SBNpro.com
Jumat, Januari 27, 2023
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Hukum & Kriminal

Jaksa Simalungun Melanggar UU dan KUHAP, Bila Tidak Jalankan Perintah Hakim

15/01/2018
56
SHARES
121
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Majelis hakim sidang perkara penyalagunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, dengan terdakwa dimasa itu, Tuppak Sinaga, keluarkan perintah, agar penyidik menangkap Murni.

Namun, hingga akan memasuki satu bulan lamanya, penangkapan tak kunjung terjadi. Padahal Murni diduga kuat terlibat dalam perkara narkoba, dengan terdakwa Tuppak Sinaga.

Menyikapi belum ditangkapnya Murni oleh penyidik dari jajaran Polres Simalungun, menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Seperti yang disampaikan akademisi dari Universitas Simalungun (USI), Ridwan Manik SH MH, Senin (15/1/2018).

Menurut Ridwan Manik, bila perintah hakim untuk menangkap Murni tidak dijalankan, maka jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun telah melanggar undang undang (UU) tentang kejaksaan dan melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, jaksa seperti itu, juga diragukan independensinya oleh Ridwan Manik SH MH. Karena patut diduga turut serta “mempermainkan” proses hukum.

Dikatakan seperti itu, sebab, terungkap dipersidangan, ada alat bukti yang menyatakan Murni layak dijadikan tersangka dalam perkara itu. Sehingga hakim memerintahkan penangkapan.

Namun oleh jaksa sebagai penuntut umum, ketika perkara itu masih proses penyidikan, terlalu mudah menyatakan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik menjadi P21. Padahal, seharusnya belum P21.

“Dengan perintah itu, artinya jaksa buat P21 tidak lebgkap. Ada yang tertinggal. Jadi wajib dijalankan perintah (hakim) itu. Kalau tidak dijalankan, jaksa tidak independen. Jaksa diragukan,” ucap Ridwan Manik, yang saat ini sedang menunggu gelar doktornya.

Saran Ridwan Manik, dengan adanya perintah penangkapan dari hakim, jaksa selayaknya berkordinasi dengan penyidik perkara tersebut, agar Murni segera ditangkap.

Sebab, perintah majelis hakim melalui persidangan harus dijalankan. Karena perintah hakim itu merupakan perintah UU. Ditambah lagi, hakim merupakan “terompet” UU.

Didalam pemikiran pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, bila perintah hakim tidak dijalankan, sama dengan merusak wibawa hukum di negeri ini. Serta akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Jadi, kalau sudah perintah hakim tidak dijalankan, dimana wibawa hukum. Maka jadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” ungkapnya.

Dijelaskan, hakim dalam menyampaikan perintah tidak sembarangan. Melainkan, ada alat bukti yang terungkap di persidangan. Seperti keterangan saksi.

Serta majelis hakim melihat, ada ketimpangan dalam perkara tersebut. Kitambah lagi, ada azas, hakim wajib tahu hukumnya. Sehingga memerintahkan penangkapan.

Terkait hal ini, Kapolsek Perdagangan yang diawal menangani perkara ini, sebagaimana pemberitaan SBNpro.com sebelumnya menyebutkan, terkait perintah hakim tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan lanjutan.

Editor : Gunawan Purba

Tags: jaksaKUHAPlanggarperintah hakimsiantarsimalunguntidak dijalankanUU
Share22Tweet14Send

Related Posts

PPAB Simalungun Ingatkan Presiden, Keturunan Lamtoras Tidak Miliki Tanah Adat di Sihaporas

PPAB Simalungun Ingatkan Presiden, Keturunan Lamtoras Tidak Miliki Tanah Adat di Sihaporas

24/01/2023

SBNpro - Siantar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partumpuan Pemangku Adat Budaya (PPAB) Simalungun ingatkan Presiden RI terkait klaim tanah adat...

Walikota Siantar Diduga Langgar Aturan, DPRD Akan Gelar Penyelidikan Melalui Hak Angket

Walikota Siantar Diduga Langgar Aturan, DPRD Akan Gelar Penyelidikan Melalui Hak Angket

24/01/2023

SBNpro - Siantar Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA diduga melanggar peraturan perundang-undangan ketika memberhentikan (menonjobkan) dan mendemosi Pegawai Negeri...

Pelepasan Purnabhakti Korsatpel Terminal Siantar Burhanuddin Simorangkir

Pelepasan Purnabhakti Korsatpel Terminal Siantar Burhanuddin Simorangkir

23/01/2023

SBNpro - Siantar Usai sudah pengabdian Burhanuddin Simorangkir sebagai aparatur negara. 31 Januari 2023 nanti, menjadi hari terakhirnya bertugas sebagai...

Walubi Nyatakan, Tidak Ada Intoleransi Terhadap Etnis Tionghoa di Siantar

Walubi Nyatakan, Tidak Ada Intoleransi Terhadap Etnis Tionghoa di Siantar

20/01/2023

SBNpro - Siantar Penertiban bazar (stand) Imlek Fair di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera...

Pasca Penegakan Peraturan pada Bazar Imlek Fair, Warga Siantar Tetap Rukun

Pasca Penegakan Peraturan pada Bazar Imlek Fair, Warga Siantar Tetap Rukun

17/01/2023

SBNpro - Siantar Pemko Pematang Siantar sikapi persepsi miring atas kebijakan penegakan peraturan (penertiban) terhadap stand bazar Imlek Fair oleh...

Amankan Penggemburan Lahan, Satpam PTPN III Dibakar Penggarap

Amankan Penggemburan Lahan, Satpam PTPN III Dibakar Penggarap

15/01/2023

SBNpro - Siantar Satuan Pengaman (Satpam) PTPN III Sumino dibakar oknum penggarap saat mengamankan aktivitas "meluku" (penggemburan ) lahan HGU...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Walikota Siantar Diduga Langgar Aturan, DPRD Akan Gelar Penyelidikan Melalui Hak Angket

    Walikota Siantar Diduga Langgar Aturan, DPRD Akan Gelar Penyelidikan Melalui Hak Angket

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Pelepasan Purnabhakti Korsatpel Terminal Siantar Burhanuddin Simorangkir

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • PPAB Simalungun Ingatkan Presiden, Keturunan Lamtoras Tidak Miliki Tanah Adat di Sihaporas

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Amankan Pembersihan Lahan HGU, Satpam PTPN III dan Penggarap Bentrok

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Walubi Nyatakan, Tidak Ada Intoleransi Terhadap Etnis Tionghoa di Siantar

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1226 shares
    Share 549 Tweet 282
  • Cegah Kenakalan, PKS dan Kepala SMAN 1 Dolok Pardamean Kunjungi Polsek Dolpar

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
SBNpro.com

© 2017-2021 SBN Pro

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2021 SBN Pro

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia