SBNpro.com
Senin, Desember 29, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Getruda Manulang dan Anaknya Bantah Telah Jadi Tersangka

SBNPro.com by SBNPro.com
30/08/2019
A A
48
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Penggrebekan diduga lokasi penambangan jenis galian C beberapa bulan lalu oleh aparat Polres Kota Siantar melahirkan sejumlah informasi dimedia yang menurut objek didalam berita, yang disajikan tidaklah benar adanya.

Pemilik lahan yang diduga sebagai lokasi galian C, Getruda Manulang beserta anaknya, Fernando Marcos Pardede disebut melalui pemberitaan disejumlah media cetak telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Siantar.

Lewat kuasa hukum Getruda Manulang dan anaknya, Daulat Sihombing SH MH, berita di tiga media cetak itu diklarifikasi. Klarifikasi disampaikan pada konprensi pers yang digelar di Cafe Monalisa, Jalan Alteleri, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Kamis (29/08/2019).

Pada konprensi pers itu, Daulat Sihombing dengan tegas membantah kalau kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terkait dugaan galian C liar.

Malah, sebut Daulat, dalam panggilan penyidik, status Getruda Manulang masih sebagai saksi. Ia dipanggil untuk hadir pada 3 September 2019 mendatang. Sehingga menurutnya, tidak benar kedua kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak benar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai panggilan, sebagai saksi,” ujar Daulat Sihombing SH MH pada konprensi pers kemarin.

Lebih lanjut disampaikan Daulat, kegiatan yang dilakukan kliennya di Kelurahan Tanjung Tonga dan Kelurahan Tanjung Pinggir bukan kegiatan penambangan jenis galian C. Sebab, yang dilakukan kedua kliennya hanyalah melakukan pemerataan lahan (tanah) untuk keperluan pengkavlingan lahan.

Begitu juga katanya dengan keberadaan sejumlah alat berat yang ada dilokasi. Dimana alat berat itu digunakan untuk pemerataan lahan.

Dikatakannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengambil tanah dari lahan sendiri bukan merupakan kegiatan penambangan jenis galian C. “Kecuali yang diambil itu berupa batu, pasir, koral dari sungai. Ini tanah dari lahan sendiri,” tandasnya.

Saat ditanya tentang gestur tanah, Daulat mengatakan, kalau tanah dilahan kliennya itu sebagian sudah keras dan menjadi batu. “Sebagian tanahnya keras dan membatu,” katanya.

Ketika pernyataan Daulat Sihombing atas nama dan kepentingan kedua kliennya itu dipertanyakan Jumat (30/08/2019) lewat pesan WA, Kapolres Siantar, AKBP Heribertus Oppusunggu belum menjawab konfirmasi tersebut.

 

Editor: Purba

Share19Tweet12Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba