SBNpro.com
Senin, November 3, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Pilkada

Gugatan Kabur, KPU Siantar Minta Hakim MK Tolak Permohonan Susanti-Ronald

SBNPro.com by SBNPro.com
20/01/2025
A A
Gugatan Kabur, KPU Siantar Minta Hakim MK Tolak Permohonan Susanti-Ronald
222
SHARES
482
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa perolehan hasil pemilihan (PHP) atas gugatan (permohonan) Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Siantar nomor urut 3, dr Susanti Dewayani SpA dan Ronald Darwin Tampubolon SH (Susanti-Ronald), Senin 20 Januari 2025.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim MK Arif Hidayat bersama Hakim Anggota Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

Adapun agenda sidang kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar selaku termohon, menyampaikan tanggapan (jawaban) atas permohonan Susanti-Ronald, dan atas keterangan Bawaslu Kota Siantar, serta keterangan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Siantar nomor urut 1, Wesly Silalahi dan Herlina (Wesly-Herlina) selaku pihak terkait.

Jawaban disampaikan Anggota KPU Kota Siantar Roy Marsen Simarmata SH bersama kuasa hukum KPU Kota Siantar Sahat Hutagalung SH. Hadir juga di persidangan tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Siantar Nanang Wahyudi dan Frengki Dewanto Sinaga SH, serta kuasa hukum dari Wesly-Herlina.

Selepas sidang, Roy Marsen Simarmata SH mengatakan, melalui jawaban yang sudah disampaikan, KPU Kota Siantar meminta Majelis Hakim MK untuk menolak permohonan (gugatan) Susanti-Ronald.

Sebab, sebut Roy, ada tiga point penting yang membuat KPU Kota Siantar berharap majelis hakim untuk menolak permohonan pemohon (Susanti-Ronald).

Tiga point itu diantaranya, karena permohonan Susanti-Ronald dinilai kabur atau tidak jelas. Dalam hal ini, tudingan Susanti-Ronald tentang praktik money politik, menurut KPU sama sekali tidak terbukti terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

“Tudingan mereka politik uang terjadi secara TSM sama sekali tidak jelas,” ujar Roy Marsen Simarmata SH saat dihubungi melalui panggilan Whatsapp (WA).

Kemudian, gugatan PHP tidak sesuai dengan ambang batas selisih perolehan suara untuk dapat disengketakan sebagaimana amanah undang-undang.

“Selisih perolehan suara yang diperkenankan sesuai undang-undangkan, tidak lebih dari satu setengah (1,5) persen. Sedangkan selisih perolehan suara antara Wesly-Herlina dengan Susanti-Ronald lebih dari 4 persen,” ucap Roy.

Selanjutnya, terkait mendaftarkan (mengajukan) permohonan ke MK juga menjadi alasan kuat bagi KPU Kota Siantar. Karena gugatan yang diajukan Susanti-Ronald terlambat. Atau gugatan diajukan telah lebih dari tiga hari kerja dari tanggal penetapan hasil perolehan suara oleh KPU Kota Siantar.

Sebagaimana diketahui, KPU Kota Siantar menetapkan hasil perolehan suara pada 3 Desember 2024. Sedangkan gugatan (permohonan) Susanti-Ronald didaftarkan ke MK pada 11 Desember 2024.

“Itukan melebihi masa 3 hari kerja untuk mengajukan gugatan sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku,” tandas Roy Marsen Sumarmata. (*)

Editor: Purba

Tags: BawasluHerlinatiKPUMahkamah KonstitusiMKRonaldSengketa pilkadasusantiWesly
Share89Tweet56Send

Related Posts

Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar, Selasa 28 Oktober 2025.

8 PAC Solid, Tudingan Timbul Tidak Pantas Pimpin PDIP Siantar, Menyesatkan

28/10/2025

SBNpro - Siantar Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan...

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

13/10/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Abraham Lumban Tobing gelar reses, Senin 13 Oktober 2025. Saat itu, sejumlah keluhan...

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

12/10/2025

SBNpro - Siantar Meski hujan deras, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina tetap menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H...

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

11/10/2025

SBNpro - Siantar Mewakili Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang ajak KNPI menjadi mitra strategis penyelenggaraan pemerintah daerah....

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

09/10/2025

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup SBNpro - Siantar SMP Bintang Timur Pematangsiantar menjadi kampiun kejuaran sepakbola...

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

08/10/2025

SBNpro – Siantar Tolak klaim tanah adat oleh klan pendatang di Kabupaten Simalungun semakin menguat. Kali ini penolakan disampaikan intelektual...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba