SBNpro.com
Minggu, Desember 14, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Pilkada

JR Saragih – Ance Dicoret, Bawaslu Akan Periksa KPU Sumut

SBNPro.com by SBNPro.com
15/02/2018
A A
80
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Medan

Kemarin, Rabu (14/02/18), pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih dan Ance Selian, resmi mendaftarkan sengketa (gugatan) Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) Sumut, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, di Medan.

Sengketa antara calon dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut itu diajukan pasangan JR Saragih – Ance Selian ke Bawaslu, pasca KPU Sumut menyatakan pasangan itu tidak memenuhi syarat. Lalu, JR – Ance tidak dapat menerima keputusan KPU Sumut.

Terkait itu, Ketua Bawaslu Sumut, Safrida E Rasahan mengatakan, ditahap awal ini Bawaslu akan meneliti, menelaah dan mendalami setiap berkas pengaduan yang disampaikan pasangan JR – Ance.

Masa untuk meneliti, menelaah dan mendalami berkas, sebut Safrida, akan dilakukan Bawaslu dalam tiga hari, terhitung sejak pengaduan sengketa (gugatan) disampaikan ke Bawaslu Sumut.

Kemudian, bila dari hasil penelitian dan telaah yang dilakukan, ada ditemukan berkas yang kurang atau belum lengkap, maka pasangan calon akan diminta untuk melakukan perbaikan. Sedangkan masa menuntaskan sengketa, paling lama 12 hari, setelah itu.

Safrida Rasahan juga menyatakan, Bawaslu Sumut nantinya, juga akan memanggil dan memeriksa komisioner KPU Sumut sebagai pihak yang dilaporkan dalam sengketa itu. Namun, hingga saat ini, mengenai kemungkinan ada pelanggaran pidana, belum dapat dipastikan.

“Dengan adanya pelaporan ini, maka kita akan periksa KPU Sumatera Utara. Apakah ada potensi pelanggaran pidana atau tidak, yang mungkin dilakukan oleh terlapor dalam hal ini KPU Sumut, maka harus kita teliti dengan baik dan benar. Apakah laporan tersebut ada pelanggaran pidana atau pelanggaran kode etik atau persoalan administrasi, tentu harus dipelajari secara mendalam. Setelah itu dikaji baru ditentukan masuk kemana. Baik dari sisi laporan, ketepatan isi laporan, bukti laporan dan saksi yang diajukan,” ucapnya.

Ditambahkan, untuk pelanggaran administrasi ada dua cara penyelesaiannya. Yang pertama melalui ajudikasi. Dan yang kedua, langsung melalui kajian klarifikasi.

Hanya saja, soal sengketa, tergantung dari kebutuhan musyawarah sengketa itu sendiri. Jika diperlukan ada perintah klarifikasi, maka tentu pihak Bawaslu akan perintahkan untuk klarifikasi.

“Dalam objek sengketa adalah keputusan KPU Sumatera Utara, tentu kita teliti, telaah barulah digali lebih dalam. Termasuk latar belakang dikeluarkan putusan tersebut oleh KPU Sumatera Utara. Apa yang menjadi dasar utama KPU Sumatera Utara mengeluarkan putusan tersebut,” urainya.

Sementara itu, tim kuasa hukum JR Saragih dan Ance melalui Iwaluddin Simatupang menuturkan, adanya keberatan soal keputusan KPU Sumatera Utara mengenai tidak ditetapkannya JR – Ance sebagai pasangan calon yang sah.

Padahal lanjutnya, semua dokumen yang diserahkan oleh JR Saragih dan Ance telah memenuhi syarat.

“Ketika pendaftaran, maka klien kami sudah menyerahkan ijazah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), S1, S2 dan S3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 maka ijazah terakhir yang diserahkan dan harus digunakan, tetapi pada keputusan KPU Sumatera Utara ijazah SMA yang digunakan. Kita melihat, bahwa klien kami sudah memenuhi syarat,” tegasnya.

Kemudian, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa persoalan legalisir, JR Saragih dan Ance sudah melakukan prosedur dan menjalankan peraturan yang baik dan benar.

“Kedua klien kami selalu mematuhi aturan dari KPU Sumatera Utara, di mana surat yang diterima dari dinas pendidikan DKI Jakarta tanggal 19 Januari 2018 yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan DKI Jakarta sebelum berakhirnya masa perbaikan tanggal 20 Januari 2018,” tukasnya.

Penulis : Osi
Editor : Purba

Tags: BawasluGugatJR SaragihKPUPeriksapilgubsuSumut
Share49Tweet13Send

Related Posts

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang, menanggapi pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring, terkait pembangunan Gedung IV Pasar Horas.

Tanggapi Bantahan BPKPD, Rony Situmorang Minta Pemko Siantar Fokus Ajukan Permohonan ke Pemprovsu

05/11/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang, tanggapi bantahan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)...

Selain Optimalisasi Lahan Tidur, PTPN IV Akan Tetap Pertahankan Kebun Teh di Simalungun

Selain Optimalisasi Lahan Tidur, PTPN IV Akan Tetap Pertahankan Kebun Teh di Simalungun

05/10/2025

SBNpro - Medan PTNP IV sepakat dengan pernyataan Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih tentang kebun teh di Simalungun bukan...

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

06/06/2025

SBNpro - Simalungun PT Rejeki Abadi Sambosar (RAS) merupakan perseoran yang bergerak di bidang usaha pengelolaan buah kelapa sawit menjadi...

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

29/04/2025

SBNpro - Siantar Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kerap menemukan mie berformalim saat kembali menggelar razia di Kota...

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

20/04/2025

SBNpro - Siantar Salah satunya, untuk memperkuat rasa kebersamaan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari Dapil...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba