SBNpro.com
Kamis, Juli 30, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Iklan Kampanye Boleh Tayang Sejak 21 Januari Hingga 10 Pebruari 2024

SBNPro.com by SBNPro.com
21/11/2023
A A
Iklan Kampanye Boleh Tayang Sejak 21 Januari Hingga 10 Pebruari 2024
69
SHARES
151
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Meski tahapan kampanye akan dimulai sejak 28 Nopember 2023 nanti, namun partai politik, calon Presiden dan calon Wakil Presiden, serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), baru dapat menayangkan iklan kampanye sejak 21 Januari 2024 hingga 10 Pebruari 2024 (H-1 masa tenang).

Demikian disampaikan Komisiner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Nurbaiya pada sosialisasi pelaksanaan kampanye di Hotel Sapadia, Kota Siantar, Sumatera Utara, Selasa (21/11/2023).

Papar Nurbaiya, iklan kampanye meliputi iklan yang terbit (tayang) pada media cetak, media daring (online), media sosial (medsos) dan lembaga penyiaran (seperti televisi).

Nantinya, iklan kampanye bisa berupa fasilitas dari negara (disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara), maupun iklan yang dipasang (dipesan) oleh peserta Pemilu 2024.

Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang telah mengalami perubahan melalui PKPU Nomor 20 Tahun 2023, sebut Nurbaiya, ada pengaturan durasi, ukuran dan lainnya dalam penayangan iklan. Baik di media cetak, media online, medsos maupun lembaga penyiaran.

Media cetak, maksimal satu halaman per hari. Untuk televisi, 10 spot perhari, dengan durasi maksimal 30 detik. Sedangkan media online satu banner per hari, serta medsos berdurasi 30 detik.

Pada sosialisasi itu, Nurbaiya menjelaskan pula bentuk kampanye yang dapat dilakukan peserta pemilu. Diantaranya, rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, iklan kampanye, penyebaran bahan kampanye dan melalui alat peraga kampanye (APK).

Pada pertemuan terbatas, peserta maksimal seribu orang. Pertemuan tatap muka tidak melebihi kapasitas (jumlah) kursi yang tersedia pada gedung tertentu. Pun begitu, pertemuan tatap muka dapat dilakukan di pasar tradisional. “Seperti di Pasar Horas dan Parluasan untuk menyapa pedagang,” ujar Nurbaiya.

Sementara, kampanye melalui bahan kampanye dapat dilakukan dalam bentuk selebaran dengan ukuran maksimal 25 x 21 cm, brosur dalam posisi terbuka berukuran maksimal 21 x 29,7 cm dan brosur tertutup berukuran maksimal 21 x 10 cm. Kemudian pamflet, maksimal berukuran 21 x 29 cm, dan poster berukuran maksimal 40 x 60 cm.

Untuk kelancaran kampanye, peserta pemilu wajib mendaftarkan akun medsosnya ke KPU, dengan jumlah maksimal 20 akun pada setiap aplikasi, paling lama 3 hari sebelum masa kampanye, atau 25 Nopember 2023, dengan tembusan Bawaslu dan Polri.

Kemudian, peserta pemilu juga harus mendaftarkan petugas kampanye, dan juru kampanye ke KPU, dengan tembusan ke Bawaslu dan Polri, terakhir, juga 25 Nopember 2023. (*)

Editor: Purba

Tags: 10 pebruari21 januariiklaniklan kampanyeKampanyeKPUPartai politik
Share28Tweet17Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • DWP Bersama TP PKK Simalungun Berbagi Tali Asih Kepada Anak-Anak Panti Asuhan

    DWP Bersama TP PKK Simalungun Berbagi Tali Asih Kepada Anak-Anak Panti Asuhan

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Takut Dipecat, Elma Theana Tidak Hadiri Persidangan Gatot Brajamusti

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Kasus Memandikan Jenazah Non Muhrim Seharusnya Dibuktikan di Pengadilan

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Nasdem Siantar Gelar Pleno, Tongam Diusulkan Jadi Ketua Fraksi

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Taruna Akmil dan Akpol Bedah 4 Rumah Warga dan Bangun Jalan di Raya

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Pasca Penegakan Peraturan pada Bazar Imlek Fair, Warga Siantar Tetap Rukun

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • The hand rail is going a little faster than the moving sidewalk.

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba