SBNpro.com
Rabu, Juni 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

DPRD Gunakan Hak Angket, Walikota Siantar Terancam Dilengserkan

SBNPro.com by SBNPro.com
30/01/2023
A A
DPRD Gunakan Hak Angket, Walikota Siantar Terancam Dilengserkan
410
SHARES
891
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Melalui sidang paripurna, Senin (30/01/2023), DPRD Kota Siantar resmi menggunakan hak angket untuk menyelidiki kebijakan Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA tentang pengangkatan dan pemberhentian PNS dari jabatan pada 2 September 2022 yang lalu.

Penyelidikan digelar, karena kebijakan walikota diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, bila nantinya terbukti sebagaimana hasil evaluasi Mahkamah Agung (MA), maka Susanti Dewayani dapat disebut melanggar sumpah jabatan.

Dengan melanggar sumpah jabatan, maka seorang kepala daerah dapat dimakzulkan (diberhentikan/dilengserkan) dari jabatannya. Demikian dikatakan Ketua DPC Pijar Keadilan Kota Siantar, Carles Siahaan SH.

“Jika nantinya DPRD dapat membuktikan pelanggaran hingga diakui Mahkamah Agung, berarti kepala daerah seperti itu telah melanggar sumpah jabatan. Lalu presiden memakzulkan kepala daerah yang demikian,” ucap Carles Siahaan.

Sementara, pada sidang paripurna, DPRD Siantar membentuk panitia angket untuk melaksanakan tugas penyelidikan. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga SH.

Anggota Panitia Angket DPRD Siantar yang dibentuk berasal dari anggota fraksi yang ada di DPRD Siantar, kecuali anggota dewan dari Fraksi PAN Keadilan yang sama sekali tidak menghadiri rapat paripurna.

Adapun komposisi Panitia Angket DPRD Siantar untuk menyelidiki kebijakan walikota, diantaranya, Ketua Panitia Angket (merangkap anggota) Suandi Apohman Sinaga dari Fraksi PDI Perjuangan dan Wakil Ketua (merangkap anggota), Daud Simanjuntak dari Fraksi Partai Golkar.

Sedangkan Anggota Panitia Angket diantaranya, Imanuel Lingga (Fraksi PDI Perjuangan), Baren Alijoyo Purba (Fraksi PDI Perjuangan), Hendra Pardede (Fraksi Partai Golkar), Tongam Pangaribuan (Fraksi Nasdem), Suhanto Pakpahan (Fraksi Hanura), Netty Sianturi (Fraksi Gerindra) dan Rizky Ananda Sitorus (Fraksi Demokrat).

Hak angket digunakan DPRD Siantar pasca 8 anggota dewan pengusul penggunaan hak angket mengajukan usulannya secara resmi dan disampaikan pada sidang paripurna hari ini. Anggota dewan pengusul berasal dari tiga fraksi berbeda.

Para pengusul itu adalah Mangatas Silalahi, Daud Simanjuntak, Hendra Pardede, Rini Silalahi dan Lulu Purba, kelimanya dari Fraksi Partai Golkar. Lalu, Suandi Apohman Sinaga dan Arief Darmawan Hutabarat dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Suhanto Pakpahan dari Fraksi Hanura.

Daud Simanjuntak mewakili pengusul penggunaan hak angket pada sidang paripurna memaparkan, kebijakan Walikota Siantar mengangkat dan memberhentkan PNS dari jabatan diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Perpres Nomor 116 Tahun 2022 dan ketentuan lainnya.

Kata Daud, Walikota Siantar diduga melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, karena PNS yang diberhentikan (dinonjobkan) tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan dan tidak pernah diberhentikan sementara dari PNS.

Kemudian, para PNS yang diberhentikan tersebut, juga tidak sedang cuti diluar tanggungan negara, tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, dan tidak sedang ditugaskan secara penuh diluar jabatan administrasi.

“(Kemudian para PNS yang diberhentikan) memenuhi persyaratan jabatan, dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan,” ujar Daud Simanjuntak.

Ketua Panitia Angket DPRD Siantar, Suandi Apohman Sinaga mengatakan, mereka akan bertugas dari 31 Januari 2023 hingga 16 Pebruari 2023, dengan fokus menelusuri mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pejabat.

“Rencana kerja kita sesuai dengan tatib DPRD. Itu yang mengatur. Yang pertama, mengambil langkah-langkah tentang pembuktian usulan hak angket itu sendiri,” kata Suandi Apohman Sinaga. (*)

Editor: Purba

Tags: demosiDPRD Gunakan Hak AngketHak angketNonjobkan PNSWalikota Siantar Terancam Dilengserkan
Share164Tweet103Send

Related Posts

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Pedagang Pasar Horas Pecah

Pedagang Pasar Horas Pecah

13/06/2025

SBNpro - Siantar Pedagang Pasar Horas pecah. Demo (unjuk rasa) KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) ditentang sejumlah pedagang Pasar Horas...

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

06/06/2025

SBNpro - Simalungun PT Rejeki Abadi Sambosar (RAS) merupakan perseoran yang bergerak di bidang usaha pengelolaan buah kelapa sawit menjadi...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    541 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    428 shares
    Share 171 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba