SBNpro – Siantar
Walikota Siantar, Hefriansyah SE MM adukan (laporkan) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar, Budi Utari ke Inspektorat Sumut, terkait dugaan penyalagunaan wewenang (jabatan). Demikian informasi yang dihimpun SBNpro.com dalam beberapa hari belakangan ini.
Pengaduan itu sesuai dengan surat Walikota Siantar nomor 800/2197/IV/2019 tertanggal 8 April 2019. Melalui surat itu, Walikota meminta Inspektorat Sumut agar memeriksa Sekda Kota Siantar.
Dalam hal ini, Walikota juga meminta Inspektorat menggelar investigasi terkait dugaan penyalagunaan wewenang, yang diduga dilakukan Budi Utari. Pengaduan dan permintaan dilakukan investigasi diajukan Walikota, salah satu tujuannya, untuk menghindari fitnah dan prasangka.
Dugaan penyalagunaan jabatan itu terkait pengadaan kegiatan program anggaran proyek pembangunan disejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Siantar.
Dimana, Sekda diduga mengintervensi tugas OPD. Yang mana, intervensi itu terindikasi melampaui kewenangannya sebagai Sekda.
Hal lain yang mendasari Walikota mengadukan Sekda Siantar ke Inspektorat Sumut, untuk mencari kebenaran, terkait pemberitaan sejumlah media tentang dugaan intervensi pengadaan barang dan jasa (proyek).
Informasi lainnya, tim Inspektorat Sumut disebut telah turun ke Kota Siantar untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan.
Tim Inspektorat dikatakan telah memperoleh keterangan dari pimpinan maupun staf pada sejumlah OPD. Bahkan, bahan dan data juga sudah dikumpulkan.
Editor : Purba
Discussion about this post