SBNpro.com
Kamis, Desember 11, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Iklan Kampanye Boleh Tayang Sejak 21 Januari Hingga 10 Pebruari 2024

SBNPro.com by SBNPro.com
21/11/2023
A A
Iklan Kampanye Boleh Tayang Sejak 21 Januari Hingga 10 Pebruari 2024
68
SHARES
147
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Meski tahapan kampanye akan dimulai sejak 28 Nopember 2023 nanti, namun partai politik, calon Presiden dan calon Wakil Presiden, serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), baru dapat menayangkan iklan kampanye sejak 21 Januari 2024 hingga 10 Pebruari 2024 (H-1 masa tenang).

Demikian disampaikan Komisiner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Nurbaiya pada sosialisasi pelaksanaan kampanye di Hotel Sapadia, Kota Siantar, Sumatera Utara, Selasa (21/11/2023).

Papar Nurbaiya, iklan kampanye meliputi iklan yang terbit (tayang) pada media cetak, media daring (online), media sosial (medsos) dan lembaga penyiaran (seperti televisi).

Nantinya, iklan kampanye bisa berupa fasilitas dari negara (disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara), maupun iklan yang dipasang (dipesan) oleh peserta Pemilu 2024.

Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang telah mengalami perubahan melalui PKPU Nomor 20 Tahun 2023, sebut Nurbaiya, ada pengaturan durasi, ukuran dan lainnya dalam penayangan iklan. Baik di media cetak, media online, medsos maupun lembaga penyiaran.

Media cetak, maksimal satu halaman per hari. Untuk televisi, 10 spot perhari, dengan durasi maksimal 30 detik. Sedangkan media online satu banner per hari, serta medsos berdurasi 30 detik.

Pada sosialisasi itu, Nurbaiya menjelaskan pula bentuk kampanye yang dapat dilakukan peserta pemilu. Diantaranya, rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, iklan kampanye, penyebaran bahan kampanye dan melalui alat peraga kampanye (APK).

Pada pertemuan terbatas, peserta maksimal seribu orang. Pertemuan tatap muka tidak melebihi kapasitas (jumlah) kursi yang tersedia pada gedung tertentu. Pun begitu, pertemuan tatap muka dapat dilakukan di pasar tradisional. “Seperti di Pasar Horas dan Parluasan untuk menyapa pedagang,” ujar Nurbaiya.

Sementara, kampanye melalui bahan kampanye dapat dilakukan dalam bentuk selebaran dengan ukuran maksimal 25 x 21 cm, brosur dalam posisi terbuka berukuran maksimal 21 x 29,7 cm dan brosur tertutup berukuran maksimal 21 x 10 cm. Kemudian pamflet, maksimal berukuran 21 x 29 cm, dan poster berukuran maksimal 40 x 60 cm.

Untuk kelancaran kampanye, peserta pemilu wajib mendaftarkan akun medsosnya ke KPU, dengan jumlah maksimal 20 akun pada setiap aplikasi, paling lama 3 hari sebelum masa kampanye, atau 25 Nopember 2023, dengan tembusan Bawaslu dan Polri.

Kemudian, peserta pemilu juga harus mendaftarkan petugas kampanye, dan juru kampanye ke KPU, dengan tembusan ke Bawaslu dan Polri, terakhir, juga 25 Nopember 2023. (*)

Editor: Purba

Tags: 10 pebruari21 januariiklaniklan kampanyeKampanyeKPUPartai politik
Share27Tweet17Send

Related Posts

Jelang Nataru, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah 8 Hingga 17 Desember 2025

10/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pasar murah sejak 8...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

08/12/2025

SBNpro - Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ungkap fenomena maraknya status tanah (lahan) mendadak menjadi milik...

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

07/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bangga dengan antusiasnya peserta mengikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar Kota...

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

06/12/2025

SBNpro - Siantar Sejumlah fasilitas di eks Gedung IV Pasar Horas sedang dipersiapkan, seperti jaringan listrik, air, CCTV, lampu sorot,...

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

05/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn terima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di rumah dinas wali...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba