SBNpro.com
Sabtu, Juni 27, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Jurnalis Siantar Dianiaya, AJI Desak Pelaku Segera Diadili

SBNPro.com by SBNPro.com
31/12/2019
A A
50
SHARES
108
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengutuk penganiayaan terhadap jurnalis asal Kota Pematangsiantar, Irfan Nahampun, yang dilakukan oleh JP alias Nando, seorang pria yang diduga pengedar narkoba.

Irfan, jurnalis lintangnews.com, menceritakan, pelaku menelpon dan langsung marah-marah kepadanya, Minggu (29/12/2019). Ia menuding Irfan akan mengadukan dirinya kepada polisi.

Irfan yang memang sedang melakukan peliputan terkait Nando yang merupakan residivis dan diduga masih mengedarkan sabu, memintanya untuk tenang dan bicara secara baik-baik. Namun, pelaku malah mengancam akan mendatangi Irfan di rumahnya.

Tak lama kemudian, Nando pun datang ke rumah Irfan dan langsung mencekiknya. Selain mencekik, pelaku juga mengancam akan membunuh Irfan.

Ibu Irfan yang melihat kejadian itu berusaha memisahkan keduanya yang sedang bergelut, namun justru terhempas ke bebatuan dan akhirnya terluka.

Saat ini Ibu Irfan yang mengalami memar di beberapa bagian tubuh sedang dirawat di rumah sakit.

Menurut Irfan, sehari setelah kejadian itu Nando diamankan oleh petugas polisi dan dalam pemeriksaan penyidik.

AJI Medan mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh JP alias NandoPasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.

Pasal 18 UU Pers menegaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Atas peristiwa di atas, AJI Medan menyatakan:

1. Mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan memproses kasus kekerasan terhadap jurnalis ini.

2. Meminta aparat kepolisian untuk memastikan keamanan jurnalis dan keluarga yang menjadi korban penganiayaan.

3. Meminta perusahaan media tempat Irfan Nahampun bekerja untuk memberikan pendampingan selama polisi bekerja menuntaskan kasus dan korban mendapatkan keadilan.

4. Meminta seluruh pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalis dan kebebasan pers. (Rel AJI Medan)

Share20Tweet13Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Bosar Maligas dan Serbelawan Banjir, 368 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Indah Kurnia Tekankan Pentingnya Layanan Kesehatan Humanis dan Responsif

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1888 shares
    Share 814 Tweet 448
  • Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba