SBNpro – Siantar
Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Sumatera Utara (Sumut), Yilpipa benarkan Walikota Siantar adukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar, Budi Utari ke Inspektorat Sumut untuk diperiksa terkait dugaan penyalagunaan wewenang.
“Benar, kita ada terima laporan Walikota Pematangsiantar terkait hal tersebut,” sebut Yilpipa, Rabu (11/09/2019), guna menjawab konfirmasi SBNpro.com melalui aplikasi whatsapp (WA).
Ia tegaskan, hal dugaan penyalagunaan wewenang itu masih diproses di Inspekrorat Sumut. “Saat ini masih berproses,” tulis Yilpipa.
Sedangkan tindaklanjut yang sudah dilakukan Inspektorat Sumut, sebut Yilpipa, kalau pihaknya telah meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dengan dugaan penyalagunaan wewenang tersebut. “Kami sudah meminta keterangan kepada yang terkait,” ungkapnya.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya, Walikota Siantar, Hefriansyah SE MM adukan (laporkan) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar, Budi Utari ke Inspektorat Sumut, terkait dugaan penyalagunaan wewenang (jabatan).
Pengaduan itu sesuai dengan surat Walikota Siantar nomor 800/2197/IV/2019 tertanggal 8 April 2019. Melalui surat itu, Walikota meminta Inspektorat Sumut agar memeriksa Sekda Kota Siantar.
Dalam hal ini, Walikota juga meminta Inspektorat menggelar investigasi terkait dugaan penyalagunaan wewenang, yang diduga dilakukan Sekda, Budi Utari. Pengaduan dan permintaan investigasi diajukan Walikota, salah satu tujuannya, untuk menghindari fitnah dan prasangka.
Editor: Purba
Discussion about this post