SBNpro.com
Jumat, Desember 5, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Dugaan Money Politic di Siantar, Ditemukan Kartu Nama Caleg PDIP, Nasdem dan Gerindra

SBNPro.com by SBNPro.com
25/04/2019
A A
52
SHARES
113
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Hari ini Kamis (25/04/2019) dijadwalkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar menggelar rapat pleno untuk menetapkan status dari hasil tangkapan Poldasu (Kepolisian Daerah Sumut) pada 16 April 2019 yang lalu.

Informasi itu disampaikan anggota Bawaslu Kota Siantar, M Syafii Siregar siang tadi di kantornya Jalan Dea, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, kota itu.

Rapat pleno digelar, pasca Bawaslu Kota Siantar melakukan klarifikasi atau meminta keterangan tiga orang saksi, terkait kasus dugaan money politic (politik uang), yang diduga dilakukan JH.

Sebut Safii, pleno dilakukan untuk menetapkan status dugaan pelanggaran yang dilakukan JH. Dimana JH ditangkap personil Poldasu sehari menjelang Pemilu 2019.

Dalam hal ini, lanjut Safii, Bawaslu Kota Siantar akan menetapkan, tindakan JH berupa dugaan pelanggaran money politic atau dugaan pelanggaran administrasi.

Kemudian, Bawaslu juga akan menetapkan status perkara itu merupakan temuan atau bukan temuan Bawaslu.

“Selanjutnya akan pleno, untuk menentukan status. Apakah tindak pidana atau bukan tindak pidana. Temuan atau bukan temuan (Bawaslu),” ujar M Safii Siregar.

Setelah itu, jika nantinya Bawaslu menyatakan hal itu sebagai dugaan tindak pidana, maka kasus akan dibawa ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), untuk dibahas bersama.

Dari pembahasan bersama, menurut Safii, nantinya perkara itu akan diserahkan ke pihak kepolisian. “Lalu, bila berupa pidana, maka akan dibahas lagi di Gakkumdu, kemudian ke polisi,” ucapnya.

Ditegaskan Safii, Bawaslu dalam menetapkan status perkara, paling lama 7 hari kerja, sejak perkara itu teregistrasi. Sehingga, besok Jumat (26/04/2019), menjadi hari terakhir penetapan status.

“Pasca teregistrasi di Bawaslu, itu 7 hari kerja, Bawaslu sudah harus menetapkan statusnya. Rencana hari ini pleno untuk itu,” ungkap Safii.

Disampaikan juga oleh Safii, dari penangkapan yang dilakukan personil Poldasu terhadap JH, didapat sejumlah barang bukti (BB).

BB itu berupa mobil dan sejumlah uang Rp 15 ribu yang sudah “terhekter” dengan contoh surat suara atas nama caleg DPR-RI Martin Hutabarat dari Partai Gerindra. Lalu ada juga kartu nama, baju kaos dan topi.

Dikatakan, dari penangkapan JH, polisi juga menemukan BB berupa kartu nama dari caleg DPRD Provinsi Sumut atas nama Frangky Partogi Sirait dari PDIP dan atas nama Bukit Tambunan dari Partai Nasdem, serta kartu nama calon DPD nomor 28, Marnix Sahata Hutabarat.

 

Editor : Purba

Share21Tweet13Send

Related Posts

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

04/12/2025

SBNpro - Siantar Rektor Universitas Simalungun (USI), Dr Sarintan Efratani Damanik MSi mengajak keluarga besar USI senantiasa membangun kebersamaan dalam...

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

03/12/2025

SBNpro - Siantar Bagak Mar-natal menjadi even nasional pada Kementerian Pariwisata. Tahun ini, Bagak Mar-natal akan digelar dan dipusatkan di...

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

02/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn lantik Junaedi Sitanggang untuk tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda),...

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

01/12/2025

SBNpro - Siantar Terhadap warga yang merasa berhak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun tidak terdaftar, dapat mengajukan perubahan data...

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba