SBNpro.com
Sabtu, Oktober 25, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Istri Bandar Narkoba Diancam 6 Tahun Penjara

SBNPro.com by SBNPro.com
05/04/2018
A A

Suasana persidangan

100
SHARES
159
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Istri Apin Lehu (dikenal sebagai bandar narkoba), Fia Rahmadani mengaku tidak keberatan saat didakwa 6 tahun penjara oleh JPU Kejari Simalungun. Fia ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa.

Dalam dakwaan yang disampaikan di persidangan, Kamis (05/04/18), JPU David Sipayung menjerat Fia dengan Pasal 310 Ayat 4 junto Pasal 106 Ayat 1 serta Pasal 312 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai pasal tersebut, Fia terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Di persidangan yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Lisfer Berutu didampingi Justiar Ronal dan Mince Ginting sebagai hakim anggota, Fia hadir didampingi dua orang penasehat hukumnya.

Melalui penasehat hukumnya, Fia mengatakan, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sebelum sidang ditutup, penasehat hukum Fia sempat meminta berkas perkara kepada majelis hakim. Namun ditolak dan majelis hakim menyarankannya agar meminta kepada penyidik kepolisian.

Rencananya, persidangan kasus laka lantas yang mengakibatlan orang meninggal dunia ini akan kembali dibuka pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Informasi sebelumnya, Fia telah terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan umum Km15-16 jurusan Kota Pematangsiantar-Medan, tepatnya di Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Kecelakaan tersebut mengakibatkan Hanafi Batubara (46), warga Jalan Langkat Kelurahan Martoba, Kota Pematangsiantar, meninggal dunia di lokasi kejadian, Selasa (5/12/2017).

Saat kejadian, Fia mengendarai mobil Honda BRV BK 1164 NL sementara korbannya mengendarai sepedamotor Yamaha BK 3035 WAF. Fia, sesuai identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan warga Jalan KF Tandean Gang Hidayah 02.Lk.III RT/ RW.003/003, Desa Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.

Fia ditangkap dari Hotel Kurnia di Mandailing Natal bersama Apin Lehu, pria yang masih berstatus sebagai narapidana di Rumah Tahanan Natal, Kabupaten Madina, (9/12/2017).

 

Penulis      : Rendi Aditia

Editor        : Sitanggang

Tags: Apin LehuBandar Narkoba ApinPolres Madina
Share56Tweet18Send

Related Posts

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

13/10/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Abraham Lumban Tobing gelar reses, Senin 13 Oktober 2025. Saat itu, sejumlah keluhan...

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

12/10/2025

SBNpro - Siantar Meski hujan deras, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina tetap menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H...

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

11/10/2025

SBNpro - Siantar Mewakili Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang ajak KNPI menjadi mitra strategis penyelenggaraan pemerintah daerah....

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

09/10/2025

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup SBNpro - Siantar SMP Bintang Timur Pematangsiantar menjadi kampiun kejuaran sepakbola...

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

08/10/2025

SBNpro – Siantar Tolak klaim tanah adat oleh klan pendatang di Kabupaten Simalungun semakin menguat. Kali ini penolakan disampaikan intelektual...

Wakil Wali Kota Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTsN Siantar

Wakil Wali Kota Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTsN Siantar

07/10/2025

SBNpro - Siantar Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina hadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Madrasah Tsanawiyah Negeri...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba