SBNpro.com
Selasa, September 2, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Kasus Memandikan Jenazah Non Muhrim Seharusnya Dibuktikan di Pengadilan

Kejaksaan Siantar Diprapidkan

SBNPro.com by SBNPro.com
26/02/2021
A A
Kasus Memandikan Jenazah Non Muhrim Seharusnya Dibuktikan di Pengadilan
357
SHARES
776
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

SBNpro – Siantar

Kasus dugaan penistaan agama (memandikan jenazah yang bukan muhrimnya) di Kota Siantar Sumatera Utara akan memasuki babak baru, pasca perkara itu dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar melalui surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), Rabu (24/02/2021) kemarin.

Sebab, Fauzi Munthe melalui kuasa hukumnya akan melakukan perlawanan hukum terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar yang menghentikan perkara tersebut dengan menerbitkan (SKP2).

Kuasa hukum Fauzi Munthe, Efi Risa SH MH, Johannes Juntar Lumban Gaol SH, Novy Eva Sianturi SH dan Muslimin Akbar SH akan melakukan perlawanan, dengan menempuh langkah praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar terhadap SKP2 yang diterbitkan Kejari Siantar.

Prapid akan didaftarkan setelah salinan SKP2 dari kejaksaan diterima Fauzi Munthe secara resmi. “Sampai saat ini belum terima SKP2 dari kejaksaan,” ucap Efi Risa SH MH pada konprensi pers yang digelar dikantornya, Kamis (25/02/2021).

Pada konprensi pers itu, Efi Risa menyampaikan rasa tidak pahamnya terhadap hal yang menjadi acuan Kejari Siantar menerbitkan SKP2. Sebab, dalam perkara penodaan agama, perkara yang sudah dinyatakan P21 A tidak dapat dihentikan penuntutannya. Karena berkas sudah dinyatakan lengkap, serta tersangka dan barang bukti sudah diserahkan.

“Mohon tahu apa acuan penerbitan SKP2? Perkara sudah P21 A. Itu ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Kok tiba-tiba dihentikan. Bila penuntut umum atau pihak kejaksaan belum meyakini berkas itu sempurna, sebaiknya mengembalikan berkas itu ke kepolisian. P19,” tandas Efi Risa.

Sedangkan terkait alasan SKP2 karena unsur kesengajaan, unsur penghinaan diruang publik dan unsur permusuhan pembuktiannya tidak terpenuhi, Johannes Juntar Lumban Gaol SH mengatakan, untuk memastikan unsur-unsur itu terpenuhi atau tidak, hal itu seharusnya diperiksa di pengadilan.

“Seharusnya itu diperiksa di pengadilan. Pertanyaan yang seperti itu harus dibuktikan pengadilan,” ucap Johannes Juntar Lumban Gaol, sembari menambahkan, perkara itu layak dilimpahkan ke pengadilan karena sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Apalagi, lanjut kuasa hukum Fauzi Munthe lainnya, Novy Eva Sianturi SH, bila setelah diperiksa di pengadilan, kemudian jaksa menilai unsur kesengajaan untuk menista, unsur penghinaan diruang publik dan unsur permusuhan tidak terbukti, jaksa penuntut umum bisa menuntut terdakwa untuk dibebaskan di persidangan (pengadilan).

“Apalagi jaksa boleh kok menuntut terdakwanya bebas,” tandas Novy Eva Sianturi, sembari mengkritisi keberadaan RSU Dr Djasamen Saragih yang tidak memiliki bilal mayit wanita selama 15 tahun. “Jadi selama 15 tahun ini bagaimana?” tanyanya dengan nada kesal.

Lebih lanjut dijelaskan Efi Risa, ia bersama rekannya dan Fauzi Munthe pada 22 Pebruari 2021 diundang untuk ajakan restorasi justice. Saat itu, sebutnya, para tersangka mengakui kesalahannya.

Kemudian, dimasa penyidikan, hingga selanjutnya berkas dinyatakan lengkap, penyidik Polres Siantar telah memeriksa saksi ahli. Seperti ahl hukum pidana, ahli hukum agama dan dari MUI Sumatera Utara.

Adapun ahli yang dimintai pendapat keahliannya (diperiksa) oleh penyidik, diantaranya, ahli hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Alfi Syahri SH MH, ahli hukum agama dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Asmuni MA dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara Drs H Maratua Simanjuntak.

Dengan demikian, bagi Efi Risa, tidak ada lagi bukti yang kurang untuk dilanjutkan perkara tersebut ke pengadilan. “Bukti mana lagi yang kurang,” ujarnya. (*)

Editor: Purba

Tags: fauzi munthekajari siantarkasus memandikan jenazahnon muhrimpengadilanpenistaan agamaPrapidsiantarSumut
Share143Tweet89Send

Related Posts

Jaga Kebersamaan, Ketua DPD BKPRMI Siantar Terpilih Sesalkan Statemen Mantan Ketua

25/08/2025

SBNpro - Siantar Ketua Umum DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar terpilih pada Musda ke VIII 23 Pebruari 2025 yang lalu, Khoir...

Muliadi SE, Sosok Berdedikasi dan Berpengalaman di Perumda Tirta Uli

25/08/2025

SBNpro - Siantar, Salah satu sosok berpengalaman di Perumda Tirta Uli adalah Muliadi SE. Hampir tiga dekade, ia meniti karir...

Kolaborasi Pemko dan Kejari Pematangsiantar, Sosialisasi Pencegahan Tipikor kepada PA, KPA, dan PPK

Kolaborasi Pemko dan Kejari Pematangsiantar, Sosialisasi Pencegahan Tipikor kepada PA, KPA, dan PPK

22/08/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Kepala Inspektorat Herri Okstarizal SH MH CCGAE CGRE bersama...

Peminat Perpustakaan Sintong Bingei Purba Siboro Masih Cukup Tinggi

Peminat Perpustakaan Sintong Bingei Purba Siboro Masih Cukup Tinggi

20/08/2025

SBNpro - Siantar Di era digital saat ini, cukup mudah untuk mengakses beragam jenis buku bacaan melalui fasilitas smartphone, laptop...

Kemarau Panjang, Produksi Air Perumda Tirta Uli Menurun Signifikan

Kemarau Panjang, Produksi Air Perumda Tirta Uli Menurun Signifikan

19/08/2025

SBNpro - Siantar Kemarau panjang sejak beberapa bulan yang lalu, berdampak terhadap produksi air minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta...

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, PDI Perjuangan Siantar Gelar Upacara

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, PDI Perjuangan Siantar Gelar Upacara

17/08/2025

SBNpro - Siantar Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP)...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba