SBNpro – Siantar
Pasca diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Rabu malam (26/01/2022) di Jalan Sarimana X, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat, koruptor Jhonson Tambunan di serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar.
Setelah diterima, koruptor pada pelaksanaan Proyek Pasar Tojai Tahun 1999 itu dijebloskan ke penjara yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siantar oleh jaksa dari Kejari Siantar, Kamis malam (27/01/2022).
Jhonson “dikereng” di Lapas Siantar, guna menjalani masa hukuman pidana kurungan selama satu tahun, pasca Mahkamah Agung (MA) memutus perkara korupsi tersebut beberapa tahun yang lalu.
Jhonson tiba di Kejari Kota Siantar pada hari ini, Kamis (27/01/2022), sekitar jam 20.00 WIB, dengan mobil Terios bersama Tim Intel Kejatisu. Turun dari mobil, ia mengenakan rompi tahanan berwarna jingga.
Rombongan pengantar Jhonson langsung membawa koruptor tersebut ke ruangan yang ada di gedung Kejari Kota Siantar.
Saat itu, kehadiran Jhonson turut dikawal Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Siantar Rendra Yoki Pardede SH dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siantar Nixson Andreas Lubis.
Tampak di gedung Kejari Siantar, keluarga dari Jhonson Tambunan. “Kuat ya pak, kuasa tuhan ya pak,” ucap seorang wanita.
Rendra Yoki Pardede mengatakan, Jhonson malam itu juga langsung dieksekusi, dengan dijebloskan ke Lapas Siantar di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
“Eksekusi ini terkait revitalisasi pembangunan Pasar Tozai pada tahun 1999. Selanjutnya terhadap Jhonson Tambunan akan langsung diantar ke Lapas Klas II A Pematangsiantar,” ujar Rendra.
Katanya, saat dibekuk, Jhonson sama sekali tidak melakukan perlawanan. Lalu disampaikan pula oleh Rendra, dalam penanganan perkara itu, mantan Sekretaris Dinas PUPR dan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Siantar tersebut tidak pernah dikenakan penahanan. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post