SBNpro.com
Jumat, Agustus 14, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Ini Kelemahan Pengusulan Hak Angket DPRD Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
25/05/2018
A A
53
SHARES
114
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Guna menyikapi aspirasi masyarakat etnis Simalungun di Kota Siantar, 6 anggota dewan meminta DPRD Siantar menggunakan hak angket, untuk menyelidiki dugaan penistaan etnis Simalungun oleh Walikota.

Adapun keenam anggota dewan yang mengusulkan penggunaan hak angket itu adalah, Hotman Kamaluddin Manik dari Fraksi PDI Perjuangan, Nurlela Sikumbang dari Fraksi PAN Pembangunan Sejahtera dan Hotmaulina Malau dari Fraksi Indonesia Raya.

Kemudian pengusul lainnya, Hj Frida Riani Damanik dari Fraksi Demokrat, Tongam Pangaribuan dari Fraksi Nasdem dan Denny TH Siahaan dari Fraksi Golkar.

Usulan keenam anggota dewan dari enam fraksi itu, sesuai tanggal surat, diajukan kepada Ketua DPRD Kota Siantar pada 17 Mei 2018, dengan isi usulan yang persis sama.

Sesuai surat usulan, keenam anggota dewan meminta DPRD menggunakan hak angket yang ada diatur di UU nomor 23 tahun 2014, seiring dengan aksi unjuk rasa yang digelar komunitas etnis Simalungun, terkait dugaan penistaan etnis Simalungun.

Masih melalui usulan 6 anggota dewan, disebutkan, hak angket digunakan DPRD, agar dapat dilakukan penyelidikan terhadap dugaan penistaan etnis Simalungun. Dengan harapan, stabilitas keamanan dan kekondusifan Kota Siantar dapat terjaga.

Terkait usulan itu, pemerhati pemerintahan, Rocky Marbun, Jumat (25/05/18) menilai, proses menuju penggunaan hak angket DPRD kurang tepat. Sebab, usulan yang diusulkan tidak memuat rancangan biaya penggunaan hak angket.

Hal seperti itu sebut Rocky Marbun, ada diatur didalam peraturan DPRD Siantar nomor 5 tahun 2011 tentang tata tertib (tatib) DPRD. Persisnya melalui pasal 24 ayat 3.

Kemudian Rocky menilai, Walikota tidak pernah menerbitkan kebijakan untuk menista etnis Simalungun. Sehingga dalam hal ini, usulan penggunaan hak angket kurang sesuai dengan pasal 24 ayat 1 Peraturan DPRD Siantar nomor 5 tahun 2011.

Adapun amanah pasal 24 ayat 1 itu menyebutkan, penggunaan hak angket dilakukan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Purba

Tags: angketDPRDetnis simalungunFraksiusulan hak angket
Share22Tweet13Send

Related Posts

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Diduga Edarkan Sabu di Kerasaan, Bolong Ditangkap

    178 shares
    Share 79 Tweet 41
  • Keranjang Bambu, Kerajinan Khas dari Simalungun

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Bus Sibual-buali Tabrak Pohon dan Terbalik, 1 Tewas, 7 Kritis dan 20 Luka Ringan

    143 shares
    Share 103 Tweet 17
  • Bosar Maligas dan Serbelawan Banjir, 368 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba