SBNpro.com
Minggu, Desember 14, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Gedung Merdeka dan GOR Dipastikan Sesuai dengan RTRW Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
02/09/2022
A A
Gedung Merdeka dan GOR Dipastikan Sesuai dengan RTRW Siantar
189
SHARES
411
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Lokasi pembangunan Gedung Merdeka dan GOR di Jalan Merdeka, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, dipastikan sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Siantar.

Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Kekayaan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar Alwi Andrian Lumban Gaol, Kamis (02/09/2022).

Itu karena, sebut Alwi, peruntukan Gedung Merdeka dan GOR nantinya berupa kegiatan bisnis (perdagangan) dan jasa. “(Sesuai RTRW) Jalan Merdeka dan Sutomo itu mutlak untuk perdagangan dan jasa,” ucap Alwi.

Bahkan, lanjutnya, untuk menuju pelaksanaan pembangunan Gedung Merdeka dan GOR telah melalui proses yang panjang, dengan mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Banyak ketentuan peraturan yang harus dan telah dipenuhi Pemko Siantar dan pengembang, sehingga Rabu (31/08/202), dapat dilakukan peletakan batu pertama pembangunan Gedung Merdeka dan GOR.

Adapun ketentuan prosesur yang telah dipenuhi Pemko Siantar dan pengembang untuk membangun Gedung Merdeka dan GOR, beberapa diantarnya, rekomendasi dari Menteri Pemuda dan Olah Raga berupa peniadaan dan atau pengalihfungsian GOR.

Kemudian, perubahan sertifikat hak pakai menjadi hak pengelolaan atas nama Pemko Siantar dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hak guna bangunan (HGB) untuk investor dari PT Suritama Mahkota Kencana (SMK) di atas hak pengelolaan Pemko Siantar.

Ketentuan lainnya yang dimiliki, Detail Enginering Design (DED), Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan Analisa Dampak Lalulintas (Andalalin).

Selanjutnya, pembangunan Gedung Merdeka dan GOR telah mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Untuk mendapatkan PBG, sebut Alwi, ada beberapa penguatan yang telah dimiliki, seperti, laporan hasil pendampiangan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar.

Sedangkan dasar hukum, ungkap Alwi, Pemko Siantar memperhatikan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.

Serta, Pemko juga memperhatikan, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, dan sejumlah peraturan menteri lainnya, serta memperhatikan visi dan misi Walikota Siantar.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Siantar, Johanes Sihombing mengatakan, banyak manfaat dapat dirasakan masyarakat dan Pemko Siantar dengan adanya kontrak kerja sama BGS (Bangun Guna Serah) Gedung Merdeka dan GOR.

“Yang jelas, Pemko Siantar akan menerima kontribusi tahunan dalam bentuk PAD, dengan nilai potensi Rp 20,7 miliar. Lalu, Pemko juga mendapat Rp 1,046 miliar dari penghapusan GOR,” ucap Johanes.

Selain itu, lanjutnya, baik dimasa pembangunan maupun nantinya dimasa pengoperasian Gedung Merdeka, akan menyerap tenaga kerja.

“Karena terbuka lapangan pekerjaan disana,” katanya, sembari menambahkan, pemerintah juga akan menerima pajak dan retribusi daerah ketika Gedung Merdeka beroperasi.

Bukan hanya itu manfaat yang didapatkan, karena masyarakat juga bisa menikmati fasilitas olah raga, fasilitas kesehatan (Puskesmas) dan fasilitas rekrasi, serta nantinya, setelah kontrak 30 tahun berakhir, maka seluruh gedung yang dibangun PT SMK sepenuhnya kembali (diterima) Pemko Siantar.

Katanya, untuk membangun Gedung Merdeka dan GOR, PT SMK akan menggelontorkan dana sebesar Rp 234,8 miliar. Dan akan selesai dibangun paling lama 2 tahun, sejak persetujuan bangunan gedung (PBG) diterbitkan Pemko Siantar. (*)

Editor: Purba

Tags: Dipastikan Sesuai dengan RTRW SiantarGedung MerdekaGOR
Share76Tweet47Send

Related Posts

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Minat Masyarakat Berbelanja di Pasar Murah Pemko Siantar Cukup Tinggi

11/12/2025

SBNpro - Siantar Minat masyarakat berbelanja di Pasar Murah yang dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Siantar cukup tinggi. Pasar murah yang...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah 8 Hingga 17 Desember 2025

10/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pasar murah sejak 8...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

08/12/2025

SBNpro - Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ungkap fenomena maraknya status tanah (lahan) mendadak menjadi milik...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba