SBNpro.com
Jumat, Desember 12, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

“Kangkangi” Dokumen Lingkungan, PT Agung Beton Ditegur Dinas LH Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
01/02/2021
A A
88
SHARES
192
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Warga sekitar Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar keluhkan keberadaan PT Agung Beton, sebuah perusahaan penyedia dan pembuat bahan aspal beton untuk jalan tol, yang belum begitu lama hadir di Kota Siantar.

Keluhan itupun sudah sampai ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar. Warga mengeluhkan debu yang bersumber dari PT Agung Beton. Sehingga warga merasa, polusi udara menjadi ancaman.

Terhadap keluhan warga, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Siantar telah bersikap. Dengan meninjau lokasi yang dinilai warga bermasalah.

Kemudian, Dinas LH juga sudah melayangkan surat teguran ke PT Agung Beton. “Surat teguran sudah disampaikan ke PT Agung Beton,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Siantar, Dedi Tunasto Setiawan, Kamis (07/11/2019).

Teguran disampaikan ke PT Agung Beton, karena perusahaan itu dinilai belum layak beroperasi, sebelum menjalankan atau melaksanakan cara perusahaan itu untuk mengelola dan melindungi lingkungan, sebagaimana amanat UU nomor 32 tahun 2009.

Cara mengelola dan melindungi lingkungan itu, sebut Dedi, harus sesuai dengan dokumen lingkungan. Dalam hal ini, harus sesuai dengan dokumen UKL-UPL yang dibuat sendiri oleh PT Agung Beton.

Dijelaskam Dedi, awal beroperasi, PT Agung Beton belum melaksanakan “perintah” dari dokumen lingkungan tersebut. Sebab, perusahaan itu telah berproduksi, tapi jalan masih dibiarkan jalan tanah. Seharusnya, sesuai dokumen, jalan itu terlebih dahulu diaspal, sebelum usaha beroperasi.

Selanjutnya, PT Agung Beton juga harus memiliki alat pembersih mobil pengangkut bahan jalan tol, sebelum mobil itu keluar dari lokasi usaha pembuatan bahan (material) jalan tol. Tapi fasilitas pembersih itu belum ada, namun usaha sudah berproduksi.

Hal lain yang harus dimiliki PT Agung Beton, lanjut Dedi didampingi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Sutarno, juga alat penghisap dan pembersih debu dijalanan (vacum cleaner). Penghisap dan pembersih debu itu, juga belum ada, ketika perusahaan sudah berproduksi.

Sementara itu, masih terkait dengan keluhan warga, uji emisi juga sudah dilakukan. Hanya saja saat ini, Dinas LH Siantar masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut. Uji emisi dilakukan untuk mengetahui, udara disekitar lokasi pabrik telah tercemar atau tidak.

Editor: Purba

Share35Tweet22Send

Related Posts

Minat Masyarakat Berbelanja di Pasar Murah Pemko Siantar Cukup Tinggi

11/12/2025

SBNpro - Siantar Minat masyarakat berbelanja di Pasar Murah yang dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Siantar cukup tinggi. Pasar murah yang...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah 8 Hingga 17 Desember 2025

10/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pasar murah sejak 8...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

08/12/2025

SBNpro - Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ungkap fenomena maraknya status tanah (lahan) mendadak menjadi milik...

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

07/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bangga dengan antusiasnya peserta mengikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar Kota...

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

06/12/2025

SBNpro - Siantar Sejumlah fasilitas di eks Gedung IV Pasar Horas sedang dipersiapkan, seperti jaringan listrik, air, CCTV, lampu sorot,...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba