SBNpro.com
Senin, Desember 15, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Getruda Manulang dan Anaknya Bantah Telah Jadi Tersangka

SBNPro.com by SBNPro.com
30/08/2019
A A
48
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Penggrebekan diduga lokasi penambangan jenis galian C beberapa bulan lalu oleh aparat Polres Kota Siantar melahirkan sejumlah informasi dimedia yang menurut objek didalam berita, yang disajikan tidaklah benar adanya.

Pemilik lahan yang diduga sebagai lokasi galian C, Getruda Manulang beserta anaknya, Fernando Marcos Pardede disebut melalui pemberitaan disejumlah media cetak telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Siantar.

Lewat kuasa hukum Getruda Manulang dan anaknya, Daulat Sihombing SH MH, berita di tiga media cetak itu diklarifikasi. Klarifikasi disampaikan pada konprensi pers yang digelar di Cafe Monalisa, Jalan Alteleri, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Kamis (29/08/2019).

Pada konprensi pers itu, Daulat Sihombing dengan tegas membantah kalau kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terkait dugaan galian C liar.

Malah, sebut Daulat, dalam panggilan penyidik, status Getruda Manulang masih sebagai saksi. Ia dipanggil untuk hadir pada 3 September 2019 mendatang. Sehingga menurutnya, tidak benar kedua kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak benar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai panggilan, sebagai saksi,” ujar Daulat Sihombing SH MH pada konprensi pers kemarin.

Lebih lanjut disampaikan Daulat, kegiatan yang dilakukan kliennya di Kelurahan Tanjung Tonga dan Kelurahan Tanjung Pinggir bukan kegiatan penambangan jenis galian C. Sebab, yang dilakukan kedua kliennya hanyalah melakukan pemerataan lahan (tanah) untuk keperluan pengkavlingan lahan.

Begitu juga katanya dengan keberadaan sejumlah alat berat yang ada dilokasi. Dimana alat berat itu digunakan untuk pemerataan lahan.

Dikatakannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengambil tanah dari lahan sendiri bukan merupakan kegiatan penambangan jenis galian C. “Kecuali yang diambil itu berupa batu, pasir, koral dari sungai. Ini tanah dari lahan sendiri,” tandasnya.

Saat ditanya tentang gestur tanah, Daulat mengatakan, kalau tanah dilahan kliennya itu sebagian sudah keras dan menjadi batu. “Sebagian tanahnya keras dan membatu,” katanya.

Ketika pernyataan Daulat Sihombing atas nama dan kepentingan kedua kliennya itu dipertanyakan Jumat (30/08/2019) lewat pesan WA, Kapolres Siantar, AKBP Heribertus Oppusunggu belum menjawab konfirmasi tersebut.

 

Editor: Purba

Share19Tweet12Send

Related Posts

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Minat Masyarakat Berbelanja di Pasar Murah Pemko Siantar Cukup Tinggi

11/12/2025

SBNpro - Siantar Minat masyarakat berbelanja di Pasar Murah yang dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Siantar cukup tinggi. Pasar murah yang...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah 8 Hingga 17 Desember 2025

10/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pasar murah sejak 8...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

08/12/2025

SBNpro - Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ungkap fenomena maraknya status tanah (lahan) mendadak menjadi milik...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba