SBNpro.com
Kamis, Desember 11, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Ini Kelemahan Pengusulan Hak Angket DPRD Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
25/05/2018
A A
52
SHARES
111
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Guna menyikapi aspirasi masyarakat etnis Simalungun di Kota Siantar, 6 anggota dewan meminta DPRD Siantar menggunakan hak angket, untuk menyelidiki dugaan penistaan etnis Simalungun oleh Walikota.

Adapun keenam anggota dewan yang mengusulkan penggunaan hak angket itu adalah, Hotman Kamaluddin Manik dari Fraksi PDI Perjuangan, Nurlela Sikumbang dari Fraksi PAN Pembangunan Sejahtera dan Hotmaulina Malau dari Fraksi Indonesia Raya.

Kemudian pengusul lainnya, Hj Frida Riani Damanik dari Fraksi Demokrat, Tongam Pangaribuan dari Fraksi Nasdem dan Denny TH Siahaan dari Fraksi Golkar.

Usulan keenam anggota dewan dari enam fraksi itu, sesuai tanggal surat, diajukan kepada Ketua DPRD Kota Siantar pada 17 Mei 2018, dengan isi usulan yang persis sama.

Sesuai surat usulan, keenam anggota dewan meminta DPRD menggunakan hak angket yang ada diatur di UU nomor 23 tahun 2014, seiring dengan aksi unjuk rasa yang digelar komunitas etnis Simalungun, terkait dugaan penistaan etnis Simalungun.

Masih melalui usulan 6 anggota dewan, disebutkan, hak angket digunakan DPRD, agar dapat dilakukan penyelidikan terhadap dugaan penistaan etnis Simalungun. Dengan harapan, stabilitas keamanan dan kekondusifan Kota Siantar dapat terjaga.

Terkait usulan itu, pemerhati pemerintahan, Rocky Marbun, Jumat (25/05/18) menilai, proses menuju penggunaan hak angket DPRD kurang tepat. Sebab, usulan yang diusulkan tidak memuat rancangan biaya penggunaan hak angket.

Hal seperti itu sebut Rocky Marbun, ada diatur didalam peraturan DPRD Siantar nomor 5 tahun 2011 tentang tata tertib (tatib) DPRD. Persisnya melalui pasal 24 ayat 3.

Kemudian Rocky menilai, Walikota tidak pernah menerbitkan kebijakan untuk menista etnis Simalungun. Sehingga dalam hal ini, usulan penggunaan hak angket kurang sesuai dengan pasal 24 ayat 1 Peraturan DPRD Siantar nomor 5 tahun 2011.

Adapun amanah pasal 24 ayat 1 itu menyebutkan, penggunaan hak angket dilakukan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Purba

Tags: angketDPRDetnis simalungunFraksiusulan hak angket
Share21Tweet13Send

Related Posts

Jelang Nataru, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah 8 Hingga 17 Desember 2025

10/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pasar murah sejak 8...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

08/12/2025

SBNpro - Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ungkap fenomena maraknya status tanah (lahan) mendadak menjadi milik...

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

07/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bangga dengan antusiasnya peserta mengikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar Kota...

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

06/12/2025

SBNpro - Siantar Sejumlah fasilitas di eks Gedung IV Pasar Horas sedang dipersiapkan, seperti jaringan listrik, air, CCTV, lampu sorot,...

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

05/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn terima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di rumah dinas wali...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba