SBNpro.com
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Jaksa Simalungun Melanggar UU dan KUHAP, Bila Tidak Jalankan Perintah Hakim

SBNPro.com by SBNPro.com
15/01/2018
A A
59
SHARES
129
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Majelis hakim sidang perkara penyalagunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, dengan terdakwa dimasa itu, Tuppak Sinaga, keluarkan perintah, agar penyidik menangkap Murni.

Namun, hingga akan memasuki satu bulan lamanya, penangkapan tak kunjung terjadi. Padahal Murni diduga kuat terlibat dalam perkara narkoba, dengan terdakwa Tuppak Sinaga.

Menyikapi belum ditangkapnya Murni oleh penyidik dari jajaran Polres Simalungun, menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Seperti yang disampaikan akademisi dari Universitas Simalungun (USI), Ridwan Manik SH MH, Senin (15/1/2018).

Menurut Ridwan Manik, bila perintah hakim untuk menangkap Murni tidak dijalankan, maka jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun telah melanggar undang undang (UU) tentang kejaksaan dan melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, jaksa seperti itu, juga diragukan independensinya oleh Ridwan Manik SH MH. Karena patut diduga turut serta “mempermainkan” proses hukum.

Dikatakan seperti itu, sebab, terungkap dipersidangan, ada alat bukti yang menyatakan Murni layak dijadikan tersangka dalam perkara itu. Sehingga hakim memerintahkan penangkapan.

Namun oleh jaksa sebagai penuntut umum, ketika perkara itu masih proses penyidikan, terlalu mudah menyatakan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik menjadi P21. Padahal, seharusnya belum P21.

“Dengan perintah itu, artinya jaksa buat P21 tidak lebgkap. Ada yang tertinggal. Jadi wajib dijalankan perintah (hakim) itu. Kalau tidak dijalankan, jaksa tidak independen. Jaksa diragukan,” ucap Ridwan Manik, yang saat ini sedang menunggu gelar doktornya.

Saran Ridwan Manik, dengan adanya perintah penangkapan dari hakim, jaksa selayaknya berkordinasi dengan penyidik perkara tersebut, agar Murni segera ditangkap.

Sebab, perintah majelis hakim melalui persidangan harus dijalankan. Karena perintah hakim itu merupakan perintah UU. Ditambah lagi, hakim merupakan “terompet” UU.

Didalam pemikiran pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, bila perintah hakim tidak dijalankan, sama dengan merusak wibawa hukum di negeri ini. Serta akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Jadi, kalau sudah perintah hakim tidak dijalankan, dimana wibawa hukum. Maka jadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” ungkapnya.

Dijelaskan, hakim dalam menyampaikan perintah tidak sembarangan. Melainkan, ada alat bukti yang terungkap di persidangan. Seperti keterangan saksi.

Serta majelis hakim melihat, ada ketimpangan dalam perkara tersebut. Kitambah lagi, ada azas, hakim wajib tahu hukumnya. Sehingga memerintahkan penangkapan.

Terkait hal ini, Kapolsek Perdagangan yang diawal menangani perkara ini, sebagaimana pemberitaan SBNpro.com sebelumnya menyebutkan, terkait perintah hakim tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan lanjutan.

Editor : Gunawan Purba

Tags: jaksaKUHAPlanggarperintah hakimsiantarsimalunguntidak dijalankanUU
Share24Tweet15Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Periode Selanjutnya, Elisben Purba Dinilai Layak Pimpin Siantar

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1932 shares
    Share 832 Tweet 459
  • Diduga Menipu, dr Robertus Maulana Dijebloskan ke Penjara

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Kader Parpol Ini Diduga Selingkuhan Istri Ahok

    224 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta, Pengusaha Toko Perabot ‘Ramayana’ ini Dipolisikan

    129 shares
    Share 68 Tweet 25
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba