SBNpro.com
Kamis, Desember 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Hukum & Kriminal

Jaksa Simalungun Melanggar UU dan KUHAP, Bila Tidak Jalankan Perintah Hakim

SBNPro.com by SBNPro.com
15/01/2018
A A
58
SHARES
125
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Majelis hakim sidang perkara penyalagunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, dengan terdakwa dimasa itu, Tuppak Sinaga, keluarkan perintah, agar penyidik menangkap Murni.

Namun, hingga akan memasuki satu bulan lamanya, penangkapan tak kunjung terjadi. Padahal Murni diduga kuat terlibat dalam perkara narkoba, dengan terdakwa Tuppak Sinaga.

Menyikapi belum ditangkapnya Murni oleh penyidik dari jajaran Polres Simalungun, menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Seperti yang disampaikan akademisi dari Universitas Simalungun (USI), Ridwan Manik SH MH, Senin (15/1/2018).

Menurut Ridwan Manik, bila perintah hakim untuk menangkap Murni tidak dijalankan, maka jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun telah melanggar undang undang (UU) tentang kejaksaan dan melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, jaksa seperti itu, juga diragukan independensinya oleh Ridwan Manik SH MH. Karena patut diduga turut serta “mempermainkan” proses hukum.

Dikatakan seperti itu, sebab, terungkap dipersidangan, ada alat bukti yang menyatakan Murni layak dijadikan tersangka dalam perkara itu. Sehingga hakim memerintahkan penangkapan.

Namun oleh jaksa sebagai penuntut umum, ketika perkara itu masih proses penyidikan, terlalu mudah menyatakan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik menjadi P21. Padahal, seharusnya belum P21.

“Dengan perintah itu, artinya jaksa buat P21 tidak lebgkap. Ada yang tertinggal. Jadi wajib dijalankan perintah (hakim) itu. Kalau tidak dijalankan, jaksa tidak independen. Jaksa diragukan,” ucap Ridwan Manik, yang saat ini sedang menunggu gelar doktornya.

Saran Ridwan Manik, dengan adanya perintah penangkapan dari hakim, jaksa selayaknya berkordinasi dengan penyidik perkara tersebut, agar Murni segera ditangkap.

Sebab, perintah majelis hakim melalui persidangan harus dijalankan. Karena perintah hakim itu merupakan perintah UU. Ditambah lagi, hakim merupakan “terompet” UU.

Didalam pemikiran pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, bila perintah hakim tidak dijalankan, sama dengan merusak wibawa hukum di negeri ini. Serta akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Jadi, kalau sudah perintah hakim tidak dijalankan, dimana wibawa hukum. Maka jadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” ungkapnya.

Dijelaskan, hakim dalam menyampaikan perintah tidak sembarangan. Melainkan, ada alat bukti yang terungkap di persidangan. Seperti keterangan saksi.

Serta majelis hakim melihat, ada ketimpangan dalam perkara tersebut. Kitambah lagi, ada azas, hakim wajib tahu hukumnya. Sehingga memerintahkan penangkapan.

Terkait hal ini, Kapolsek Perdagangan yang diawal menangani perkara ini, sebagaimana pemberitaan SBNpro.com sebelumnya menyebutkan, terkait perintah hakim tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan lanjutan.

Editor : Gunawan Purba

Tags: jaksaKUHAPlanggarperintah hakimsiantarsimalunguntidak dijalankanUU
Share23Tweet15Send

Related Posts

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Minat Masyarakat Berbelanja di Pasar Murah Pemko Siantar Cukup Tinggi

11/12/2025

SBNpro - Siantar Minat masyarakat berbelanja di Pasar Murah yang dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Siantar cukup tinggi. Pasar murah yang...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba