SBNpro.com
Selasa, Juni 17, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Hakim PN Siantar Bebaskan Terdakwa Kasus Pembunuhan Bayi 2,5 Tahun

SBNPro.com by SBNPro.com
13/12/2017
A A
89
SHARES
147
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

SBNpro – Siantar

Terdakwa kasus pembunuhan bayi 2,5 tahun, Mangara Siahaan (35) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar, melalui sidang perkara itu, Rabu (13/12/2017). Terhadap vonis bebas itu, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

 

Mangara Siahaan dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Ana Lusiana SH, karena diyakini hakim, terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan pembunuhan terhadap boca 2,5 tahun, JS.

 

Pada sidang tadi, Ketua Majelis Hakim, Fitra Dewi Nasution SH menyatakan, saksi yang dihadirkan JPU tidak cukup kuat untuk membuktikan terdakwa sebagai pelaku pembunuhan JS.

 

Selepas sidang, Penasehat Hukum Terdakwa, Dr Sarbudin Panjaitan SH MH, saksi yang dihadirkan JPU masih dibawah umur, sehingga tidak dikenakan sumpah, saat memberikan kesaksian. Dengan begitu menurut ahli hukum pidana ini, keterangan saksi tersebut, nilainya tidak ada.

 

“Saksi yang dibawah sumpah satupun tidak ada. Jadi yang ada, hanya saksi anak. Ya. Yang belum bisa disumpah. Jadi keterangan itu tidak ada nilainya,” ujar Sarbudin Panjaitan.

 

Dengan demikian, lanjut Sarbudin, saksi saksi yang dihadirkan dipersidangan, tidak sesuai yang diharapkan oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Sehingga putusan itu, sangat diapresiasi olehnya. “Jadi dalam perkara ini sama sekali tidak ada saksi sesuai dengan KUHAP. Jadi kita, apa namanya, kita sangat merespon putusan majelis itu. Karena satu alat buktipun tidak ada,” ucapnya.

 

Disinggung tentang alat bukti visum dari forensik RSU Dr Djasamen Saragih, Sarbudin menjelaskan, kalau visum bukan alat bukti untuk menentukan seseorang sebagai pelaku pembunuhan.

 

Melainkan, visum merupakan alat bukti untuk mengetahui penyebab kematian seseorang. “Visum at revertum itu bukan membuktikan siapa pelaku. Adalah membuktikan penyebab kematian seseorang,” ungkapnya.

 

Tampak diluar ruangan persidangan, ibu kandung terdakwa tampak senang dengan putusan hakim. Ibu itu langsung memeluk terdakwa, saat berjalan menuju ruang tahanan PN Siantar.

 

Penulis : Adrianus

Editor : Gunawan Purba

Tags: Ana LusianaBebashakimJPUMangaraPNSarbudin PanjaitanSiahaansiantar
Share48Tweet17Send

Related Posts

Kepala MTsN Siantar Benarkan Kas Komite Rp 62,75 Juta Diduga Digelapkan Pengurus Lama

Kepala MTsN Siantar Benarkan Kas Komite Rp 62,75 Juta Diduga Digelapkan Pengurus Lama

12/02/2025

SBNpro - Siantar Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Siantar, Nurhayati membenarkan uang kas Komite MTsN sekira Rp 62,75 juta...

Kankemenag Tangani Dugaan Penggelapan Kas Komite MTsN Siantar Rp 62,75 Juta

Kankemenag Tangani Dugaan Penggelapan Kas Komite MTsN Siantar Rp 62,75 Juta

12/02/2025

SBNpro - Siantar Terkait dugaan penggelapan aset dan kas Komite Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) sekura Rp 62,75 juta, yang diduga...

Diduga Gelapkan Uang Kas Komite MTs Negeri, Kepala KUA Siantar Martoba Diadukan ke Polres

Diduga Gelapkan Uang Kas Komite MTs Negeri, Kepala KUA Siantar Martoba Diadukan ke Polres

10/02/2025

SBNpro - Siantar Anggota Komite Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Kota Siantar periode 2024-2025, Zainul Arifin Siregar adukan kasus dugaan penggelapan...

Gugatan Susanti Teregistrasi, Penetapan Walikota Siantar Terpilih Menunggu Putusan MK

Gugatan Susanti Teregistrasi, Penetapan Walikota Siantar Terpilih Menunggu Putusan MK

04/01/2025

SBNpro - Siantar Gugatan (permohonan) Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Siantar nomor 3 Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon...

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang pada Lahan Parkir Depan RSVI, Polisi Akan Periksa Saksi Ahli

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang pada Lahan Parkir Depan RSVI, Polisi Akan Periksa Saksi Ahli

20/12/2024

SBNpro - Siantar Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang (kekuasaan) oleh pegawai negeri pada lahan parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani...

Disetubuhi, Dipukuli Hingga Tewas, Lalu Dibuang ke Berastagi, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Disetubuhi, Dipukuli Hingga Tewas, Lalu Dibuang ke Berastagi, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

29/10/2024

SBNpro - Medan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Poldasu) ungkap kasus temuan mayat perempuan berinisial MP...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    535 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba