SBNpro – Siantar
Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras Polres Siantar resmi menaham Cinemazai (51), Selasa (13/02/18) sekira pukul 12.00 WIB, setelah menjalani pemeriksaan.
Pria yang sudah setengah tahun tinggal di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan itu dijebloslan ke rumah tahanan Polres Siantar setelah melalukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial, OS (8), warga yang sama.
Menurut keluarga korban kepada SBNpro, pelaku (Cinemazai)
menumpang di rumah anaknya, Murni, yang mengontrak di Jalan Pematang.
“Si pelaku ini sempat juga diusir sama anaknya. Jahat ini orangnya, suka memukul. Orang cucunya juga pernah digituinnya kok bang,” ujar kakak korban.
Kepada petugas yang memeriksanya, Cinemazai mengaku telah memasukkan tangannya ke dalam celana korban sebanyak satu kali.
Seperti diberitakan seblumnya, warga Jalan Lapangan Bola Atas, Gang Kelapa, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat sempat dihebohkan pria tak dikenal mencabuli anak di bawah. Pria yang belakangan diketahui bernama Cinemazai itu, nyaris mandi darah dihakimi sejumlah warga, Senin (12/02/18) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kanit Jatanras Polres Siantar Iptu Yuken Saragih membenarkan, tersangka pelaku pencabulan sudah ditahan.
“Tadi setelah menjalani pemeriksaan, tersangka sudah diantar ke ruang tahanan,” ujarnya.
Penulis : Hamzah
Editor : Sitanggang
Discussion about this post