SBNpro.com
Senin, Desember 15, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Dinas PRKP Alihkan Anggaran dan Kegiatan Proyek Tanpa Reviu dari Inspektorat

SBNPro.com by SBNPro.com
15/03/2024
A A
Dinas PRKP Alihkan Anggaran dan Kegiatan Proyek Tanpa Reviu dari Inspektorat
87
SHARES
190
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Selain tanpa izin dari DPRD, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar, Risfani Sidauruk dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas tersebut, Sahat Napitupulu, alihkan anggaran dan kegiatan proyek tahun 2023 tanpa melalui proses reviu dari Inspektorat Kota Siantar.

Adapun anggaran dan kegiatan proyek yang dialihkan adalah proyek Rabat Beton di Gang Tobasa Ujung, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, dengan nilai kontrak Rp 119,6 juta.

Sesuai kontrak Nomor 0169/KONTRAK/SPK/1.4.11/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023, proyek rabat beton di Gang Tobasa Ujung seharusnya dikerjakan oleh Wakil Direktur CV Patudu Asi, Devi Aginta Tarigan.

Anggaran proyek rabat beton di Gang Tobasa Ujung sebesar Rp 119,6 juta, digunakan Dinas PRKP untuk membayar proyek pembangunan Gang Satria, juga di Kelurahan Naga Pita. Dampaknya, tidak ada pengerjaan proyek rabat beton di Gang Tobasa Ujung tahun 2023.

“Kami tidak melakukan reviu atas pekerjaan tersebut. Namun untuk lebih jelasnya dapat melakukan konfirmasi ke dinas yang melakukan pekerjaan tersebut,” sebut Inspektur (Kepala Inspektorat) Kota Siantar, Heri Okstarizal SH, Jumat (15/03/2024).

Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya melalui Permendagri Nomor 64 Tahun 2007, Inspektorat dalam melaksanakan pengawasan internal, baik pengawasan terhadap kinerja maupun keuangan, dilakukan dengan reviu, audit (pemeriksaan), evaluasi dan pemantauan.

Reviu dilakukan sebagai sistem pengendalian internal pemerintah daerah, guna menelaah ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan, standart, rencana atau norma yang telah ditetapkan.

Adapun reviu dilakukan sebagai sistem pengendalian internal, diantaranya, reviu terhadap laporan keuangan, reviu terhadap rencana kerja anggaran tahunan dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), reviu terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa, serta reviu terhadap tata kelola.

Sesuai pantauan SBNpro.com sebelum ini, bentuk pekerjaan di Gang Satria berbeda dengan dokumen proyek Gang Tobasa Ujung yang berupa rabat beton. Karena pekerjaan di Gang Satria berupa pemasangan paving blok. Bahkan informasi dari warga sekitar, di awal Januari 2024, pengerjaan di Gang Satria masih berlangsung.

Terkait pengalihan anggaran dan kegiatan proyek tanpa proses reviu dari Inspektorat, Kadis PRKP Kota Siantar Risfani Sidauruk dan PPK Sahat Napitupulu tidak menjawab konfirmasi yang dikirim melalui pesan Whatsapp (WA) hari ini.

Sedangkan sebelumnya, Risfani menyebut, pengalihan kegiatan anggaran dilakukan, karena warga menolak pengerjaan proyek di Gang Tobasa Ujung. Katanya, administrasi pengalihan kegiatan anggaran tersebut, telah lengkap. (*)

Editor: Purba

Tags: Dinas PRKPgang satriagang tobasainspektoratinspekturpengalihan anggaaranPRKPProyekrabat betonreviu
Share35Tweet22Send

Related Posts

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Minat Masyarakat Berbelanja di Pasar Murah Pemko Siantar Cukup Tinggi

11/12/2025

SBNpro - Siantar Minat masyarakat berbelanja di Pasar Murah yang dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Siantar cukup tinggi. Pasar murah yang...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah 8 Hingga 17 Desember 2025

10/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pasar murah sejak 8...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba