SBNpro – Siantar
Sebagian gaji karyawan rumah sakit (RS) Vita Insani masih dibawah upah minimum kota (UMK) Siantar. Sesuai keputusan Walikota Siantar, UMK Siantar tahun sebesar Rp 2,305 juta perbulan.
Hanya saja, Kasubag Humas RS Vita Insani, Sutrisno Dalimunthe, beberapa waktu lalu menyebutkan, sistem pengupahan di RS Vita Insani telah sesuai ketentuan UU nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja.
Terkait kondisi di RS Vita Insani itu, Kepala UPT Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Cabang Siantar, Bangun Hutagalung, malah bungkam. Ia sama sekali tidak merespon konfirmasi SBNpro.com.
Tiga kali SBNpro.com mencoba membangun komunikasi dengan Bangun Hutagalung melalui pesan whatsapp (WA). Dua diantaranya meminta waktu untuk dapat dikonfirmasi. Namun keduanya tidak ditanggapi.
Selanjutnya yang teranyar, Sabtu (16/11/2019), SBNpro.com langsung mempertanyakan hal yang berhubungan dengan gaji sebagian karyawan RS Vita Insani. Lewat konfirmasi itu, Kepala UPT Disnaker Sumut Cabang Siantar tersebut diminta pendapat, tanggapan maupun klarifikasinya.
Serta mempertanyakan kinerja UPT yang dipimpinnya, dalam hal melakukan pengawasan (investigasi) terhadap penerapan UMK di Siantar. Namun Bangun Hutagalung memilih bungkam, dengan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Sementara itu sebelumnya, Kasi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Siantar, Ferry Tampubolon mengatakan, fungsi pengawasan terhadap hak-hak tenaga kerja tidak lagi di Disnaker Kota Siantar. Melainkan, di Disnaker Provinsi Sumut.
Itu sesuai amanah UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga lanjut Ferry, pengawasan terhadap penerapan UMK di RS Vita Insani merupakan tugas dari Disnaker Provinsi Sumut melalui UPT Disnaker Sumut Cabang Siantar.
Kalau untuk besaran UMK, katanya, itu ditetapkan Walikota. Namun yang mengawasi penerapannya, UPT Disnaker Sumut. “UMK Siantar tahun 2019 Rp 2.305.355,” ucapnya bebarapa waktu yang lalu.
Editor: Purba
Discussion about this post