SBNpro.com
Jumat, Juli 31, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Kerugian Negara Berbeda, BPK serta Kejari Siantar Diminta Dalami dan Jelaskan ke Publik

SBNPro.com by SBNPro.com
25/11/2021
A A
Kerugian Negara Berbeda, BPK serta Kejari Siantar Diminta Dalami dan Jelaskan ke Publik
79
SHARES
171
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Ada perbedaan hasil pemeriksaan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar terkait besaran nilai indikasi kerugian keuangan negara pada proyek Pembangunan Jembatan VIII Sta 13+441 sampai Sta 13+436 Outer Ring Road Tahun 2019.

LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK Tahun 2020 menyatakan, pada kegiatan program anggaran Pembangunan Jembatan VIII Sta 13+441 sampai 13+436 ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,9 miliar.

Sementara, pada 12 April 2021, Kejari Kota Siantar juga menerbitkan hasil pemeriksaan terhadap kegiatan program anggaran (proyek) Pembangunan Jembatan VIII Sta 13+441 sampai 13+436. Kejari Siantar menyebut, proyek itu terindikasi merugikan keuangan negara Rp 304 juta.

Selisi nilai dari indikasi kerugian negara terhadap proyek Pembangunan Jembatan VIII Sta 13+441 sampai 13+436 itu cukup mencolok, hingga sekira Rp 2,59 miliar.

Terkait hal itu, pemerhati anggaran dan pengamat kebijakan publik, Elfenda Ananda meminta BPK dan Kejaksaan Negeri Kota Siantar supaya menjelaskan perbedaan nilai indikasi kerugian negara tersebut ke publik.

Penjelasan dari kedua lembaga itu perlu dilakukan, agar opini masyarakat (publik) tidak “liar”, dengan menduga besaran nilai kerugian keuangan negara dapat diubah-ubah.

Apalagi, bila beranjak dari hasil pemeriksaan dari kedua lembaga tersebut, kerugian negara ada ditemukan pada proyek Pembangunan Jembatan VIII Sta 13+441 sampai Sta 13+436. Dan kerugian itu belum dibayar lunas oleh kontraktor, sebagaimana diinformasikan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar.

“Artinya memang ada kerugian negara disebabkan pekerjaan tersebut. Karena memang ada kerugian negara dan beda besaran hasil kerugian, tentunya wajiblah dibuka ke publik. Jangan sampai isu ini liar di masyarakat, menduga ada sesuatu yang bisa diubah-ubah hasil kerugian tersebut,” sebut Elfenda, Kamis (25/11/2021).

Selain itu, penjelasan dari kedua lembaga itu perlu dilakukan, agar masyarakat paham, hal apa yang menyebabkan perbedaan selisih kerugian negara yang nilainya mencolok tersebut.

“Seharusnya kedua Institusi tersebut bisa menjelaskan agar public paham kenapa ada perbedaan yang cukup mencolok seperti itu,” katanya.

Ditambah lagi, dalam melakukan pemeriksaan, menurut Elfenda, baik BPK maupun Kejari Siantar menggunakan regulasi (ketentuan peraturan) yang sama dalam menilai kerugian keuangan negara.

Yang membedakan, Kejari Siantar dalam perspektif hukum pidana, sedangkan BPK melalui perspektif hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Sebab, kedua institusi pasti menggunakan regulasi yang sama dalam menilai kerugian negara. Perbedaanya, yang satu dalam perspektif hukum pidana dan satu lagi hukum dan regulasi perundang undangan yang mengatur,” tutur Elfenda.

Lebih lanjut dijelaskan, BPK maupun Kejari Siantar merupakan institusi negara yang memiliki tugas dan fungsinya masing-masing. Serta keduanya pun harus dapat dipercaya oleh publik.

“Tidak ada satu institusi dari kedua itu merasa lebih dipercaya atau sebaliknya. Kedua institusi harus sama dalam upaya menyelamatkan aset negara,” tandasnya.

Sehingga, sebagai wujud tanggungjawab dalam penyelamatan uang negara, Kejari Siantar dan BPK diminta mendalami indikasi kerugian keuangan negara pada proyek Pembangunan Jembatan VIII Sta 13+441 sampai Sta 13+436.

Pendalaman penting dilakukan, sebut Elfenda, untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat terhadap kerugian negara. Serta untuk mencari tahu, ada tidaknya unsur kesengajaan dari pihak kontraktor, maupun dari pihak lain.

Untuk itu, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah juga harus berperan dalam upaya menyelamatkan uang negara. Karena uang negara diperoleh dari pajak rakyat. (*)

Editor: Purba

Tags: BPKdalami dan jelaskan ke publikKejari Siantarkerugian negarapt eppRp 2.9 miliar
Share32Tweet20Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • DWP Bersama TP PKK Simalungun Berbagi Tali Asih Kepada Anak-Anak Panti Asuhan

    DWP Bersama TP PKK Simalungun Berbagi Tali Asih Kepada Anak-Anak Panti Asuhan

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Takut Dipecat, Elma Theana Tidak Hadiri Persidangan Gatot Brajamusti

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Kasus Memandikan Jenazah Non Muhrim Seharusnya Dibuktikan di Pengadilan

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Nasdem Siantar Gelar Pleno, Tongam Diusulkan Jadi Ketua Fraksi

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Keluarga Besar Simanjuntak Deklarasi Dukung Mangatas Silalahi-Ade Sandrawati Purba

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Pasca Penegakan Peraturan pada Bazar Imlek Fair, Warga Siantar Tetap Rukun

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba