SBNpro.com
Selasa, Juni 17, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Hari ke 2 Pendaftaran, Belum Ada Partai yang Sesuaikan Data Bacalegnya ke KPU Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
02/05/2023
A A
Hari ke 2 Pendaftaran, Belum Ada Partai yang Sesuaikan Data Bacalegnya ke KPU Siantar
68
SHARES
148
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, belum ada satupun parpol yang melakukan penyesuaian data bakal calon (balon) anggota DPRD Kota Siantar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar hingga hari ke dua pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dibuka.

Pendaftaran bacaleg telah dibuka sejak kemarin, 1 Mei 2023. Hingga Selasa siang (02/05/2023), kehadiran utusan partai masih sebatas konsultasi ke KPU Kota Siantar.

“Ada beberapa yang datang. Tapi sebatas konsultasi. PSI, Perindo, PAN, PKS dan Nasdem. Mereka datang untuk konsultasi soal teknis pendaftaran ke Aplikasi Silon KPU dan dokumen pendaftaran,” ucap Ketua KPU Kota Siantar Daniel Manompang Dolok Sibarani.

Untuk mendaftarkan balon anggota DPRD Kota Siantar, pengurus parpol melakukannya melalui Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. “Jadi parpol memasukkannya melalui Silon,” sebutnya.

Hal yang didaftarkan melalui Aplikasi Silon, lanjut Daniel, mencakup syarat pencalonan dan syarat calon. Beberapa diantaranya, berupa dokumen (formulir) Model B – Pengajuan Parpol.

Untuk mendapatkan formulir Model B – Pengajuan Parpol, partai dapat mengunggahnya dari Aplikasi Silon. Kemudian, ada juga tormulir Model – Daftar Bakal Calon yang dilengkapi dengan foto terbaru dari balon.

Selanjutnya, partai juga harus melengkapi syarat calon berupa kelengkapan administrasi balon. Hal itu, sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Pasal 12.

Ada pula dokumen persetujuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum maupun Sekretaris Umum Partai Politik Peserta Pemilu, atau nama (istilah) lain untuk itu. Lalu, menyertakan E-KTP, 14 jenis surat pernyataan yang dapat diunggah dari Aplikasi Silon.

Syarat lainnya, fotocopy ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan dan atau sekolah lain yang dilegalisasi oleh Instansi yang berwenang. Kemudian, surat kesehatan jasmani dan rohani dari puskesmas atau Rlrumah kakit pemerintah yang memenuhi syarat.

“Untuk semua ini harus fotocopy yang dilegalisir. Satu rangkap. Ini untuk yang individu,” kata Daniel Sibarani.

Selanjutnya adalah tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dan kartu tanda anggota partai politik peserta pemilu. Untuk bukti terdaftar sebagai pemilih bisa diperiksa di situs KPU-RI.

“Jadi seluruh syarat pencalonan dan syarat calon itulah yang akan disesuaikan fisiknya dengan yang ada di Silon. Serta untuk memeriksa kelengkapannya,” ujarnya. (*)

Editor: Purba

Tags: BacalegKPUpendaftaran bacaleg
Share27Tweet17Send

Related Posts

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Pedagang Pasar Horas Pecah

Pedagang Pasar Horas Pecah

13/06/2025

SBNpro - Siantar Pedagang Pasar Horas pecah. Demo (unjuk rasa) KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) ditentang sejumlah pedagang Pasar Horas...

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

06/06/2025

SBNpro - Simalungun PT Rejeki Abadi Sambosar (RAS) merupakan perseoran yang bergerak di bidang usaha pengelolaan buah kelapa sawit menjadi...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    539 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba