SBNpro.com
Minggu, Juni 21, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

DPRD Gunakan Hak Angket, Walikota Siantar Terancam Dilengserkan

SBNPro.com by SBNPro.com
30/01/2023
A A
DPRD Gunakan Hak Angket, Walikota Siantar Terancam Dilengserkan
411
SHARES
894
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Melalui sidang paripurna, Senin (30/01/2023), DPRD Kota Siantar resmi menggunakan hak angket untuk menyelidiki kebijakan Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA tentang pengangkatan dan pemberhentian PNS dari jabatan pada 2 September 2022 yang lalu.

Penyelidikan digelar, karena kebijakan walikota diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, bila nantinya terbukti sebagaimana hasil evaluasi Mahkamah Agung (MA), maka Susanti Dewayani dapat disebut melanggar sumpah jabatan.

Dengan melanggar sumpah jabatan, maka seorang kepala daerah dapat dimakzulkan (diberhentikan/dilengserkan) dari jabatannya. Demikian dikatakan Ketua DPC Pijar Keadilan Kota Siantar, Carles Siahaan SH.

“Jika nantinya DPRD dapat membuktikan pelanggaran hingga diakui Mahkamah Agung, berarti kepala daerah seperti itu telah melanggar sumpah jabatan. Lalu presiden memakzulkan kepala daerah yang demikian,” ucap Carles Siahaan.

Sementara, pada sidang paripurna, DPRD Siantar membentuk panitia angket untuk melaksanakan tugas penyelidikan. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga SH.

Anggota Panitia Angket DPRD Siantar yang dibentuk berasal dari anggota fraksi yang ada di DPRD Siantar, kecuali anggota dewan dari Fraksi PAN Keadilan yang sama sekali tidak menghadiri rapat paripurna.

Adapun komposisi Panitia Angket DPRD Siantar untuk menyelidiki kebijakan walikota, diantaranya, Ketua Panitia Angket (merangkap anggota) Suandi Apohman Sinaga dari Fraksi PDI Perjuangan dan Wakil Ketua (merangkap anggota), Daud Simanjuntak dari Fraksi Partai Golkar.

Sedangkan Anggota Panitia Angket diantaranya, Imanuel Lingga (Fraksi PDI Perjuangan), Baren Alijoyo Purba (Fraksi PDI Perjuangan), Hendra Pardede (Fraksi Partai Golkar), Tongam Pangaribuan (Fraksi Nasdem), Suhanto Pakpahan (Fraksi Hanura), Netty Sianturi (Fraksi Gerindra) dan Rizky Ananda Sitorus (Fraksi Demokrat).

Hak angket digunakan DPRD Siantar pasca 8 anggota dewan pengusul penggunaan hak angket mengajukan usulannya secara resmi dan disampaikan pada sidang paripurna hari ini. Anggota dewan pengusul berasal dari tiga fraksi berbeda.

Para pengusul itu adalah Mangatas Silalahi, Daud Simanjuntak, Hendra Pardede, Rini Silalahi dan Lulu Purba, kelimanya dari Fraksi Partai Golkar. Lalu, Suandi Apohman Sinaga dan Arief Darmawan Hutabarat dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Suhanto Pakpahan dari Fraksi Hanura.

Daud Simanjuntak mewakili pengusul penggunaan hak angket pada sidang paripurna memaparkan, kebijakan Walikota Siantar mengangkat dan memberhentkan PNS dari jabatan diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Perpres Nomor 116 Tahun 2022 dan ketentuan lainnya.

Kata Daud, Walikota Siantar diduga melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, karena PNS yang diberhentikan (dinonjobkan) tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan dan tidak pernah diberhentikan sementara dari PNS.

Kemudian, para PNS yang diberhentikan tersebut, juga tidak sedang cuti diluar tanggungan negara, tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, dan tidak sedang ditugaskan secara penuh diluar jabatan administrasi.

“(Kemudian para PNS yang diberhentikan) memenuhi persyaratan jabatan, dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan,” ujar Daud Simanjuntak.

Ketua Panitia Angket DPRD Siantar, Suandi Apohman Sinaga mengatakan, mereka akan bertugas dari 31 Januari 2023 hingga 16 Pebruari 2023, dengan fokus menelusuri mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pejabat.

“Rencana kerja kita sesuai dengan tatib DPRD. Itu yang mengatur. Yang pertama, mengambil langkah-langkah tentang pembuktian usulan hak angket itu sendiri,” kata Suandi Apohman Sinaga. (*)

Editor: Purba

Tags: demosiDPRD Gunakan Hak AngketHak angketNonjobkan PNSWalikota Siantar Terancam Dilengserkan
Share164Tweet103Send

Related Posts

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Kebakaran melanda kawasan Pasar Dwikora atau yang dikenal masyarakat sebagai "Pajak Parluasan" di Kota Pematangsiantar, Kamis (18/6/2026) dini hari. Sedikitnya 311 kios pedagang dilaporkan hangus terbakar dalam peristiwa tersebut.

311 Kios Pasar Dwikora Siantar Ludes Terbakar, Polisi Perketat Pengamanan

18/06/2026

SBNpro - Siantar Kebakaran melanda kawasan Pasar Dwikora atau yang dikenal masyarakat sebagai "Pajak Parluasan" di Kota Pematangsiantar, Kamis (18/6/2026)...

Wali Kota Siantar dan Bunda PAUD Lepas 784 Anak PAUD-SAB

Wali Kota Siantar dan Bunda PAUD Lepas 784 Anak PAUD-SAB

17/06/2026

SBNpro - Siantar Sebanyak 784 anak didik Pendidikan Anak Usia Dini-Sanggar Anak Balita (PAUD-SAB) se-Kota Pematangsiantar Tahun Ajaran 2025/2026 resmi...

Herlina Hadiri Pembukaan MTQ Sumut, Beri Motivasi Kafilah Siantar

Herlina Hadiri Pembukaan MTQ Sumut, Beri Motivasi Kafilah Siantar

16/06/2026

SBNpro - Deli Serdang Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera...

Sidak Komisi II DPRD, Sekolah di Siantar Kekurangan Guru

Sidak Komisi II DPRD, Sekolah di Siantar Kekurangan Guru

15/06/2026

SBNpro - Siantar Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar menemukan kekurangan tenaga pendidik saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SD Negeri...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • 311 Kios Pasar Dwikora Siantar Ludes Terbakar, Polisi Perketat Pengamanan

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1884 shares
    Share 812 Tweet 447
  • Ishak Hutasuhut Kembali Pimpin Al Washliyah Siantar, Komitmen Perkuat Kolaborasi dan Toleransi

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Herlina Hadiri Pembukaan MTQ Sumut, Beri Motivasi Kafilah Siantar

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba