SBNpro.com
Selasa, Juni 17, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Pilkada

JR Saragih – Ance Dicoret, Bawaslu Akan Periksa KPU Sumut

SBNPro.com by SBNPro.com
15/02/2018
A A
80
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Medan

Kemarin, Rabu (14/02/18), pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih dan Ance Selian, resmi mendaftarkan sengketa (gugatan) Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) Sumut, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, di Medan.

Sengketa antara calon dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut itu diajukan pasangan JR Saragih – Ance Selian ke Bawaslu, pasca KPU Sumut menyatakan pasangan itu tidak memenuhi syarat. Lalu, JR – Ance tidak dapat menerima keputusan KPU Sumut.

Terkait itu, Ketua Bawaslu Sumut, Safrida E Rasahan mengatakan, ditahap awal ini Bawaslu akan meneliti, menelaah dan mendalami setiap berkas pengaduan yang disampaikan pasangan JR – Ance.

Masa untuk meneliti, menelaah dan mendalami berkas, sebut Safrida, akan dilakukan Bawaslu dalam tiga hari, terhitung sejak pengaduan sengketa (gugatan) disampaikan ke Bawaslu Sumut.

Kemudian, bila dari hasil penelitian dan telaah yang dilakukan, ada ditemukan berkas yang kurang atau belum lengkap, maka pasangan calon akan diminta untuk melakukan perbaikan. Sedangkan masa menuntaskan sengketa, paling lama 12 hari, setelah itu.

Safrida Rasahan juga menyatakan, Bawaslu Sumut nantinya, juga akan memanggil dan memeriksa komisioner KPU Sumut sebagai pihak yang dilaporkan dalam sengketa itu. Namun, hingga saat ini, mengenai kemungkinan ada pelanggaran pidana, belum dapat dipastikan.

“Dengan adanya pelaporan ini, maka kita akan periksa KPU Sumatera Utara. Apakah ada potensi pelanggaran pidana atau tidak, yang mungkin dilakukan oleh terlapor dalam hal ini KPU Sumut, maka harus kita teliti dengan baik dan benar. Apakah laporan tersebut ada pelanggaran pidana atau pelanggaran kode etik atau persoalan administrasi, tentu harus dipelajari secara mendalam. Setelah itu dikaji baru ditentukan masuk kemana. Baik dari sisi laporan, ketepatan isi laporan, bukti laporan dan saksi yang diajukan,” ucapnya.

Ditambahkan, untuk pelanggaran administrasi ada dua cara penyelesaiannya. Yang pertama melalui ajudikasi. Dan yang kedua, langsung melalui kajian klarifikasi.

Hanya saja, soal sengketa, tergantung dari kebutuhan musyawarah sengketa itu sendiri. Jika diperlukan ada perintah klarifikasi, maka tentu pihak Bawaslu akan perintahkan untuk klarifikasi.

“Dalam objek sengketa adalah keputusan KPU Sumatera Utara, tentu kita teliti, telaah barulah digali lebih dalam. Termasuk latar belakang dikeluarkan putusan tersebut oleh KPU Sumatera Utara. Apa yang menjadi dasar utama KPU Sumatera Utara mengeluarkan putusan tersebut,” urainya.

Sementara itu, tim kuasa hukum JR Saragih dan Ance melalui Iwaluddin Simatupang menuturkan, adanya keberatan soal keputusan KPU Sumatera Utara mengenai tidak ditetapkannya JR – Ance sebagai pasangan calon yang sah.

Padahal lanjutnya, semua dokumen yang diserahkan oleh JR Saragih dan Ance telah memenuhi syarat.

“Ketika pendaftaran, maka klien kami sudah menyerahkan ijazah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), S1, S2 dan S3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 maka ijazah terakhir yang diserahkan dan harus digunakan, tetapi pada keputusan KPU Sumatera Utara ijazah SMA yang digunakan. Kita melihat, bahwa klien kami sudah memenuhi syarat,” tegasnya.

Kemudian, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa persoalan legalisir, JR Saragih dan Ance sudah melakukan prosedur dan menjalankan peraturan yang baik dan benar.

“Kedua klien kami selalu mematuhi aturan dari KPU Sumatera Utara, di mana surat yang diterima dari dinas pendidikan DKI Jakarta tanggal 19 Januari 2018 yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan DKI Jakarta sebelum berakhirnya masa perbaikan tanggal 20 Januari 2018,” tukasnya.

Penulis : Osi
Editor : Purba

Tags: BawasluGugatJR SaragihKPUPeriksapilgubsuSumut
Share49Tweet13Send

Related Posts

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

06/06/2025

SBNpro - Simalungun PT Rejeki Abadi Sambosar (RAS) merupakan perseoran yang bergerak di bidang usaha pengelolaan buah kelapa sawit menjadi...

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

29/04/2025

SBNpro - Siantar Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kerap menemukan mie berformalim saat kembali menggelar razia di Kota...

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

20/04/2025

SBNpro - Siantar Salah satunya, untuk memperkuat rasa kebersamaan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari Dapil...

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

19/04/2025

SBNpro - Siantar Wakil Ketua DPD Partai Golkar Pematangsiantar yang juga Ketua DPK Kosgoro 57 Pematangsiantar, Hendra PH Pardede berharap...

Kerugian Rp 4,4 M, Jaksa Penjarakan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Siantar

Kerugian Rp 4,4 M, Jaksa Penjarakan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Siantar

19/03/2025

SBNpro - Siantar Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, tingkatkan status perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Telkom Witel...

Dishub Siantar Terkesan Jadi Sarang Korupsi, Teranyar Pegawai Dituding Terima Suap Rp 5 Juta

Dishub Siantar Terkesan Jadi Sarang Korupsi, Teranyar Pegawai Dituding Terima Suap Rp 5 Juta

17/03/2025

SBNpro - Siantar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar terkesan menjadi sarang korupsi, seiring dengan semakin banyak kasus dugaan korupsi di...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    538 shares
    Share 215 Tweet 135
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba