SBNpro.com
Senin, Desember 8, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Pilkada

Gugatan Kabur, KPU Siantar Minta Hakim MK Tolak Permohonan Susanti-Ronald

SBNPro.com by SBNPro.com
20/01/2025
A A
Gugatan Kabur, KPU Siantar Minta Hakim MK Tolak Permohonan Susanti-Ronald
222
SHARES
482
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa perolehan hasil pemilihan (PHP) atas gugatan (permohonan) Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Siantar nomor urut 3, dr Susanti Dewayani SpA dan Ronald Darwin Tampubolon SH (Susanti-Ronald), Senin 20 Januari 2025.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim MK Arif Hidayat bersama Hakim Anggota Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

Adapun agenda sidang kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar selaku termohon, menyampaikan tanggapan (jawaban) atas permohonan Susanti-Ronald, dan atas keterangan Bawaslu Kota Siantar, serta keterangan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Siantar nomor urut 1, Wesly Silalahi dan Herlina (Wesly-Herlina) selaku pihak terkait.

Jawaban disampaikan Anggota KPU Kota Siantar Roy Marsen Simarmata SH bersama kuasa hukum KPU Kota Siantar Sahat Hutagalung SH. Hadir juga di persidangan tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Siantar Nanang Wahyudi dan Frengki Dewanto Sinaga SH, serta kuasa hukum dari Wesly-Herlina.

Selepas sidang, Roy Marsen Simarmata SH mengatakan, melalui jawaban yang sudah disampaikan, KPU Kota Siantar meminta Majelis Hakim MK untuk menolak permohonan (gugatan) Susanti-Ronald.

Sebab, sebut Roy, ada tiga point penting yang membuat KPU Kota Siantar berharap majelis hakim untuk menolak permohonan pemohon (Susanti-Ronald).

Tiga point itu diantaranya, karena permohonan Susanti-Ronald dinilai kabur atau tidak jelas. Dalam hal ini, tudingan Susanti-Ronald tentang praktik money politik, menurut KPU sama sekali tidak terbukti terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

“Tudingan mereka politik uang terjadi secara TSM sama sekali tidak jelas,” ujar Roy Marsen Simarmata SH saat dihubungi melalui panggilan Whatsapp (WA).

Kemudian, gugatan PHP tidak sesuai dengan ambang batas selisih perolehan suara untuk dapat disengketakan sebagaimana amanah undang-undang.

“Selisih perolehan suara yang diperkenankan sesuai undang-undangkan, tidak lebih dari satu setengah (1,5) persen. Sedangkan selisih perolehan suara antara Wesly-Herlina dengan Susanti-Ronald lebih dari 4 persen,” ucap Roy.

Selanjutnya, terkait mendaftarkan (mengajukan) permohonan ke MK juga menjadi alasan kuat bagi KPU Kota Siantar. Karena gugatan yang diajukan Susanti-Ronald terlambat. Atau gugatan diajukan telah lebih dari tiga hari kerja dari tanggal penetapan hasil perolehan suara oleh KPU Kota Siantar.

Sebagaimana diketahui, KPU Kota Siantar menetapkan hasil perolehan suara pada 3 Desember 2024. Sedangkan gugatan (permohonan) Susanti-Ronald didaftarkan ke MK pada 11 Desember 2024.

“Itukan melebihi masa 3 hari kerja untuk mengajukan gugatan sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku,” tandas Roy Marsen Sumarmata. (*)

Editor: Purba

Tags: BawasluHerlinatiKPUMahkamah KonstitusiMKRonaldSengketa pilkadasusantiWesly
Share89Tweet56Send

Related Posts

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

07/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bangga dengan antusiasnya peserta mengikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar Kota...

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

06/12/2025

SBNpro - Siantar Sejumlah fasilitas di eks Gedung IV Pasar Horas sedang dipersiapkan, seperti jaringan listrik, air, CCTV, lampu sorot,...

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

05/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn terima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di rumah dinas wali...

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

04/12/2025

SBNpro - Siantar Rektor Universitas Simalungun (USI), Dr Sarintan Efratani Damanik MSi mengajak keluarga besar USI senantiasa membangun kebersamaan dalam...

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

03/12/2025

SBNpro - Siantar Bagak Mar-natal menjadi even nasional pada Kementerian Pariwisata. Tahun ini, Bagak Mar-natal akan digelar dan dipusatkan di...

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

02/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn lantik Junaedi Sitanggang untuk tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda),...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba