SBNpro – Siantar
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar tetapkan eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan Aneka Usaha (PD PAUS), Herowin TF Sinaga sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Dostom Hutabarat SH, Senin (22/07/2019) dikantornya, selepas pemusnahan barang bukti narkoba dan uang palsu.
Dijelaskan Dostom, Herowin TF Sinaga ditetapkan sebagai tersangka pada bulan ini, dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal ke PD PAUS tahun 2014 sekira Rp 500 juta. “(Tersangka dalam perkara) penyertaan modal tahun 2014. Surat panggilan sudah dilayangkan,” ucap Dostom Hutabarat SH.
Untuk menindaklanjuti perkara itu, tersangka Herowin akan dipanggil dan diperiksa oleh penyidik kejaksaan. Direncanakan, Herowin akan dipanggil dan diperiksa sekira satu pekan kemudian. “Minggu depan dipanggil,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Dostom juga menjelaskan tentang kasus dugaan korupsi lain yang sedang ditangani Kejari Kota Pematangsiantar. Diantaranya, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Smart City dan penyelidikan kasus dugaan korupsi di BTN (Bank Tabungan Negara).
Editor : Purba
Discussion about this post