SBNpro – Siantar
Terkait dugaan penggelapan “kereta” (sepeda motor), seorang ibu tega penjarakan anak kandungnya. Hal tidak biasa itu terjadi belum lama ini di Kota Siantar, Sumatera Utara.
MAH, warga Perumahan Karangsari Permai (Kasper) di Jalan Melur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Siantar Martoba, Resor Siantar.
Pria berusia 33 tahun itu dipenjara, terkait perkara dugaan penggelapan sepeda motor. Perkara itu sendiri ditangani Polsek Siantar Martoba, atas pengaduan AC yang merupakan ibu kandung dari MAH.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Kepolisian Resor (Polres) Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, penyidik Polsek Siantar Martoba melakukan langkah tindak lanjut atas laporan polisi nomor : LP / 39 / X / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, Tanggal 29 Oktober 2021.
Dikatakan AKP Rusdi Ahya, setelah menerima laporan, personil Polsek Siantar Martoba melakukan penangkapan terhadap MAH, pada Selasa (09/11/2021) sekira jam 13.30 WIB.
Disebut, sepeda motor digadaikan MAH kepada rekannya. “Menggadaikan sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5594 WAF kepada temannya,” ungkap Rusdi sembari menambahkan, rekan MAH tersebut juga dikenakan penahanan oleh penyidik.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud mengatakan, orang tua dari MAH merasa kesal, karena MAH dinilai tidak dapat dinasehati.
“Jadi orang tuanya melaporkan anaknya karena anaknya sudah tidak bisa dibilangi lagi. Jika nanti orang tuanya mencabut laporannya, anaknya otomatis kita keluarkan,” ucap AKP Amir Mahmud kepada jurnalis.(*)
Editor: Purba
Discussion about this post