SBNpro – Siantar
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pematangsiantar mengimbau Apotek atau toko obat tidak lagi menjual albothyl atau masing-masing mengembalikan ke distributornya.
“Saat ini masih imbauan yang kita lakukan,” ujar Kabid Pelayanan Kesehatan dan Sumber Kesehatan, Urat Simanjuntak kepada SBNpro.com di ruang kerjanya, Kamis (22/02/18) sore.
Namun Urat mengakui, kalau surat resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum ada. Mereka mengetahui pencabutan izin edar itu, juga dari informasi.
“Soal efek sampingnya kurang jelas. Kayaknya memperparah. Ada kasus orang menggunakan itu, sariawannya membesar dan itupun masih berita yang kita baca,” ujarnya.
Urat Simanjuntak
Walau begitu, Pihak Dinas Kesehatan Kota Siantar tetap mengantisipasi dan menyampaikan secara lisan agar tidak menjual produk tersebut.
Dinas Kesehatan sampai saat ini belum melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Apotik dan Toko Obat dan tempat-tempat lain.
“BPOM Medan belum membuat surat resmi yang ditujukan ke Dinas Kesehatan Siantar, sehingga belum melakukan Sidak untuk albothyl,” ujarnya.
Kini pihak Dinkes masih menunggu rilis dari BPOM untuk melakukan sidak. Dan BPOM sendiri yang berwajib menyatakan suatu obat, suplemen layak dikonsumsi atau tidak.
Penulis : Hamzah
Editor : Sitanggang
Discussion about this post