SBNpro.com
Jumat, Oktober 17, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

DPRD Gunakan Hak Angket, Walikota Siantar Terancam Dilengserkan

SBNPro.com by SBNPro.com
30/01/2023
A A
DPRD Gunakan Hak Angket, Walikota Siantar Terancam Dilengserkan
410
SHARES
891
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Melalui sidang paripurna, Senin (30/01/2023), DPRD Kota Siantar resmi menggunakan hak angket untuk menyelidiki kebijakan Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA tentang pengangkatan dan pemberhentian PNS dari jabatan pada 2 September 2022 yang lalu.

Penyelidikan digelar, karena kebijakan walikota diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, bila nantinya terbukti sebagaimana hasil evaluasi Mahkamah Agung (MA), maka Susanti Dewayani dapat disebut melanggar sumpah jabatan.

Dengan melanggar sumpah jabatan, maka seorang kepala daerah dapat dimakzulkan (diberhentikan/dilengserkan) dari jabatannya. Demikian dikatakan Ketua DPC Pijar Keadilan Kota Siantar, Carles Siahaan SH.

“Jika nantinya DPRD dapat membuktikan pelanggaran hingga diakui Mahkamah Agung, berarti kepala daerah seperti itu telah melanggar sumpah jabatan. Lalu presiden memakzulkan kepala daerah yang demikian,” ucap Carles Siahaan.

Sementara, pada sidang paripurna, DPRD Siantar membentuk panitia angket untuk melaksanakan tugas penyelidikan. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga SH.

Anggota Panitia Angket DPRD Siantar yang dibentuk berasal dari anggota fraksi yang ada di DPRD Siantar, kecuali anggota dewan dari Fraksi PAN Keadilan yang sama sekali tidak menghadiri rapat paripurna.

Adapun komposisi Panitia Angket DPRD Siantar untuk menyelidiki kebijakan walikota, diantaranya, Ketua Panitia Angket (merangkap anggota) Suandi Apohman Sinaga dari Fraksi PDI Perjuangan dan Wakil Ketua (merangkap anggota), Daud Simanjuntak dari Fraksi Partai Golkar.

Sedangkan Anggota Panitia Angket diantaranya, Imanuel Lingga (Fraksi PDI Perjuangan), Baren Alijoyo Purba (Fraksi PDI Perjuangan), Hendra Pardede (Fraksi Partai Golkar), Tongam Pangaribuan (Fraksi Nasdem), Suhanto Pakpahan (Fraksi Hanura), Netty Sianturi (Fraksi Gerindra) dan Rizky Ananda Sitorus (Fraksi Demokrat).

Hak angket digunakan DPRD Siantar pasca 8 anggota dewan pengusul penggunaan hak angket mengajukan usulannya secara resmi dan disampaikan pada sidang paripurna hari ini. Anggota dewan pengusul berasal dari tiga fraksi berbeda.

Para pengusul itu adalah Mangatas Silalahi, Daud Simanjuntak, Hendra Pardede, Rini Silalahi dan Lulu Purba, kelimanya dari Fraksi Partai Golkar. Lalu, Suandi Apohman Sinaga dan Arief Darmawan Hutabarat dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Suhanto Pakpahan dari Fraksi Hanura.

Daud Simanjuntak mewakili pengusul penggunaan hak angket pada sidang paripurna memaparkan, kebijakan Walikota Siantar mengangkat dan memberhentkan PNS dari jabatan diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Perpres Nomor 116 Tahun 2022 dan ketentuan lainnya.

Kata Daud, Walikota Siantar diduga melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, karena PNS yang diberhentikan (dinonjobkan) tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan dan tidak pernah diberhentikan sementara dari PNS.

Kemudian, para PNS yang diberhentikan tersebut, juga tidak sedang cuti diluar tanggungan negara, tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, dan tidak sedang ditugaskan secara penuh diluar jabatan administrasi.

“(Kemudian para PNS yang diberhentikan) memenuhi persyaratan jabatan, dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan,” ujar Daud Simanjuntak.

Ketua Panitia Angket DPRD Siantar, Suandi Apohman Sinaga mengatakan, mereka akan bertugas dari 31 Januari 2023 hingga 16 Pebruari 2023, dengan fokus menelusuri mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pejabat.

“Rencana kerja kita sesuai dengan tatib DPRD. Itu yang mengatur. Yang pertama, mengambil langkah-langkah tentang pembuktian usulan hak angket itu sendiri,” kata Suandi Apohman Sinaga. (*)

Editor: Purba

Tags: demosiDPRD Gunakan Hak AngketHak angketNonjobkan PNSWalikota Siantar Terancam Dilengserkan
Share164Tweet103Send

Related Posts

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

13/10/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Abraham Lumban Tobing gelar reses, Senin 13 Oktober 2025. Saat itu, sejumlah keluhan...

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

12/10/2025

SBNpro - Siantar Meski hujan deras, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina tetap menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H...

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

11/10/2025

SBNpro - Siantar Mewakili Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang ajak KNPI menjadi mitra strategis penyelenggaraan pemerintah daerah....

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

09/10/2025

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup SBNpro - Siantar SMP Bintang Timur Pematangsiantar menjadi kampiun kejuaran sepakbola...

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

08/10/2025

SBNpro – Siantar Tolak klaim tanah adat oleh klan pendatang di Kabupaten Simalungun semakin menguat. Kali ini penolakan disampaikan intelektual...

Wakil Wali Kota Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTsN Siantar

Wakil Wali Kota Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTsN Siantar

07/10/2025

SBNpro - Siantar Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina hadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Madrasah Tsanawiyah Negeri...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba