SBNpro.com
Sabtu, Desember 20, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Dihukum 1 Tahun Penjara, Jonson Tambunan Sandang “Gelar” Koruptor

SBNPro.com by SBNPro.com
12/04/2021
A A
Dihukum 1 Tahun Penjara, Jonson Tambunan Sandang “Gelar” Koruptor
236
SHARES
512
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Bekas Plt Kadis dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar, Jonson Tambunan resmi menyandang “gelar” koruptor, pasca Mahkamah Agung (MA) memutus perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Tojai tahun 2003 yang lalu.

Melalui putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Jonson Tambunan yang saat ini menduduki jabatan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Siantar, bersalah. Lalu menjatuhkan sanksi pidana penjara selama satu tahun. Sedangkan kerugian negara dalam perkara itu Rp 18 juta.

Putusan dari MA itu diketahui setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar menyerahkan surat panggilan terhadap Jonson Tambunan ke Pemko Siantar. Menurut Kabag Hukum Pemko Siantar, Herry Oktarizal SH, surat itu diterima Pemko Siantar tanggal 5 April 2021 yang lalu. Hanya saja, pihak Pemko Siantar juga mengalami kesulitan untuk menyampaikan surat panggilan tersebut.

“Surat dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar terkait pelaksanaan putusan atas nama Jonson Tambunan sudah masuk ke Pemko Pematangsiantar untuk disampaikan kepada yang bersangkutan. Namun sampai hari ini kami belum dapat menyampaikannya, berhubung yang bersangkutan sampai hari ini tidak diketahui keberadaanya,” ucap Herry Oktarizal SH, Senin (12/04/2021).

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siantar, Dostom Hutabarat SH membenarkan MA telah memutus perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Tojai tahun 2003 yang lalu.

Katanya, Kejari Siantar telah melayangkan surat panggilan kepada Jonson Tambunan untuk pelaksanaan putusan dari MA. Namun hingga saat ini, Jonson belum memenuhi panggilan tersebut. “Putusan satu tahun pidana,” ujarnya singkat, saat dihubungi melalui ponsel.

Terkait putusan MA ini, Jonson Tambunan belum dapat dikonfirmasi. Ia tidak berhasil ditemui di Kantor Dinas Tenaga Kerja. Jonson juga tidak bisa dihubungi melalui telepon seluler (ponsel). (*)

Editor: Purba

Tags: Jonson Tambunankoruptor
Share94Tweet59Send

Related Posts

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba