SBNpro.com
Selasa, November 25, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Getruda Manulang dan Anaknya Bantah Telah Jadi Tersangka

SBNPro.com by SBNPro.com
30/08/2019
A A
48
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Penggrebekan diduga lokasi penambangan jenis galian C beberapa bulan lalu oleh aparat Polres Kota Siantar melahirkan sejumlah informasi dimedia yang menurut objek didalam berita, yang disajikan tidaklah benar adanya.

Pemilik lahan yang diduga sebagai lokasi galian C, Getruda Manulang beserta anaknya, Fernando Marcos Pardede disebut melalui pemberitaan disejumlah media cetak telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Siantar.

Lewat kuasa hukum Getruda Manulang dan anaknya, Daulat Sihombing SH MH, berita di tiga media cetak itu diklarifikasi. Klarifikasi disampaikan pada konprensi pers yang digelar di Cafe Monalisa, Jalan Alteleri, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Kamis (29/08/2019).

Pada konprensi pers itu, Daulat Sihombing dengan tegas membantah kalau kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terkait dugaan galian C liar.

Malah, sebut Daulat, dalam panggilan penyidik, status Getruda Manulang masih sebagai saksi. Ia dipanggil untuk hadir pada 3 September 2019 mendatang. Sehingga menurutnya, tidak benar kedua kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak benar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai panggilan, sebagai saksi,” ujar Daulat Sihombing SH MH pada konprensi pers kemarin.

Lebih lanjut disampaikan Daulat, kegiatan yang dilakukan kliennya di Kelurahan Tanjung Tonga dan Kelurahan Tanjung Pinggir bukan kegiatan penambangan jenis galian C. Sebab, yang dilakukan kedua kliennya hanyalah melakukan pemerataan lahan (tanah) untuk keperluan pengkavlingan lahan.

Begitu juga katanya dengan keberadaan sejumlah alat berat yang ada dilokasi. Dimana alat berat itu digunakan untuk pemerataan lahan.

Dikatakannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengambil tanah dari lahan sendiri bukan merupakan kegiatan penambangan jenis galian C. “Kecuali yang diambil itu berupa batu, pasir, koral dari sungai. Ini tanah dari lahan sendiri,” tandasnya.

Saat ditanya tentang gestur tanah, Daulat mengatakan, kalau tanah dilahan kliennya itu sebagian sudah keras dan menjadi batu. “Sebagian tanahnya keras dan membatu,” katanya.

Ketika pernyataan Daulat Sihombing atas nama dan kepentingan kedua kliennya itu dipertanyakan Jumat (30/08/2019) lewat pesan WA, Kapolres Siantar, AKBP Heribertus Oppusunggu belum menjawab konfirmasi tersebut.

 

Editor: Purba

Share19Tweet12Send

Related Posts

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

PKB Siantar Dukung Hariman Siregar

PKB Siantar Tentukan Sikap, Dukung Hariman Siregar di Muswil PKB Sumut

22/11/2025

SBNpro - Siantar Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Kenakan Busana Adat Simalungun, 20 Pejabat Eselon 2 Dilantik Sekda Siantar

20/11/2025

SBNpro - Siantar 20 pejabat eselon 2 dan 1 pejabat fungsional dilantik Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang di Gedung...

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

19/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi lakukan mutasi jabatan sejumlah eselon 2 (Jabatan Pimpinan Tinggi/JPT Pratama) di lingkungan...

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

18/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) teken MoU (Perjanjian Kerjasama)...

Pemerintah pusat potong sumber pendapatan daerah melalui pemotongan transfer keuangan daerah (TKD). Dampaknya, pendapatan pada APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 bakal berkurang Rp190 miliar.

Pendapatan Siantar Dipotong Rp190 Miliar, Ketua DPRD Minta Wali Kota Berinovasi

17/11/2025

SBNpro - Siantar Pemerintah pusat potong sumber pendapatan daerah melalui pemotongan transfer keuangan daerah (TKD). Dampaknya, pendapatan pada APBD Kota...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba