SBNpro.com
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Iklan
  • Peta Situs
Senin, Desember 16, 2019
  • Home
  • Siantar
  • Simalungun
  • Anak Sekolahan
  • Sumut
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kolom
  • Lainnya
    • Wisata Kuliner
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Teknologi
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Siantar
  • Simalungun
  • Anak Sekolahan
  • Sumut
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kolom
  • Lainnya
    • Wisata Kuliner
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Teknologi
    • Video
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
Home Siantar

Kepala UPT Disnaker Sumut Bungkam Soal Gaji di RS Vita Insani

by REDAKSI
18 November 2019
in Siantar
Share on FacebookShare on Twitter

SBNpro – Siantar

Sebagian gaji karyawan rumah sakit (RS) Vita Insani masih dibawah upah minimum kota (UMK) Siantar. Sesuai keputusan Walikota Siantar, UMK Siantar tahun sebesar Rp 2,305 juta perbulan.

Hanya saja, Kasubag Humas RS Vita Insani, Sutrisno Dalimunthe, beberapa waktu lalu menyebutkan, sistem pengupahan di RS Vita Insani telah sesuai ketentuan UU nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja.

Terkait kondisi di RS Vita Insani itu, Kepala UPT Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Cabang Siantar, Bangun Hutagalung, malah bungkam. Ia sama sekali tidak merespon konfirmasi SBNpro.com.

Tiga kali SBNpro.com mencoba membangun komunikasi dengan Bangun Hutagalung melalui pesan whatsapp (WA). Dua diantaranya meminta waktu untuk dapat dikonfirmasi. Namun keduanya tidak ditanggapi.

Selanjutnya yang teranyar, Sabtu (16/11/2019), SBNpro.com langsung mempertanyakan hal yang berhubungan dengan gaji sebagian karyawan RS Vita Insani. Lewat konfirmasi itu, Kepala UPT Disnaker Sumut Cabang Siantar tersebut diminta pendapat, tanggapan maupun klarifikasinya.

Serta mempertanyakan kinerja UPT yang dipimpinnya, dalam hal melakukan pengawasan (investigasi) terhadap penerapan UMK di Siantar. Namun Bangun Hutagalung memilih bungkam, dengan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya.

Sementara itu sebelumnya, Kasi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Siantar, Ferry Tampubolon mengatakan, fungsi pengawasan terhadap hak-hak tenaga kerja tidak lagi di Disnaker Kota Siantar. Melainkan, di Disnaker Provinsi Sumut.

Itu sesuai amanah UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga lanjut Ferry, pengawasan terhadap penerapan UMK di RS Vita Insani merupakan tugas dari Disnaker Provinsi Sumut melalui UPT Disnaker Sumut Cabang Siantar.

Kalau untuk besaran UMK, katanya, itu ditetapkan Walikota. Namun yang mengawasi penerapannya, UPT Disnaker Sumut. “UMK Siantar tahun 2019 Rp 2.305.355,” ucapnya bebarapa waktu yang lalu.

Editor: Purba

Loading...
ShareTweetPin

Related Posts

Jelang Natal dan Tahun Baru, BI Siantar Siapkan Rp 2,6 Triliun 

15 Desember 2019

SBNpro - Siantar Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Pematangsiantar menyediakan...

Gelar Reses, Ini Harapan Warga Kepada Astronout Nainggolan

14 Desember 2019

SBNpro - Siantar Untuk menampung dan kemudian memperjuangkan aspirasi rakyat,...

Hasil Konfercab, Lintong Sirait Ketua Terpilih Ikatan Sarjana NU

14 Desember 2019

SBNpro - Siantar Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (Ikatan Sarjana NU/ISNU)...

Hanya untuk Lengserkan Plt Sekwan, Anggota DPRD Siantar Galang Kekuatan

13 Desember 2019

SBNpro - Siantar Beredar informasi, sejumlah anggota DPRD Kota Siantar...

Dirut: Tidak Ada Pungli di PD PHJ Dimasa Saya

12 Desember 2019

SBNpro - Siantar Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pasar Horas...

Walikota Siantar Perintahkan Kadisdik Gelar Kegiatan Berbasis Budaya Simalungun

12 Desember 2019

SBNpro - Siantar Walikota Siantar, Hefriansyah perintahkan Kepala Dinas Pendidikan...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

2 Bulan Tak Gajian, Karyawan Ungkap Suap Rp 30 Juta di PD PHJ

10 Desember 2019

Pekerja Proyek Tewas, Jawaban PPK Dinas PRKP Dinilai Tidak Etis

12 Desember 2019

Hanya untuk Lengserkan Plt Sekwan, Anggota DPRD Siantar Galang Kekuatan

13 Desember 2019

Ini Hasil Kunker Komisi III DPRD Siantar Dibawa Kepemimpinan Denny Siahaan

12 Desember 2019

Dirut: Tidak Ada Pungli di PD PHJ Dimasa Saya

12 Desember 2019

Syarat Dukungan Calon Independen Diutamakan Lewat Aplikasi Silon

9 Desember 2019

Gaji Karyawan PD Pasar Akan Dibayar Bulan Ini

6 Desember 2019

Walikota Siantar Perintahkan Kadisdik Gelar Kegiatan Berbasis Budaya Simalungun

12 Desember 2019

Jika Abaikan K3, CV PK Bisa Diancam Pidana 4 Tahun Penjara

6 Desember 2019

2 Bulan Gaji Karyawan PD Pasar Tak Dibayar, Dampaknya Konflik Rumah Tangga

6 Desember 2019

Jelang Natal dan Tahun Baru, BI Siantar Siapkan Rp 2,6 Triliun 

15 Desember 2019

Gelar Reses, Ini Harapan Warga Kepada Astronout Nainggolan

14 Desember 2019

Hasil Konfercab, Lintong Sirait Ketua Terpilih Ikatan Sarjana NU

14 Desember 2019

Hanya untuk Lengserkan Plt Sekwan, Anggota DPRD Siantar Galang Kekuatan

13 Desember 2019

Dirut: Tidak Ada Pungli di PD PHJ Dimasa Saya

12 Desember 2019

Walikota Siantar Perintahkan Kadisdik Gelar Kegiatan Berbasis Budaya Simalungun

12 Desember 2019

Ini Hasil Kunker Komisi III DPRD Siantar Dibawa Kepemimpinan Denny Siahaan

12 Desember 2019

Pekerja Proyek Tewas, Jawaban PPK Dinas PRKP Dinilai Tidak Etis

12 Desember 2019

2 Bulan Tak Gajian, Karyawan Ungkap Suap Rp 30 Juta di PD PHJ

10 Desember 2019

Syarat Dukungan Calon Independen Diutamakan Lewat Aplikasi Silon

9 Desember 2019
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Iklan
  • Peta Situs

© 2018 SBNPro.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Siantar
  • Simalungun
  • Anak Sekolahan
  • Sumut
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kolom
  • Lainnya
    • Wisata Kuliner
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Teknologi
    • Video

© 2018 SBNPro.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In