SBNpro.com
Selasa, Mei 20, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

DPRD Siantar Tidak Miliki Kewenangan Hentikan Kegiatan PTPN III

SBNPro.com by SBNPro.com
01/02/2023
A A
DPRD Siantar Tidak Miliki Kewenangan Hentikan Kegiatan PTPN III
224
SHARES
486
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Puluhan massa Front Gerilyawan Siantar gelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kota Siantar, Rabu (01/02/2023). Aksi dengan membawa sejumlah poster itu, dikoordinir Ari Simanjuntak.

Kehadiran massa diterima sejumlah anggota dewan. Diantaranya, Ketua Komisi I DPRD Kota Siantar Andika Sinaga, Ilham Sinaga, Metro Hutagaol dan Janiapoh Saragih.

Turut menerima pengunjukrasa, Asisten II Sekretariat Daerah Pemko Siantar Zainal Siahaan, Waka Polres Siantar, dan Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung.

Selepas pengunjukrasa berorasi dan menyampaikan tuntutan, pertemuan dilakukan di Ruangan Rapat Gabungan Komisi DPRD Siantar, antara perwakilan FGS, sejumlah anggota dewan, Zainal Siahaan, Waka Polres dan Kasat Reskrim.

Salah seorang perwakilan FGS, Parluhutan Banjarnahor meminta DPRD menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat Kelurahan Gurilla.

“Jangan hanya janji janji, kami minta kepastian jadwal RDP. Sudah sering wakil rakyat ini menerima kami, tapi tidak pernah menepati janji agar dilakukan RDP,” ucap Parluhutan.

Perwakilan pengunjukrasa lainnya, Gibson Aruan meminta DPRD Kota Siantar untuk menghentikan kegiatan okupasi yang dilakukan PTPN III di Kelurahan Gurilla.

Terkait hal itu, Andika Prayogi mengatakan, DPRD Kota Siantar tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan okupasi yang dilakukan PTPN III di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari. Karena lahan yang di okupasi, bukan aset dari Pemko Siantar.

“Memang lahan itu berada di Kota Pematang Siantar, tapi itu tidak aset Kota Pematang Siantar. Itu aset negara (Kementerian BUMN),” ujar Andika Prayogi Sinaga.

Sebelumnya, Andika juga mengaku bingung menanggapi pertanyaan dan pernyataan massa FGS terkait lahan di Gurilla. Karena, sebagian dari masyarakat Gurilla telah menerima tali asih (suguh hati) dari PTPN III.

Apalagi, sebut Andika, ia diminta Pimpinan DPRD Kota Siantar yang sedang ada agenda lain di luar Kota Siantar hanya untuk menerima kehadiran massa FGS.

“Kami diutus pimpinan DPRD hanya untuk menerima saudara-saudara masyarakat Kelurahan Gurilla. Kebetulan pimpinan DPRD sedang berada di luar kota, nanti akan kami sampaikan,” kata Andika Sinaga.

Sementara itu, saat berunjuk rasa, massa FGS menyampaikan sejumlah tuntutan (sikap). Diantaranya, tanah untuk rakyat Kampung Baru, laksanakan reforma agraria, hentikan okupasi, Walikota dan DPRD Siantar diminta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam penyelesaian konflik antara masyarakat Gurilla dengan PTPN III, serta lainnya.

Sementara itu, Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun, Doni Manurung SH, melalui Whatsapp (WA) meyakini pimpinan di Kota Siantar akan arif dan bijaksana dalam menyikapi tuntutan FGS.

Pun begitu, Doni Manurung berharap, agar masyarakat penggarap lahan HGU PTPN III di Kelurahan Gurilla, segera meninggalkan lahan garapannya.

“Harapan kami masyarakat penggarap dapat segera meninggalkan areal, karena lahan tersebut akan kami tanami kembali dengan tanaman kelapa sawit,” katanya.

Sedangkan terkait status lahan, Doni menegaskan, instansi pemerintah telah berulang kali menyampaikan, bahwa lahan yang digarap masyarakat merupakan lahan HGU PTPN III yang masih aktif.

“Saya rasa tidak ada alasan lagi bagi masyarakat penggarap untuk tetap bertempat tinggal disana. Terlebih-lebih dari awal kami sudah menawarkan jalur persuasif dengan memberikan suguh hati/tali asih. Namun Ketika mereka yang tidak mau menerima suguh hati, bukan berarti menjadi alasan pembenaran untuk tetap boleh tinggal disana,” tandas Doni Manurung. (*)

Editor: Purba

Tags: andikaDPRDdprd tidak punya kewenanganFgSfutasiHGUpenggarapPTPN III
Share90Tweet56Send

Related Posts

Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

15/05/2025

SBNpro - Siantar Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar tetapkan Safnil Wizar (SW) selaku pengawas proyek pembangunan Balei (Gedung) Merah...

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

08/05/2025

SBNpro - Siantar Gara-gara Odong-odong beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mematuhi aturan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo...

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

29/04/2025

SBNpro - Siantar Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kerap menemukan mie berformalim saat kembali menggelar razia di Kota...

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

20/04/2025

SBNpro - Siantar Salah satunya, untuk memperkuat rasa kebersamaan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari Dapil...

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

19/04/2025

SBNpro - Siantar Wakil Ketua DPD Partai Golkar Pematangsiantar yang juga Ketua DPK Kosgoro 57 Pematangsiantar, Hendra PH Pardede berharap...

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

18/04/2025

SBNpro - Siantar Forum Komunikasi Alumni Universitas Simalungun (Fokus) desak Pimpinan DPRD Pematangsiantar menuntaskan kasus etik Anggota DPRD Pematangsiantar Robin...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    380 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Prasasti dan Pengibaran Merah Putih Pertama di Pematangsiantar

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Esron Sudah Diperiksa, Korupsi IMB Gedung Telkom Berpotensi Lahirkan Tersangka Baru

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Dishub Siantar Terkesan Jadi Sarang Korupsi, Teranyar Pegawai Dituding Terima Suap Rp 5 Juta

    277 shares
    Share 111 Tweet 69
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba