SBNpro.com
Sabtu, Juni 21, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

DPMPTSP Sumut Pastikan Batching Plant HK-SIS Siantar Tidak Miliki Izin ABT

SBNPro.com by SBNPro.com
22/03/2024
A A
DPMPTSP Sumut Pastikan Batching Plant HK-SIS Siantar Tidak Miliki Izin ABT
81
SHARES
176
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Selain tanpa izin lingkungan, Batching Plant HK-Siantar yang terletak di Outer Ring Road Naga Huta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara, tidak memiliki izin pemanfaatan air bawa tanah (izin ABT).

Batching Plant HK-SIS Siantar tidak memiliki izin ABT, ditegaskan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, selaku lembaga tekhnis penerbit izin ABT.

“Di lokasi Siantar tidak ada kami keluarkan (izin ABT),” tandas Kepala DPMPTSP Sumatera Utara, Faisal Arif Nasution, Jumat (22/03/2024).

Dengan tidak adanya izin ABT, serta tanpa izin lingkungan, diduga kuat Batching Plant HK-SIS Siantar beroperasi tanpa memiliki izin operasional.

Sebab, izin lingkungan dan izin ABT (bila menggunakan sumur bor), merupakan syarat untuk menerbitkan Izin operasional, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Batching Plant HK-SIS Siantar sudah cukup lama beroperasi. Pabrik pembuatan bahan beton tersebut berdiri untuk memasok kebutuhan PT Hutama Karya (HK) membangun jalan tol di Kota Siantar.

Disebut, sejumlah warga resah, karena terganggu debu dan suara bising dari pembangunan jalan tol dan batching plant.

Kemudian, muncul pula dugaan, bahan baku batching plant bersumber dari tambang ilegal (galian C liar) di kawasan sungai Bah Hapal, Kelurahan Tanjung Tonga, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Terkait hal itu, hingga saat ini Kepala Produksi Batching Plant HK-Siantar Bagus Sulistyo, belum juga menjawab konfirmasi yang dikirim kepadanya melalui Whatsapp (WA). Padahal sebelumnya, ia tidak berhasil ditemui di lokasi batching plant. (*)

Editor: Purba

Tags: Batching plantFPMPTSPHKHK-SIS Siantarizin abtPT Hutama Karyasumatera utara
Share32Tweet20Send

Related Posts

Bupati Simalungun Teken MoU Percepatan Pengadaan Sarana Program Makanan Bergizi Gratis

Bupati Simalungun Teken MoU Percepatan Pengadaan Sarana Program Makanan Bergizi Gratis

21/06/2025

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menandatangani (teken) nota kesepahaman (MoU) tentang sinergi dan kerjasama dalam kegiatan program...

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

20/06/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut kepulangan (kedatangan) jamaah haji asal Kota Pematangsiantar di Balai...

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

19/06/2025

SBNpro - Siantar Pukesmas yang ada di Kota Pematangsiantar saat ini memiliki dokter spesialis anak dan spesialis obstetri gynekologi (obgyn)...

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

18/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar targetkan pendapatan dari pajak reklame untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 4 M...

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    547 shares
    Share 219 Tweet 137
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Komisi I DPRD Simalungun Monitoring Penggunaan Dana Desa

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba