SBNpro.com
Senin, Desember 15, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Gea, Terdakwa Pembunuh Istri Mantan Sekda Siantar Dihukum 18 Tahun

SBNPro.com by SBNPro.com
28/07/2021
A A
Gea, Terdakwa Pembunuh Istri Mantan Sekda Siantar Dihukum 18 Tahun
340
SHARES
739
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Rohayani Purba alias Hani Alias Gea dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan terhadap istri mantan Sekda Kota Siantar, Riamsah br Nainggolan, sebagaimana diatur pada pasal 339 KUHP. Atas perbuatannya, terdakwa diganjar hukuman penjara selama 18 tahun.

Demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar pada sidang perkara itu. Terhadap putusan itu, baik terdakwa Gea maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Raja Maholi Maha SH menyatakan pikir-pikir.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Derman Nababan SH bersama hakim anggota tersebut, digelar secara virtual, Rabu (28/07/2021), di salah satu ruang sidang PN Siantar.

“Mengadili terdakwa Rohayani Purba alias Hani alias Gea dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi terdakwa selama dalam penahanan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu,” ucap Derman Nababan SH, yang juga Ketua PN Siantar.

Pada sidang tersebut, Majelis Hakim berpendapat, selain terbukti melakukan pembunuhan, hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tega menghabisi nyawa orang tua yang sudah renta.

Bahkan, tutur Derman Nababan, bukan hanya membunuh, melainkan, terdakwa juga mencuri uang dan handphone milik korban. Lalu uang itu digunakan untuk membayar uang kos kepada anak korban.

“Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama menjalani persidangan,” ujar Derman dalam persidangan.

Putusan (vonis) yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU Firdaus Raja Maholi Maha SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar pada sidang sebelumnya. (*)

Editor: Purba

Tags: dihukum 18 tahungeaIstri mantan sekda siantar
Share136Tweet85Send

Related Posts

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Minat Masyarakat Berbelanja di Pasar Murah Pemko Siantar Cukup Tinggi

11/12/2025

SBNpro - Siantar Minat masyarakat berbelanja di Pasar Murah yang dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Siantar cukup tinggi. Pasar murah yang...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah 8 Hingga 17 Desember 2025

10/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pasar murah sejak 8...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba