SBNpro.com
  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman
Rabu, Januari 20, 2021
  • Login
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kolom
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Teknologi
    • Video
    • Wisata Kuliner
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
Home Hukum & Kriminal

Jaksa Simalungun Melanggar UU dan KUHAP, Bila Tidak Jalankan Perintah Hakim

Januari 15, 2018
Share on FacebookShare on Twitter

SBNpro – Siantar

Majelis hakim sidang perkara penyalagunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, dengan terdakwa dimasa itu, Tuppak Sinaga, keluarkan perintah, agar penyidik menangkap Murni.

Namun, hingga akan memasuki satu bulan lamanya, penangkapan tak kunjung terjadi. Padahal Murni diduga kuat terlibat dalam perkara narkoba, dengan terdakwa Tuppak Sinaga.

Menyikapi belum ditangkapnya Murni oleh penyidik dari jajaran Polres Simalungun, menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Seperti yang disampaikan akademisi dari Universitas Simalungun (USI), Ridwan Manik SH MH, Senin (15/1/2018).

Menurut Ridwan Manik, bila perintah hakim untuk menangkap Murni tidak dijalankan, maka jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun telah melanggar undang undang (UU) tentang kejaksaan dan melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, jaksa seperti itu, juga diragukan independensinya oleh Ridwan Manik SH MH. Karena patut diduga turut serta “mempermainkan” proses hukum.

Dikatakan seperti itu, sebab, terungkap dipersidangan, ada alat bukti yang menyatakan Murni layak dijadikan tersangka dalam perkara itu. Sehingga hakim memerintahkan penangkapan.

Namun oleh jaksa sebagai penuntut umum, ketika perkara itu masih proses penyidikan, terlalu mudah menyatakan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik menjadi P21. Padahal, seharusnya belum P21.

“Dengan perintah itu, artinya jaksa buat P21 tidak lebgkap. Ada yang tertinggal. Jadi wajib dijalankan perintah (hakim) itu. Kalau tidak dijalankan, jaksa tidak independen. Jaksa diragukan,” ucap Ridwan Manik, yang saat ini sedang menunggu gelar doktornya.

Saran Ridwan Manik, dengan adanya perintah penangkapan dari hakim, jaksa selayaknya berkordinasi dengan penyidik perkara tersebut, agar Murni segera ditangkap.

Sebab, perintah majelis hakim melalui persidangan harus dijalankan. Karena perintah hakim itu merupakan perintah UU. Ditambah lagi, hakim merupakan “terompet” UU.

Didalam pemikiran pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, bila perintah hakim tidak dijalankan, sama dengan merusak wibawa hukum di negeri ini. Serta akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Jadi, kalau sudah perintah hakim tidak dijalankan, dimana wibawa hukum. Maka jadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” ungkapnya.

Dijelaskan, hakim dalam menyampaikan perintah tidak sembarangan. Melainkan, ada alat bukti yang terungkap di persidangan. Seperti keterangan saksi.

Serta majelis hakim melihat, ada ketimpangan dalam perkara tersebut. Kitambah lagi, ada azas, hakim wajib tahu hukumnya. Sehingga memerintahkan penangkapan.

Terkait hal ini, Kapolsek Perdagangan yang diawal menangani perkara ini, sebagaimana pemberitaan SBNpro.com sebelumnya menyebutkan, terkait perintah hakim tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan lanjutan.

Editor : Gunawan Purba

Tags: jaksaKUHAPlanggarperintah hakimsiantarsimalunguntidak dijalankanUU
Share219Tweet137Share55Pin49

Related Posts

Besok KPU Usulkan Pelantikan RHS – ZW sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun

Besok KPU Usulkan Pelantikan RHS – ZW sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun

Januari 20, 2021

  SBNpro - Siantar Besok, Kamis (21/01/2021), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun usulkan pengesahan dan pelantikan Radiapoh Hasiholan Sinaga dan...

Sejak Awal Proyek Jembatan VIII Dinilai Aneh dan Diduga Ada Kolusi Penghunjukan PT EPP

Sejak Awal Proyek Jembatan VIII Dinilai Aneh dan Diduga Ada Kolusi Penghunjukan PT EPP

Januari 20, 2021

  SBNpro - Siantar Sejak awal proyek pembangunan jembatan VIII STA 13+441 hingga 13+436 di Kota Siantar dinilai pengamat kebijakan...

Lelang Proyek Jembatan VIII Gagal, PT EPP Dihunjuk Langsung, Lalu Hasilkan Dugaan Korupsi

Lelang Proyek Jembatan VIII Gagal, PT EPP Dihunjuk Langsung, Lalu Hasilkan Dugaan Korupsi

Januari 20, 2021

  SBNpro - Siantar Sejak dari masa lelang (tender), proyek pembangunan jembatan VIII STA 13+441 hingga 13+436 telah hadirkan masalah....

Jaksa di Siantar Selidiki Dugaan Korupsi PT EPP Rp 2,9 M pada Proyek Jembatan VIII

Jaksa di Siantar Selidiki Dugaan Korupsi PT EPP Rp 2,9 M pada Proyek Jembatan VIII

Januari 20, 2021

  SBNpro - Siantar Pasca aksi unjuk rasa digelar Pemuda Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar selidiki dugaan korupsi Rp...

Plt Kepala BPKD Siantar Enggan Buka Informasi Dugaan Korupsi Rp 2,9 M

Plt Kepala BPKD Siantar Enggan Buka Informasi Dugaan Korupsi Rp 2,9 M

Januari 19, 2021

  SBNpro - Siantar Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar Masni Siregar enggan membuka informasi terkait dugaan...

Ketua Pijar Keadilan Nilai Paruhum Siregar Masih Layak Dipertahankan

Ketua Pijar Keadilan Nilai Paruhum Siregar Masih Layak Dipertahankan

Januari 19, 2021

  SBNpro - Siantar Permasalahan yang sedang mendera Direktur Tekhnik (Dirtek) Perum Air Minum (dahulu PDAM) Tirta Uli Kota Siantar,...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Calon Walikota Siantar Pemenang Pilkada Asner Silalahi Disebut Meninggal

    Calon Walikota Siantar Pemenang Pilkada Asner Silalahi Disebut Meninggal

    1126 shares
    Share 450 Tweet 282
  • Terulang di Siantar, Calon Walikota Pemenang Pilkada Meninggal Sebelum Ditetapkan Menjadi Walikota

    785 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Malam ini Jenazah Asner Silalahi Dibawa ke Rumah Duka

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Sebelum Dimakamkan, Jenazah Asner Silalahi Diarak Keliling Inti Kota Siantar

    677 shares
    Share 271 Tweet 169
  • Walikota Siantar Hefriansyah Sebut Warga Mencintai Asner Silalahi

    627 shares
    Share 251 Tweet 157
  • 21 Januari Almarhum Asner Silalahi Akan Ditetapkan Sebagai Calon Walikota Siantar Terpilih

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
  • Siantar Zona Merah Narkoba, DPRD Malah “Tolak” Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
SBNpro.com

© 2017 - 2020 SBNPro.com

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kolom
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Teknologi
    • Video
    • Wisata Kuliner

© 2017 - 2020 SBNPro.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In