SBNpro.com
Rabu, Juni 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Eks Dirut PD PAUS Herowin Sinaga Divonis Hakim PN Tipikor 4 Tahun Penjara

SBNPro.com by SBNPro.com
04/10/2021
A A
Eks Dirut PD PAUS Herowin Sinaga Divonis Hakim PN Tipikor 4 Tahun Penjara
151
SHARES
328
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

SBNpro – Medan

Eks Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (Paus) Kota Pematangsiantar Herowhin Tumpal Fernando Sinaga, divonis hakim empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (04/10/2021). Demikian dilansir dari tribun-medan.com.

Majelis Hakim yang diketuai Mian Munthe menilai, mantan calon wali kota Siantar periode 2010-2015 itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan terdakwa Herowhin Tumpal Fernando dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta subsidair, tiga bulan kurungan,” kata Hakim Mian.

Tidak hanya itu, Herowhin juga dihukum  membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 215 juta, dengan ketentuan setelah sebulan perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang.

“Bila nantinya harta benda terdakwa tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara,” ucap hakim.

Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah memberantas praktik korupsi.

“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan, serta tidak mengembalikan kerugian keuangan negara. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ucap hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nixon A Lubis, yang sebelumnya menuntut Herowhin dihukum lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 215 juta subsidair 2,5 tahun penjara. (*)

NB
Berita diatas sudah terbit di Tribun Medan (tribun-medan.com) dengan judul: Mantan Calon Wali Kota Siantar Herowin Sinaga Divonis Empat Tahun Penjara

Editor: Purba

Tags: divonis 4 tahun penjaraherowinHerowin SinagaKorupsiPN Tipikor Medan
Share60Tweet38Send

Related Posts

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Pedagang Pasar Horas Pecah

Pedagang Pasar Horas Pecah

13/06/2025

SBNpro - Siantar Pedagang Pasar Horas pecah. Demo (unjuk rasa) KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) ditentang sejumlah pedagang Pasar Horas...

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

06/06/2025

SBNpro - Simalungun PT Rejeki Abadi Sambosar (RAS) merupakan perseoran yang bergerak di bidang usaha pengelolaan buah kelapa sawit menjadi...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    540 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba