SBNpro.com
Kamis, Juni 25, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Dugaan Korupsi Smart City, Kontraktor dari PT TNC Tidak Tersangka

SBNPro.com by SBNPro.com
22/07/2019
A A
95
SHARES
112
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Pemberi kerja atau pengguna barang dalam proyek Smart City di Kota Siantar, dalam hal ini Kepala Dinas (Kadis) Kominfo, Posma Sitorus selaku pengguna anggaran dan Sekretarisnya, AT Sijabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Smart City tahun 2017.

Namun penerima kerja, atau pihak yang mengerjakan proyek Smart City, yakni kontraktor dari PT TNC, tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Pematangsiantar dalam perkara itu. Setidaknya itu terjadi hingga saat ini.

Informasi tidak ditetapkannya kontraktor dari PT TNC hingga saat ini sebagai tersangka, disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Dostom Hutabarat SH, selepas pemusnahaan barang bukti narkoba dan uang palsu di halaman Kejari Pematangsiantar, Senin (22/07/2019).

Pun demikian, Dostom mengatakan, dalam perkara itu, tidak tertutup kemungkinan lahir tersangka baru. Karena saat ini jaksa penyidik masih melakukan pendalaman perkara. “Memungkinkan ada tersangka baru,” ucapnya.

Sedangkan terkait kontraktor dari PT TNC, sebut Dostom sudah pernah diperiksa sebagai saksi. “Sudah pernah diperiksa sebagai saksi,” ungkapnya.

Tersangka Tidak Ditahan

Sementara itu, terkait tersangka Posma Sitorus dan AT Sijabat tidak dikenakan penahanan, menurut Dostom, karena kedua tersangka koperatif dan berstatus PNS. Sehingga dianggap penyidik belum perlu dikenakan penahanan.

Ketika dipertanyakan tentang ancaman hukuman terhadap tersangka diatas lima tahun, kembali Kasi Pidsus itu mengatakan tidak harus ditahan. Dengan alasan koperatif tadi.

 

Editor : Purba

Share64Tweet13Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Bosar Maligas dan Serbelawan Banjir, 368 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • 311 Kios Pasar Dwikora Siantar Ludes Terbakar, Polisi Perketat Pengamanan

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1887 shares
    Share 814 Tweet 447
  • Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba