SBNpro.com
Rabu, Juli 16, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Ini Kelemahan Pengusulan Hak Angket DPRD Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
25/05/2018
A A
52
SHARES
111
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Guna menyikapi aspirasi masyarakat etnis Simalungun di Kota Siantar, 6 anggota dewan meminta DPRD Siantar menggunakan hak angket, untuk menyelidiki dugaan penistaan etnis Simalungun oleh Walikota.

Adapun keenam anggota dewan yang mengusulkan penggunaan hak angket itu adalah, Hotman Kamaluddin Manik dari Fraksi PDI Perjuangan, Nurlela Sikumbang dari Fraksi PAN Pembangunan Sejahtera dan Hotmaulina Malau dari Fraksi Indonesia Raya.

Kemudian pengusul lainnya, Hj Frida Riani Damanik dari Fraksi Demokrat, Tongam Pangaribuan dari Fraksi Nasdem dan Denny TH Siahaan dari Fraksi Golkar.

Usulan keenam anggota dewan dari enam fraksi itu, sesuai tanggal surat, diajukan kepada Ketua DPRD Kota Siantar pada 17 Mei 2018, dengan isi usulan yang persis sama.

Sesuai surat usulan, keenam anggota dewan meminta DPRD menggunakan hak angket yang ada diatur di UU nomor 23 tahun 2014, seiring dengan aksi unjuk rasa yang digelar komunitas etnis Simalungun, terkait dugaan penistaan etnis Simalungun.

Masih melalui usulan 6 anggota dewan, disebutkan, hak angket digunakan DPRD, agar dapat dilakukan penyelidikan terhadap dugaan penistaan etnis Simalungun. Dengan harapan, stabilitas keamanan dan kekondusifan Kota Siantar dapat terjaga.

Terkait usulan itu, pemerhati pemerintahan, Rocky Marbun, Jumat (25/05/18) menilai, proses menuju penggunaan hak angket DPRD kurang tepat. Sebab, usulan yang diusulkan tidak memuat rancangan biaya penggunaan hak angket.

Hal seperti itu sebut Rocky Marbun, ada diatur didalam peraturan DPRD Siantar nomor 5 tahun 2011 tentang tata tertib (tatib) DPRD. Persisnya melalui pasal 24 ayat 3.

Kemudian Rocky menilai, Walikota tidak pernah menerbitkan kebijakan untuk menista etnis Simalungun. Sehingga dalam hal ini, usulan penggunaan hak angket kurang sesuai dengan pasal 24 ayat 1 Peraturan DPRD Siantar nomor 5 tahun 2011.

Adapun amanah pasal 24 ayat 1 itu menyebutkan, penggunaan hak angket dilakukan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Purba

Tags: angketDPRDetnis simalungunFraksiusulan hak angket
Share21Tweet13Send

Related Posts

Seluruh Anggota DPRD Sumut dari Simalungun Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit di Sidamanik

Seluruh Anggota DPRD Sumut dari Simalungun Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit di Sidamanik

10/07/2025

SBNpro - Siantar Seluruh (delapan) Anggotan DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Daerah Pemilihan Pematangsiantar dan Simalungun (Dapil 10) menolak dengan...

Selama Menjabat Kajari Siantar, Jurist Tangani 1.417 Perkara, dan Tuntaskan 15 Kasus Korupsi

Selama Menjabat Kajari Siantar, Jurist Tangani 1.417 Perkara, dan Tuntaskan 15 Kasus Korupsi

08/07/2025

SBNpro - Siantar Tanggal 4 Juli 2025 yang lalu, terbit keputusan Jaksa Agung tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat di lembaga...

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

30/06/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang sambut peserta Geobike Kaldera Toba #8 yang finish di Kota Pematangsiantar....

Mayat di Hotel Cahaya, Tewas Ditikam Pacarnya yang Cemburu

22/06/2025

SBNpro - Siantar Temuan mayat di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera...

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

20/06/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut kepulangan (kedatangan) jamaah haji asal Kota Pematangsiantar di Balai...

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

19/06/2025

SBNpro - Siantar Pukesmas yang ada di Kota Pematangsiantar saat ini memiliki dokter spesialis anak dan spesialis obstetri gynekologi (obgyn)...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba