanya pendampingan dari teradu (Junita dan Elfin).

“Hal ini merupakan tuduhan yang tidak beralamat kepada kami. Dimana pengadu mengetahui dan menyadari bahwa tugas, wewenang dan tanggung jawab tentang adanya undangan dan tugas –tugas pengawasan di KPU Kota,  merupakan tanggungjawab Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) yaitu Muslimin Akbar,” tandas Junita.

Sehingga imbuhnya, patut diragukan bahwa pengaduan Chikita itu mengada-ada dan hanya ingin menyudutkan para teradu (Junita dan Elfin).

“Bahwa tugas-tugas pengawasan tersebut seharusnya menjadi tanggungjawab daripada Kordiv PHL atas nama Muslimin Akbar, namun karena saudara Muslimin Akbar pernah tidak masuk beberapa hari dan terkadang masuk kerja dengan waktu yang tidak maksimal, dengan alasan kondisi kesehatan, maka kami selaku anggota Panwaslih melakukan back up tugas-tugasnya,” papar Junita.

Tapi ketika di persidangan etik yang lalu, ungkap Junita, bahwa Muslimin Akbar selaku pihak terkait tidak ada menjelaskan apapun terkait hal ini, dan terkesan ‘diam’ tanpa mengklarifikasi hal tersebut di hadapan Majelis Etik.

Sedangkan pengaduan yang disampaikan pada pokok pengaduan tentang Staff Sekretariat belum menerima surat keputusan (SK) penugasan sebagai staff kesekretariatan?

Itu kata Junita bukan kewenangan para teradu I dan II (Junita dan Elfin), melainkan kewenangan Kepala Sekretariat dalam mengeluarkan SK Staf Kesekretariatan.

Selain itu, Junita juga menjelaskan adanya beberapa kejanggalan dalam pengaduan mantan staf Panwaslih Siantar itu, dimana dari pengaduan tidak satupun perbuatan yang dilaporkan tersebut dilakukan oleh perseorangan, melainkan institusi yaitu Panwaslih Kota Siantar.

Namun menjadi pertanyaan mengapa teradu hanya dua orang anggota Panwaslih Kota Siantar, yaitu Junita Lila Sinaga dan juga Elfin Eduard Pasaribu.

“Perlu diketahui bersama, Panwaslih Kota Siantar sebagai institusi yang menganut azas kolektif kolegial, dimana dalam membuat suatu keputusan harus didasari adanya rapat pleno, yang dibuktikan dengan berita acara pleno,” tukas Junita.

Karena itu, pengadu seharusnya mengadukan tiga orang anggota Panwaslih Kota Siantar, bukan malah mengadukan dua orang saja.

“Di sini kami menyimpulkan, adanya praduga bahwa si pengadu telah ditunggangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.(rilis)

 

Editor : Maris

 

 

Tags: Bantahdan anggotaketuaMantanPanwaspengaduansiantarstaff
Share28Tweet14Send

Related Posts

Jaga Kebersamaan, Ketua DPD BKPRMI Siantar Terpilih Sesalkan Statemen Mantan Ketua

25/08/2025

SBNpro - Siantar Ketua Umum DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar terpilih pada Musda ke VIII 23 Pebruari 2025 yang lalu, Khoir...

Muliadi SE, Sosok Berdedikasi dan Berpengalaman di Perumda Tirta Uli

25/08/2025

SBNpro - Siantar, Salah satu sosok berpengalaman di Perumda Tirta Uli adalah Muliadi SE. Hampir tiga dekade, ia meniti karir...

Kolaborasi Pemko dan Kejari Pematangsiantar, Sosialisasi Pencegahan Tipikor kepada PA, KPA, dan PPK

Kolaborasi Pemko dan Kejari Pematangsiantar, Sosialisasi Pencegahan Tipikor kepada PA, KPA, dan PPK

22/08/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Kepala Inspektorat Herri Okstarizal SH MH CCGAE CGRE bersama...

Peminat Perpustakaan Sintong Bingei Purba Siboro Masih Cukup Tinggi

Peminat Perpustakaan Sintong Bingei Purba Siboro Masih Cukup Tinggi

20/08/2025

SBNpro - Siantar Di era digital saat ini, cukup mudah untuk mengakses beragam jenis buku bacaan melalui fasilitas smartphone, laptop...

Kemarau Panjang, Produksi Air Perumda Tirta Uli Menurun Signifikan

Kemarau Panjang, Produksi Air Perumda Tirta Uli Menurun Signifikan

19/08/2025

SBNpro - Siantar Kemarau panjang sejak beberapa bulan yang lalu, berdampak terhadap produksi air minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta...

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, PDI Perjuangan Siantar Gelar Upacara

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, PDI Perjuangan Siantar Gelar Upacara

17/08/2025

SBNpro - Siantar Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP)...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba