SBNpro.com
Jumat, Desember 5, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Diduga Edarkan Sabu, Samuel Pasaribu Dibekuk di Cafe Alaniho Tanjung Pinggir

SBNPro.com by SBNPro.com
09/05/2021
A A
Diduga Edarkan Sabu, Samuel Pasaribu Dibekuk di Cafe Alaniho Tanjung Pinggir
148
SHARES
321
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Samuel Pasaribu yang masih berusia 23 tahun ditangkap (dibekuk) personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar dari kamar mandi Cafe Alaniho I, Sabtu (08/05/2021).

Alaniho merupakan sebuah cafe yang terletak dikawasan “remang-remang” yang ada di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sumatera Utara. Sementara Samuel merupakan warga Jalan Handayani, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.

Disebut Kasubbag Humas Polres Siantar, AKP Rusdi, dari penangkapan, polisi menemukan 4 paket sabu di dalam bungkusan uang kertas pecahan seribu rupiah.

Dikatakan Rusdi, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat, sekira jam 10.30 WIB. Informan itu menyebut, di Cafe Alaniho I ada seorang pria yang mengedarkan narkotika.

Penyelidikan pun digelar personil Satres Narkoba Polres Siantar, ungkap Rusdi. Lokasi yang disebut informan dikunjungi. Saat petugas masuk, katanya, seorang pria berlari ke kamar mandi. Melihat itu, petugas pun mengejarnya, lalu mengamankan pria itu dari dalam kamar mandi. Pria itu kemudian diketahui bernama Samuel Pasaribu.

Lebih lanjut AKP Rusdi mengatakan, kepada polisi, Samuel mengaku membuang “bong” (alat isap sabu) ke samping cafe. Alat isap itupun selanjutnya ditemukan, sesuai pengakuan Samuel.

Bukan hanya itu, Samuel juga disebut mengaku menyimpan sabu di dalam Cafe Alaniho I. Persisnya, lanjut Rusdi, disimpan di ruangan kasir. Tepatnya, ada di dalam bungkusan uang kertas pecahan seribu rupiah yang terdapat di dalam kotak rokok.

Untuk keperluan proses hukum, personil Satres Narkoba memboyong Samuel dan alat bukti yang ada ke markas Polres Siantar di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. (*)

Editor: Purba

Tags: cafe alanihoSabusamuel pasaribu
Share59Tweet37Send

Related Posts

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

04/12/2025

SBNpro - Siantar Rektor Universitas Simalungun (USI), Dr Sarintan Efratani Damanik MSi mengajak keluarga besar USI senantiasa membangun kebersamaan dalam...

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

03/12/2025

SBNpro - Siantar Bagak Mar-natal menjadi even nasional pada Kementerian Pariwisata. Tahun ini, Bagak Mar-natal akan digelar dan dipusatkan di...

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

02/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn lantik Junaedi Sitanggang untuk tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda),...

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

01/12/2025

SBNpro - Siantar Terhadap warga yang merasa berhak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun tidak terdaftar, dapat mengajukan perubahan data...

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba