SBNpro.com
Rabu, Agustus 12, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

“Kangkangi” Dokumen Lingkungan, PT Agung Beton Ditegur Dinas LH Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
01/02/2021
A A
93
SHARES
203
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Warga sekitar Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar keluhkan keberadaan PT Agung Beton, sebuah perusahaan penyedia dan pembuat bahan aspal beton untuk jalan tol, yang belum begitu lama hadir di Kota Siantar.

Keluhan itupun sudah sampai ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar. Warga mengeluhkan debu yang bersumber dari PT Agung Beton. Sehingga warga merasa, polusi udara menjadi ancaman.

Terhadap keluhan warga, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Siantar telah bersikap. Dengan meninjau lokasi yang dinilai warga bermasalah.

Kemudian, Dinas LH juga sudah melayangkan surat teguran ke PT Agung Beton. “Surat teguran sudah disampaikan ke PT Agung Beton,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Siantar, Dedi Tunasto Setiawan, Kamis (07/11/2019).

Teguran disampaikan ke PT Agung Beton, karena perusahaan itu dinilai belum layak beroperasi, sebelum menjalankan atau melaksanakan cara perusahaan itu untuk mengelola dan melindungi lingkungan, sebagaimana amanat UU nomor 32 tahun 2009.

Cara mengelola dan melindungi lingkungan itu, sebut Dedi, harus sesuai dengan dokumen lingkungan. Dalam hal ini, harus sesuai dengan dokumen UKL-UPL yang dibuat sendiri oleh PT Agung Beton.

Dijelaskam Dedi, awal beroperasi, PT Agung Beton belum melaksanakan “perintah” dari dokumen lingkungan tersebut. Sebab, perusahaan itu telah berproduksi, tapi jalan masih dibiarkan jalan tanah. Seharusnya, sesuai dokumen, jalan itu terlebih dahulu diaspal, sebelum usaha beroperasi.

Selanjutnya, PT Agung Beton juga harus memiliki alat pembersih mobil pengangkut bahan jalan tol, sebelum mobil itu keluar dari lokasi usaha pembuatan bahan (material) jalan tol. Tapi fasilitas pembersih itu belum ada, namun usaha sudah berproduksi.

Hal lain yang harus dimiliki PT Agung Beton, lanjut Dedi didampingi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Sutarno, juga alat penghisap dan pembersih debu dijalanan (vacum cleaner). Penghisap dan pembersih debu itu, juga belum ada, ketika perusahaan sudah berproduksi.

Sementara itu, masih terkait dengan keluhan warga, uji emisi juga sudah dilakukan. Hanya saja saat ini, Dinas LH Siantar masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut. Uji emisi dilakukan untuk mengetahui, udara disekitar lokasi pabrik telah tercemar atau tidak.

Editor: Purba

Share37Tweet23Send

Related Posts

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Keranjang Bambu, Kerajinan Khas dari Simalungun

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Bosar Maligas dan Serbelawan Banjir, 368 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Bus Sibual-buali Tabrak Pohon dan Terbalik, 1 Tewas, 7 Kritis dan 20 Luka Ringan

    143 shares
    Share 103 Tweet 17
  • Diduga Edarkan Sabu di Kerasaan, Bolong Ditangkap

    174 shares
    Share 77 Tweet 40
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba