SBNpro.com
Kamis, November 20, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

DPRD Gunakan Hak Angket, Walikota Siantar Terancam Dilengserkan

SBNPro.com by SBNPro.com
30/01/2023
A A
DPRD Gunakan Hak Angket, Walikota Siantar Terancam Dilengserkan
410
SHARES
891
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Melalui sidang paripurna, Senin (30/01/2023), DPRD Kota Siantar resmi menggunakan hak angket untuk menyelidiki kebijakan Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA tentang pengangkatan dan pemberhentian PNS dari jabatan pada 2 September 2022 yang lalu.

Penyelidikan digelar, karena kebijakan walikota diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, bila nantinya terbukti sebagaimana hasil evaluasi Mahkamah Agung (MA), maka Susanti Dewayani dapat disebut melanggar sumpah jabatan.

Dengan melanggar sumpah jabatan, maka seorang kepala daerah dapat dimakzulkan (diberhentikan/dilengserkan) dari jabatannya. Demikian dikatakan Ketua DPC Pijar Keadilan Kota Siantar, Carles Siahaan SH.

“Jika nantinya DPRD dapat membuktikan pelanggaran hingga diakui Mahkamah Agung, berarti kepala daerah seperti itu telah melanggar sumpah jabatan. Lalu presiden memakzulkan kepala daerah yang demikian,” ucap Carles Siahaan.

Sementara, pada sidang paripurna, DPRD Siantar membentuk panitia angket untuk melaksanakan tugas penyelidikan. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga SH.

Anggota Panitia Angket DPRD Siantar yang dibentuk berasal dari anggota fraksi yang ada di DPRD Siantar, kecuali anggota dewan dari Fraksi PAN Keadilan yang sama sekali tidak menghadiri rapat paripurna.

Adapun komposisi Panitia Angket DPRD Siantar untuk menyelidiki kebijakan walikota, diantaranya, Ketua Panitia Angket (merangkap anggota) Suandi Apohman Sinaga dari Fraksi PDI Perjuangan dan Wakil Ketua (merangkap anggota), Daud Simanjuntak dari Fraksi Partai Golkar.

Sedangkan Anggota Panitia Angket diantaranya, Imanuel Lingga (Fraksi PDI Perjuangan), Baren Alijoyo Purba (Fraksi PDI Perjuangan), Hendra Pardede (Fraksi Partai Golkar), Tongam Pangaribuan (Fraksi Nasdem), Suhanto Pakpahan (Fraksi Hanura), Netty Sianturi (Fraksi Gerindra) dan Rizky Ananda Sitorus (Fraksi Demokrat).

Hak angket digunakan DPRD Siantar pasca 8 anggota dewan pengusul penggunaan hak angket mengajukan usulannya secara resmi dan disampaikan pada sidang paripurna hari ini. Anggota dewan pengusul berasal dari tiga fraksi berbeda.

Para pengusul itu adalah Mangatas Silalahi, Daud Simanjuntak, Hendra Pardede, Rini Silalahi dan Lulu Purba, kelimanya dari Fraksi Partai Golkar. Lalu, Suandi Apohman Sinaga dan Arief Darmawan Hutabarat dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Suhanto Pakpahan dari Fraksi Hanura.

Daud Simanjuntak mewakili pengusul penggunaan hak angket pada sidang paripurna memaparkan, kebijakan Walikota Siantar mengangkat dan memberhentkan PNS dari jabatan diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Perpres Nomor 116 Tahun 2022 dan ketentuan lainnya.

Kata Daud, Walikota Siantar diduga melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, karena PNS yang diberhentikan (dinonjobkan) tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan dan tidak pernah diberhentikan sementara dari PNS.

Kemudian, para PNS yang diberhentikan tersebut, juga tidak sedang cuti diluar tanggungan negara, tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, dan tidak sedang ditugaskan secara penuh diluar jabatan administrasi.

“(Kemudian para PNS yang diberhentikan) memenuhi persyaratan jabatan, dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan,” ujar Daud Simanjuntak.

Ketua Panitia Angket DPRD Siantar, Suandi Apohman Sinaga mengatakan, mereka akan bertugas dari 31 Januari 2023 hingga 16 Pebruari 2023, dengan fokus menelusuri mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pejabat.

“Rencana kerja kita sesuai dengan tatib DPRD. Itu yang mengatur. Yang pertama, mengambil langkah-langkah tentang pembuktian usulan hak angket itu sendiri,” kata Suandi Apohman Sinaga. (*)

Editor: Purba

Tags: demosiDPRD Gunakan Hak AngketHak angketNonjobkan PNSWalikota Siantar Terancam Dilengserkan
Share164Tweet103Send

Related Posts

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

19/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi lakukan mutasi jabatan sejumlah eselon 2 (Jabatan Pimpinan Tinggi/JPT Pratama) di lingkungan...

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

18/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) teken MoU (Perjanjian Kerjasama)...

Pemerintah pusat potong sumber pendapatan daerah melalui pemotongan transfer keuangan daerah (TKD). Dampaknya, pendapatan pada APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 bakal berkurang Rp190 miliar.

Pendapatan Siantar Dipotong Rp190 Miliar, Ketua DPRD Minta Wali Kota Berinovasi

17/11/2025

SBNpro - Siantar Pemerintah pusat potong sumber pendapatan daerah melalui pemotongan transfer keuangan daerah (TKD). Dampaknya, pendapatan pada APBD Kota...

Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina berharap bilal mayit meng-upgrade (tingkatkan kualitas, pengetahuan, dan keterampilan) diri. Sehingga mampu melaksanakan kewajiban Fardhu Kifayah dengan baik dan benar.

Wakil Wali Kota Siantar Harapkan Bilal Mayit Meng-upgrade Diri

17/11/2025

SBNpro - Siantar Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina berharap bilal mayit meng-upgrade (tingkatkan kualitas, pengetahuan, dan keterampilan) diri. Sehingga mampu...

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi hadiri Konferensi Kota Toleran di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Sabtu 15 Nopember 2025.

Wesly Hadiri Konferensi Kota Toleran di Singkawang

16/11/2025

SBNpro - Singkawang Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi hadiri Konferensi Kota...

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang, menanggapi pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring, terkait pembangunan Gedung IV Pasar Horas.

Tanggapi Bantahan BPKPD, Rony Situmorang Minta Pemko Siantar Fokus Ajukan Permohonan ke Pemprovsu

05/11/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang, tanggapi bantahan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba