SBNpro.com
Jumat, Agustus 28, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Gea, Terdakwa Pembunuh Istri Mantan Sekda Siantar Dihukum 18 Tahun

SBNPro.com by SBNPro.com
28/07/2021
A A
Gea, Terdakwa Pembunuh Istri Mantan Sekda Siantar Dihukum 18 Tahun
341
SHARES
741
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Rohayani Purba alias Hani Alias Gea dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan terhadap istri mantan Sekda Kota Siantar, Riamsah br Nainggolan, sebagaimana diatur pada pasal 339 KUHP. Atas perbuatannya, terdakwa diganjar hukuman penjara selama 18 tahun.

Demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar pada sidang perkara itu. Terhadap putusan itu, baik terdakwa Gea maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Raja Maholi Maha SH menyatakan pikir-pikir.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Derman Nababan SH bersama hakim anggota tersebut, digelar secara virtual, Rabu (28/07/2021), di salah satu ruang sidang PN Siantar.

“Mengadili terdakwa Rohayani Purba alias Hani alias Gea dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi terdakwa selama dalam penahanan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu,” ucap Derman Nababan SH, yang juga Ketua PN Siantar.

Pada sidang tersebut, Majelis Hakim berpendapat, selain terbukti melakukan pembunuhan, hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tega menghabisi nyawa orang tua yang sudah renta.

Bahkan, tutur Derman Nababan, bukan hanya membunuh, melainkan, terdakwa juga mencuri uang dan handphone milik korban. Lalu uang itu digunakan untuk membayar uang kos kepada anak korban.

“Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama menjalani persidangan,” ujar Derman dalam persidangan.

Putusan (vonis) yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU Firdaus Raja Maholi Maha SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar pada sidang sebelumnya. (*)

Editor: Purba

Tags: dihukum 18 tahungeaIstri mantan sekda siantar
Share136Tweet85Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Pomparan Limbong Mulana Berikan Tanah Adat ke Toga Siregar, ke Raja Oloan Menyusul

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1915 shares
    Share 825 Tweet 454
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Anton-Benny Mendaftar, Syalawat Nabi Berkumandang di KPU Simalungun

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Pajero Sport Terbalik di Parapat, Satu Tewas dan 2 Luka-luka, Ini Identitasnya

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba