SBNpro.com
Jumat, Juli 31, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

DPRD Siantar Tidak Miliki Kewenangan Hentikan Kegiatan PTPN III

SBNPro.com by SBNPro.com
01/02/2023
A A
DPRD Siantar Tidak Miliki Kewenangan Hentikan Kegiatan PTPN III
224
SHARES
488
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Puluhan massa Front Gerilyawan Siantar gelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kota Siantar, Rabu (01/02/2023). Aksi dengan membawa sejumlah poster itu, dikoordinir Ari Simanjuntak.

Kehadiran massa diterima sejumlah anggota dewan. Diantaranya, Ketua Komisi I DPRD Kota Siantar Andika Sinaga, Ilham Sinaga, Metro Hutagaol dan Janiapoh Saragih.

Turut menerima pengunjukrasa, Asisten II Sekretariat Daerah Pemko Siantar Zainal Siahaan, Waka Polres Siantar, dan Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung.

Selepas pengunjukrasa berorasi dan menyampaikan tuntutan, pertemuan dilakukan di Ruangan Rapat Gabungan Komisi DPRD Siantar, antara perwakilan FGS, sejumlah anggota dewan, Zainal Siahaan, Waka Polres dan Kasat Reskrim.

Salah seorang perwakilan FGS, Parluhutan Banjarnahor meminta DPRD menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat Kelurahan Gurilla.

“Jangan hanya janji janji, kami minta kepastian jadwal RDP. Sudah sering wakil rakyat ini menerima kami, tapi tidak pernah menepati janji agar dilakukan RDP,” ucap Parluhutan.

Perwakilan pengunjukrasa lainnya, Gibson Aruan meminta DPRD Kota Siantar untuk menghentikan kegiatan okupasi yang dilakukan PTPN III di Kelurahan Gurilla.

Terkait hal itu, Andika Prayogi mengatakan, DPRD Kota Siantar tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan okupasi yang dilakukan PTPN III di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari. Karena lahan yang di okupasi, bukan aset dari Pemko Siantar.

“Memang lahan itu berada di Kota Pematang Siantar, tapi itu tidak aset Kota Pematang Siantar. Itu aset negara (Kementerian BUMN),” ujar Andika Prayogi Sinaga.

Sebelumnya, Andika juga mengaku bingung menanggapi pertanyaan dan pernyataan massa FGS terkait lahan di Gurilla. Karena, sebagian dari masyarakat Gurilla telah menerima tali asih (suguh hati) dari PTPN III.

Apalagi, sebut Andika, ia diminta Pimpinan DPRD Kota Siantar yang sedang ada agenda lain di luar Kota Siantar hanya untuk menerima kehadiran massa FGS.

“Kami diutus pimpinan DPRD hanya untuk menerima saudara-saudara masyarakat Kelurahan Gurilla. Kebetulan pimpinan DPRD sedang berada di luar kota, nanti akan kami sampaikan,” kata Andika Sinaga.

Sementara itu, saat berunjuk rasa, massa FGS menyampaikan sejumlah tuntutan (sikap). Diantaranya, tanah untuk rakyat Kampung Baru, laksanakan reforma agraria, hentikan okupasi, Walikota dan DPRD Siantar diminta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam penyelesaian konflik antara masyarakat Gurilla dengan PTPN III, serta lainnya.

Sementara itu, Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun, Doni Manurung SH, melalui Whatsapp (WA) meyakini pimpinan di Kota Siantar akan arif dan bijaksana dalam menyikapi tuntutan FGS.

Pun begitu, Doni Manurung berharap, agar masyarakat penggarap lahan HGU PTPN III di Kelurahan Gurilla, segera meninggalkan lahan garapannya.

“Harapan kami masyarakat penggarap dapat segera meninggalkan areal, karena lahan tersebut akan kami tanami kembali dengan tanaman kelapa sawit,” katanya.

Sedangkan terkait status lahan, Doni menegaskan, instansi pemerintah telah berulang kali menyampaikan, bahwa lahan yang digarap masyarakat merupakan lahan HGU PTPN III yang masih aktif.

“Saya rasa tidak ada alasan lagi bagi masyarakat penggarap untuk tetap bertempat tinggal disana. Terlebih-lebih dari awal kami sudah menawarkan jalur persuasif dengan memberikan suguh hati/tali asih. Namun Ketika mereka yang tidak mau menerima suguh hati, bukan berarti menjadi alasan pembenaran untuk tetap boleh tinggal disana,” tandas Doni Manurung. (*)

Editor: Purba

Tags: andikaDPRDdprd tidak punya kewenanganFgSfutasiHGUpenggarapPTPN III
Share90Tweet56Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • DWP Bersama TP PKK Simalungun Berbagi Tali Asih Kepada Anak-Anak Panti Asuhan

    DWP Bersama TP PKK Simalungun Berbagi Tali Asih Kepada Anak-Anak Panti Asuhan

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Takut Dipecat, Elma Theana Tidak Hadiri Persidangan Gatot Brajamusti

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Kasus Memandikan Jenazah Non Muhrim Seharusnya Dibuktikan di Pengadilan

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Nasdem Siantar Gelar Pleno, Tongam Diusulkan Jadi Ketua Fraksi

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Keluarga Besar Simanjuntak Deklarasi Dukung Mangatas Silalahi-Ade Sandrawati Purba

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • The hand rail is going a little faster than the moving sidewalk.

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • 5.200 Vial Vaksin Sinovac Tiba di Siantar

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba