SBNpro.com
Selasa, Agustus 18, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Diduga Langgar Kode Etik, Ferry Sinamo Diadukan ke Badan Kehormatan DPRD

SBNPro.com by SBNPro.com
06/12/2021
A A
Diduga Langgar Kode Etik, Ferry Sinamo Diadukan ke Badan Kehormatan DPRD
172
SHARES
373
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar adukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Siantar Ferry SP Sinamo dari PDI Perjuangan ke Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kota Siantar, Senin (06/12/2021). Pengaduan diajukan terkait dugaan pelanggaran kode etik DPRD.

Senin siang, sejumlah personalia LBH Siantar menndatangi gedung DPRD Siantar. Mereka menyerahkan surat pengaduan LBH Siantar ke Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Siantar. Surat pengaduan ditandatangani Ketua dan Sekretaris LBH Siantar, Chandra K Pakpahan SH dan Ferry Simarmata SHut.

Tampak hadir di gedung DPRD Siantar, Ferry Simarmata SHut, Pengacara Publik LBH Siantar Binaris Situmorang SH dan lainnya. Mereka mengadukan Ferry SP Sinamo, karena diduga melanggar kode etik.

Surat pengaduan itu bernomor 07/Eks-Lap/LBHP/X11/2021 tertanggal 4 Desember 2021. Surat ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Siantar cq Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Siantar.

Binaris Situmorang SH mengatakan, sebagai anggota dewan, Ferry SP Sinamo juga “melakoni” bisnis perdagangan saham, sehingga dikhawatirkan akan mencederai kehormatan dewan, serta mengganggu kinerjanya sebagai anggota dewan.

“Bahwa kami curiga dan kuatir apabila seorang anggota DPRD Siantar yang memiliki tugas dan tanggungjawab publik, tetapi justru sekaligus melakukan praktek bisnis (perdagangan saham), akan menciderai kehormatan anggota DPRD sendiri sekaligus mengganggu kinerja sebagaimana tugas pokok dan fungsi,” ucap Binaris Situmorang.

Katanya, pada perdagangan saham yang dilakoni, Ferry SP Sinamo berhasil menghimpun dana dari warga sebagai penanam modal sebesar Rp 60 miliar, dengan janji akan memberikan keuntungan dari modal yang ditanam.

Hanya saja kemudian, sebutnya, Ferry SP Sinamo tidak mampu mengembalikan dana yang dihimpunnya. “Keadaan dan kondisi demikian cukup menciptakan kepanikan, keresahan bagi masyarakat, khususnya para penanam modal,” ujarnya.

Lalu, hal itu menghadirkan persoalan (gugatan) hukum dan berproses di berbagai lembaga peradilan. Seperti di Pengadilan Negeri (PN) Siantar ada 6 gugatan yang terdaftar, Pengadilan Niaga Medan satu gugatan dan di Polres Siantar dengan 4 laporan pengaduan.

Beranjak dari masalah perdagangan saham yang dilakoni Ferry SP Sinamo tersebut, LBH Siantar, tutur Binaris, merasa perlu melakukan intervensi, dengan membuat laporan ke Ketua DPRD Kota Siantar dan BKD Kota Siantar.

“Atas pertimbangan tersebut, kami dari Lembaga Bantuan Hukum Pematangsiantar (LBHP), menduga terdapat pelanggaran kode etik DPRD dan untuk itu kami meminta Badan Kehormatan DPRD untuk menegakkan dan menjaga kehormatan dan martabat DPRD,” tandas Binaris Situmorang SH.

Untuk itu, LBH Siantar meminta BKD Siantar untuk melakukan tindakan strategis terhadap Ferry SP Sinamo. “Kami meminta penegakan kode etik terhadap Ferry SP Sinamo, dengan menerapkan Pasal 355 ayat (2) jo. Pasal 405 ayat (2) UU MD3,” sebut Binaris.

Ketua BKD Kota Siantar Dedi Putra Manihuruk mengaku belum menerima laporan pengaduan dari LBH Siantar. “Sampai sekarang belum ada kami terima surat masuk ke BKD. Nanti kami konfirmasi ke Sekretariat DPRD, ya,” sebut Dedi.

Sementara Ferry SP Sinamo, hingga saat ini belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan kepadanya melalui pesan Whatsapp (WA). (*)

Editor: Purba

Tags: Diadukan ke BKDferry sinamoFerry SP Sianmokode etik DPRDperdagangan saham
Share69Tweet43Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

    Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Diduga Edarkan Sabu di Kerasaan, Bolong Ditangkap

    179 shares
    Share 79 Tweet 42
  • Keranjang Bambu, Kerajinan Khas dari Simalungun

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Dulu Sangar, Sekarang Tak Terawat, Begini Cerita Tugu ‘Sedan’ di Simpang Kasindir…

    859 shares
    Share 410 Tweet 187
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba