SBNpro.com
Jumat, Mei 9, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Getruda Manulang dan Anaknya Bantah Telah Jadi Tersangka

SBNPro.com by SBNPro.com
30/08/2019
A A
48
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Penggrebekan diduga lokasi penambangan jenis galian C beberapa bulan lalu oleh aparat Polres Kota Siantar melahirkan sejumlah informasi dimedia yang menurut objek didalam berita, yang disajikan tidaklah benar adanya.

Pemilik lahan yang diduga sebagai lokasi galian C, Getruda Manulang beserta anaknya, Fernando Marcos Pardede disebut melalui pemberitaan disejumlah media cetak telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Siantar.

Lewat kuasa hukum Getruda Manulang dan anaknya, Daulat Sihombing SH MH, berita di tiga media cetak itu diklarifikasi. Klarifikasi disampaikan pada konprensi pers yang digelar di Cafe Monalisa, Jalan Alteleri, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Kamis (29/08/2019).

Pada konprensi pers itu, Daulat Sihombing dengan tegas membantah kalau kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terkait dugaan galian C liar.

Malah, sebut Daulat, dalam panggilan penyidik, status Getruda Manulang masih sebagai saksi. Ia dipanggil untuk hadir pada 3 September 2019 mendatang. Sehingga menurutnya, tidak benar kedua kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak benar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai panggilan, sebagai saksi,” ujar Daulat Sihombing SH MH pada konprensi pers kemarin.

Lebih lanjut disampaikan Daulat, kegiatan yang dilakukan kliennya di Kelurahan Tanjung Tonga dan Kelurahan Tanjung Pinggir bukan kegiatan penambangan jenis galian C. Sebab, yang dilakukan kedua kliennya hanyalah melakukan pemerataan lahan (tanah) untuk keperluan pengkavlingan lahan.

Begitu juga katanya dengan keberadaan sejumlah alat berat yang ada dilokasi. Dimana alat berat itu digunakan untuk pemerataan lahan.

Dikatakannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengambil tanah dari lahan sendiri bukan merupakan kegiatan penambangan jenis galian C. “Kecuali yang diambil itu berupa batu, pasir, koral dari sungai. Ini tanah dari lahan sendiri,” tandasnya.

Saat ditanya tentang gestur tanah, Daulat mengatakan, kalau tanah dilahan kliennya itu sebagian sudah keras dan menjadi batu. “Sebagian tanahnya keras dan membatu,” katanya.

Ketika pernyataan Daulat Sihombing atas nama dan kepentingan kedua kliennya itu dipertanyakan Jumat (30/08/2019) lewat pesan WA, Kapolres Siantar, AKBP Heribertus Oppusunggu belum menjawab konfirmasi tersebut.

 

Editor: Purba

Share19Tweet12Send

Related Posts

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

08/05/2025

SBNpro - Siantar Gara-gara Odong-odong beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mematuhi aturan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo...

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

29/04/2025

SBNpro - Siantar Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kerap menemukan mie berformalim saat kembali menggelar razia di Kota...

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

20/04/2025

SBNpro - Siantar Salah satunya, untuk memperkuat rasa kebersamaan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari Dapil...

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

19/04/2025

SBNpro - Siantar Wakil Ketua DPD Partai Golkar Pematangsiantar yang juga Ketua DPK Kosgoro 57 Pematangsiantar, Hendra PH Pardede berharap...

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

18/04/2025

SBNpro - Siantar Forum Komunikasi Alumni Universitas Simalungun (Fokus) desak Pimpinan DPRD Pematangsiantar menuntaskan kasus etik Anggota DPRD Pematangsiantar Robin...

Enak Zaman Gue To? Ilusi Kemakmuran dan Luka yang Terlupakan

Enak Zaman Gue To? Ilusi Kemakmuran dan Luka yang Terlupakan

27/03/2025

Oleh Dhev Fretes Bakkara (Fotografer/Jurnalis) Di tengah kekecewaan terhadap kondisi bangsa saat ini, sering kali kita mendengar ungkapan "Enak zaman...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Anak Nyaris Jatuh dari Lantai 4 Diselamatkan “Spiderman”, Sang Ayah Malah Bermain Pokemon Go

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Studio 21 Siantar, Selain Rawan Narkoba, Gedungnya Langgar UU Penataan Ruang

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Presiden Lantik Anton-Benny sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Periode 2025-2030

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Yakin Dapat “Kapal”, Freddy Damanik Akan Bawa Gibran Rakabuming ke Siantar

    305 shares
    Share 122 Tweet 76
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba