SBNpro.com
Jumat, Desember 5, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Dihukum 1 Tahun Penjara, Jonson Tambunan Sandang “Gelar” Koruptor

SBNPro.com by SBNPro.com
12/04/2021
A A
Dihukum 1 Tahun Penjara, Jonson Tambunan Sandang “Gelar” Koruptor
236
SHARES
512
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Bekas Plt Kadis dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar, Jonson Tambunan resmi menyandang “gelar” koruptor, pasca Mahkamah Agung (MA) memutus perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Tojai tahun 2003 yang lalu.

Melalui putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Jonson Tambunan yang saat ini menduduki jabatan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Siantar, bersalah. Lalu menjatuhkan sanksi pidana penjara selama satu tahun. Sedangkan kerugian negara dalam perkara itu Rp 18 juta.

Putusan dari MA itu diketahui setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar menyerahkan surat panggilan terhadap Jonson Tambunan ke Pemko Siantar. Menurut Kabag Hukum Pemko Siantar, Herry Oktarizal SH, surat itu diterima Pemko Siantar tanggal 5 April 2021 yang lalu. Hanya saja, pihak Pemko Siantar juga mengalami kesulitan untuk menyampaikan surat panggilan tersebut.

“Surat dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar terkait pelaksanaan putusan atas nama Jonson Tambunan sudah masuk ke Pemko Pematangsiantar untuk disampaikan kepada yang bersangkutan. Namun sampai hari ini kami belum dapat menyampaikannya, berhubung yang bersangkutan sampai hari ini tidak diketahui keberadaanya,” ucap Herry Oktarizal SH, Senin (12/04/2021).

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siantar, Dostom Hutabarat SH membenarkan MA telah memutus perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Tojai tahun 2003 yang lalu.

Katanya, Kejari Siantar telah melayangkan surat panggilan kepada Jonson Tambunan untuk pelaksanaan putusan dari MA. Namun hingga saat ini, Jonson belum memenuhi panggilan tersebut. “Putusan satu tahun pidana,” ujarnya singkat, saat dihubungi melalui ponsel.

Terkait putusan MA ini, Jonson Tambunan belum dapat dikonfirmasi. Ia tidak berhasil ditemui di Kantor Dinas Tenaga Kerja. Jonson juga tidak bisa dihubungi melalui telepon seluler (ponsel). (*)

Editor: Purba

Tags: Jonson Tambunankoruptor
Share94Tweet59Send

Related Posts

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

04/12/2025

SBNpro - Siantar Rektor Universitas Simalungun (USI), Dr Sarintan Efratani Damanik MSi mengajak keluarga besar USI senantiasa membangun kebersamaan dalam...

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

03/12/2025

SBNpro - Siantar Bagak Mar-natal menjadi even nasional pada Kementerian Pariwisata. Tahun ini, Bagak Mar-natal akan digelar dan dipusatkan di...

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

02/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn lantik Junaedi Sitanggang untuk tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda),...

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

01/12/2025

SBNpro - Siantar Terhadap warga yang merasa berhak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun tidak terdaftar, dapat mengajukan perubahan data...

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba