SBNpro – Simalungun
Terkait narkotika jenis sabu, personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun bekuk dua warga Simalungun dari lokasi dan waktu yang berbeda. Jumlah barang bukti yang ditemukan, juga berbeda.
Kamis (03/06/2021), Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun tangkap JAD alias JR (41 tahun) dari perladangan yang terdapat di Bah Tongah, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Warga Hapoltakan, Kecamatan Raya itu disebut memiliki sabu dengan berat kotor 4,82 gram. Ia dibekuk sekira jam 07.00 WIB, setelah personil Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat sekira jam 05.00 WIB.
Beranjak dari informasi itu, Kasatres Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono perintahkan Kanit Idik I dan Kanit Idik II menggelar penyelidikan. Lalu sekira pukul 07.00 WIB, kedua Kanit Idik tersebut bersama Tim Opsnal melakukan penggrebekan sebuah gubuk yang ada di perladangan.
Dari penggrebekan, personil Satres Narkoba Polres Simalungun itu berhasil menangkap JR. Dari dalam gubuk, disebut ditemukan barang bukti (BB) sabu dengan berat kotor 4,82 gram yang terdapat di dalam 6 bungkus plastik klip.
Selain itu, polisi juga menemukan 6 plastik klip kosong, ponsel dua unit, kotak rokok dan kaleng berbentuk petakan. Dikatakan Kabag Ops Polres Simalungun, Kompol Suryanto, JR mengaku sabu tersebut adalah miliknya.
Terkait hal itu, sebut Kompol Suryanto, JR telah dikenakan penahanan. Serta sedang menjalani proses hukum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditempat terpisah, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun juga melakukan penangkapan terhadap AS alias De (25 tahun), warga Simpang Pelita, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan juga terkait sabu.
AS dibekuk dari Simpang Capucino, Huta 2, Nagori (Desa) Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (04/06/2021), sekira jam 13.00 WIB. De ditangkap juga berkat informasi masyarakat.
Pihak kepolisian menyebut, berkat informasi itu, personil Satres Narkoba menggelar penyelidikan. Hingga kemudian berhasil meringkus AS alias De. Dari penggrebekan, petugas menemukan sabu dengan berat kotor 1,7 gram. Ditemukan juga plastik kosong, ponsel dan uang tunai Rp 22 ribu. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post