SBNpro.com
Minggu, Agustus 24, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Pilkada

Gugatan Kabur, KPU Siantar Minta Hakim MK Tolak Permohonan Susanti-Ronald

SBNPro.com by SBNPro.com
20/01/2025
A A
Gugatan Kabur, KPU Siantar Minta Hakim MK Tolak Permohonan Susanti-Ronald
222
SHARES
482
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa perolehan hasil pemilihan (PHP) atas gugatan (permohonan) Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Siantar nomor urut 3, dr Susanti Dewayani SpA dan Ronald Darwin Tampubolon SH (Susanti-Ronald), Senin 20 Januari 2025.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim MK Arif Hidayat bersama Hakim Anggota Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

Adapun agenda sidang kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar selaku termohon, menyampaikan tanggapan (jawaban) atas permohonan Susanti-Ronald, dan atas keterangan Bawaslu Kota Siantar, serta keterangan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Siantar nomor urut 1, Wesly Silalahi dan Herlina (Wesly-Herlina) selaku pihak terkait.

Jawaban disampaikan Anggota KPU Kota Siantar Roy Marsen Simarmata SH bersama kuasa hukum KPU Kota Siantar Sahat Hutagalung SH. Hadir juga di persidangan tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Siantar Nanang Wahyudi dan Frengki Dewanto Sinaga SH, serta kuasa hukum dari Wesly-Herlina.

Selepas sidang, Roy Marsen Simarmata SH mengatakan, melalui jawaban yang sudah disampaikan, KPU Kota Siantar meminta Majelis Hakim MK untuk menolak permohonan (gugatan) Susanti-Ronald.

Sebab, sebut Roy, ada tiga point penting yang membuat KPU Kota Siantar berharap majelis hakim untuk menolak permohonan pemohon (Susanti-Ronald).

Tiga point itu diantaranya, karena permohonan Susanti-Ronald dinilai kabur atau tidak jelas. Dalam hal ini, tudingan Susanti-Ronald tentang praktik money politik, menurut KPU sama sekali tidak terbukti terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

“Tudingan mereka politik uang terjadi secara TSM sama sekali tidak jelas,” ujar Roy Marsen Simarmata SH saat dihubungi melalui panggilan Whatsapp (WA).

Kemudian, gugatan PHP tidak sesuai dengan ambang batas selisih perolehan suara untuk dapat disengketakan sebagaimana amanah undang-undang.

“Selisih perolehan suara yang diperkenankan sesuai undang-undangkan, tidak lebih dari satu setengah (1,5) persen. Sedangkan selisih perolehan suara antara Wesly-Herlina dengan Susanti-Ronald lebih dari 4 persen,” ucap Roy.

Selanjutnya, terkait mendaftarkan (mengajukan) permohonan ke MK juga menjadi alasan kuat bagi KPU Kota Siantar. Karena gugatan yang diajukan Susanti-Ronald terlambat. Atau gugatan diajukan telah lebih dari tiga hari kerja dari tanggal penetapan hasil perolehan suara oleh KPU Kota Siantar.

Sebagaimana diketahui, KPU Kota Siantar menetapkan hasil perolehan suara pada 3 Desember 2024. Sedangkan gugatan (permohonan) Susanti-Ronald didaftarkan ke MK pada 11 Desember 2024.

“Itukan melebihi masa 3 hari kerja untuk mengajukan gugatan sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku,” tandas Roy Marsen Sumarmata. (*)

Editor: Purba

Tags: BawasluHerlinatiKPUMahkamah KonstitusiMKRonaldSengketa pilkadasusantiWesly
Share89Tweet56Send

Related Posts

Kolaborasi Pemko dan Kejari Pematangsiantar, Sosialisasi Pencegahan Tipikor kepada PA, KPA, dan PPK

Kolaborasi Pemko dan Kejari Pematangsiantar, Sosialisasi Pencegahan Tipikor kepada PA, KPA, dan PPK

22/08/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Kepala Inspektorat Herri Okstarizal SH MH CCGAE CGRE bersama...

Peminat Perpustakaan Sintong Bingei Purba Siboro Masih Cukup Tinggi

Peminat Perpustakaan Sintong Bingei Purba Siboro Masih Cukup Tinggi

20/08/2025

SBNpro - Siantar Di era digital saat ini, cukup mudah untuk mengakses beragam jenis buku bacaan melalui fasilitas smartphone, laptop...

Kemarau Panjang, Produksi Air Perumda Tirta Uli Menurun Signifikan

Kemarau Panjang, Produksi Air Perumda Tirta Uli Menurun Signifikan

19/08/2025

SBNpro - Siantar Kemarau panjang sejak beberapa bulan yang lalu, berdampak terhadap produksi air minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta...

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, PDI Perjuangan Siantar Gelar Upacara

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, PDI Perjuangan Siantar Gelar Upacara

17/08/2025

SBNpro - Siantar Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP)...

Wesly Lepas Peserta Fun Run Marpesta QRIS KPw BI Pematangsiantar

Wesly Lepas Peserta Fun Run Marpesta QRIS KPw BI Pematangsiantar

16/08/2025

SBNpro - Siantar Seribuan peserta mengikuti fun run dalam QRIS Run Marpesta QRIS yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw...

Fraksi PDIP Akan Kawal dan Awasi Program Wali Kota Siantar

Fraksi PDIP Akan Kawal dan Awasi Program Wali Kota Siantar

15/08/2025

SBNpro - Siantar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2030 disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) melalui Sidang...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba