SBNpro.com
Jumat, Januari 16, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Jurnalis Siantar Dianiaya, AJI Desak Pelaku Segera Diadili

SBNPro.com by SBNPro.com
31/12/2019
A A
49
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengutuk penganiayaan terhadap jurnalis asal Kota Pematangsiantar, Irfan Nahampun, yang dilakukan oleh JP alias Nando, seorang pria yang diduga pengedar narkoba.

Irfan, jurnalis lintangnews.com, menceritakan, pelaku menelpon dan langsung marah-marah kepadanya, Minggu (29/12/2019). Ia menuding Irfan akan mengadukan dirinya kepada polisi.

Irfan yang memang sedang melakukan peliputan terkait Nando yang merupakan residivis dan diduga masih mengedarkan sabu, memintanya untuk tenang dan bicara secara baik-baik. Namun, pelaku malah mengancam akan mendatangi Irfan di rumahnya.

Tak lama kemudian, Nando pun datang ke rumah Irfan dan langsung mencekiknya. Selain mencekik, pelaku juga mengancam akan membunuh Irfan.

Ibu Irfan yang melihat kejadian itu berusaha memisahkan keduanya yang sedang bergelut, namun justru terhempas ke bebatuan dan akhirnya terluka.

Saat ini Ibu Irfan yang mengalami memar di beberapa bagian tubuh sedang dirawat di rumah sakit.

Menurut Irfan, sehari setelah kejadian itu Nando diamankan oleh petugas polisi dan dalam pemeriksaan penyidik.

AJI Medan mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh JP alias NandoPasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.

Pasal 18 UU Pers menegaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Atas peristiwa di atas, AJI Medan menyatakan:

1. Mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan memproses kasus kekerasan terhadap jurnalis ini.

2. Meminta aparat kepolisian untuk memastikan keamanan jurnalis dan keluarga yang menjadi korban penganiayaan.

3. Meminta perusahaan media tempat Irfan Nahampun bekerja untuk memberikan pendampingan selama polisi bekerja menuntaskan kasus dan korban mendapatkan keadilan.

4. Meminta seluruh pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalis dan kebebasan pers. (Rel AJI Medan)

Share20Tweet12Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba