SBNpro.com
  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman
Kamis, Februari 25, 2021
  • Login
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kolom
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Teknologi
    • Video
    • Wisata Kuliner
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
Home Siantar

Diadukan ke Poldasu dan DKPP, Ini Jawaban Anggota Bawaslu Siantar

Februari 13, 2021
Diadukan ke Poldasu dan DKPP, Ini Jawaban Anggota Bawaslu Siantar
Share on FacebookShare on Twitter

 

SBNpro – Siantar

Terkait Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar diadukan warga ke Poldasu dan DKPP, anggota Bawaslu Kota Siantar M Syahfii Siregar membenarkan pihaknya ada menggelar kegiatan di Hotel Niagara, Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada 31 Desember 2020 yang lalu.

Tidak ada bantahan yang disampaikan M Syahfii terkait pengaduan Dedi Wibowo Damanik dan Nico Natanael Sinaga. Namun, ia juga tidak membenarkannya.

Kegiatan itu, sebut Syahfii, berupa Rapat Koordinasi (Rakor) Hasil Akhir Pengawasan. Kegiatan berlangsung sejak tanggal 30 Desember 2020, dan ditutup keesokan harinya sekira jam 22.00 WIB.

Katanya, bertepatan pada hari itu, masa tugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kota Siantar, juga berakhir. Lalu digelar acara makan bersama, serta sejumlah permainan yang sifatnya untuk keakraban.

“Bawaslu kota P.Siantar tgl 30-31 Jan 2021 mengadakan kegiatan Rakor hasil Akhir pengawasan di Niagara, kegiatan tersebut di tutup tgl 31 jan 2021. Kebetulan masa akhir Panwascam telah berakhir, panwascam di malam keakraban membuat acara makan bersama dan permainan permainan keakraban,” sebut M Syahfii Siregar melalui pesan whatsapp (WA), Sabtu malam (13/02/2021).

Adapun kegiatan malam itu, sebut Syahfii, diantaranya, berjoget dengan balon, mengisi air kolam ke dalam gelas, tebak kata dan lainnya.

Menurutnya, kegiatan di Hotel Niagara pada 31 Desember 2020 itu dihadiri 20 orang. Acara berakhir sekira jam 22.00 WIB. Itu dilakukan, katanya, karena pihak hotel memberlakukan aturan protokol kesehatan (Prokes).

“Acara tersebut dihadiri tidak lebih dari 20 org, dan kegiatan tsb selesai pukul 22.00. Mengingat ada aturan prokes dari pihak hotel,” sebutnya lagi.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dedi Wibowo Damanik menyebut, ia bersama Nico Natanael Sinaga mengadukan tiga anggota Bawaslu Siantar ke Polda Sumatera Utara (Poldasu) pada 4 Pebruari 2021 yang lalu dan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 10 Pebruari 2021.

Dedi meminta Poldasu segera memproses dugaan pelanggaran prokes yang diduga dilakukan anggota Bawaslu Siantar. “Kalau melanggar prokes, kan ada pidananya. Jadi kami meminta Poldasu untuk memproses secara hukum dugaan pelangaran prokes itu,” ujar Dedi Wibowo Damanik.

Sedangkan terhadap DKPP, diharapkan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam dugaan pelanggaran prokes oleh Bawaslu Kota Siantar. “Kalau DKPP kami harap segera menuntaskan dugaan pelanggaran kode etiknya,” ujar Dedi.

Adapun ketiga anggota Bawaslu Siantar tersebut diantaranya Nanang Wahyudi (Ketua merangkap anggota), Junita Lila (anggota) dan M Syahfii Siregar (anggota).

Dijelaskan Dedi, pengaduaan terkait kegiatan evaluasi kinerja yang digelar Bawaslu Kota Siantar di Hotel Niagara, Parapat, Kabupaten Simalungun pada 31 Desember 2020 yang lalu. Proses kegiatan ia ketahui melalui media sosial (medsos) facebook (FB) dan melalui pemberitaan salah satu media online.

Katanya, ada akun FB yang mengunggah video kegiatan Bawaslu Siantar di Hotel Niagara di facebook. Sebutnya, pada video itu tampak terjadi kerumunan. Ada yang tidak memakai masker, dan tidak menjaga jarak fisik.

Dedi menduga, proses kegiatan evaluasi kinerja yang digelar Bawaslu di Hotel Niagara Parapat tersebut melanggar protokol kesehatan. “Di video tampak berkerumun. Tanpa memakai masker dan tidak jaga jarak. Lihat video itu di FB pasca muncul pemberitaan di salah satu media online. Di youtube juga ada videonya,” sebut Dedi.

Sehingga, proses pelaksanaan kegiatan evaluasi kinerja di Hotel Niagara tersebut terindikasi melanggar ketentuan UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. (*)

Editor: Purba

Tags: Bawasludiadukan ke poldasu dan dkppDKPPPoldasusiantarsyahfii siregar
Share235Tweet147Share59Pin53

Related Posts

Pasca P21, Kajari Siantar Nyatakan Jaksa Peneliti Keliru, Kasus Penistaan Dihentikan

Pasca P21, Kajari Siantar Nyatakan Jaksa Peneliti Keliru, Kasus Penistaan Dihentikan

Februari 24, 2021

  SBNpro - Siantar Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan 4 tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Djasamen Saragih...

Ketua : Tidak Benar DPRD Siantar “Kuasai” 50 Persen Proyek

Penuntasan Dugaan Korupsi Rp 2,9 M, Janji Ketua DPRD Siantar Sebatas “Cuap-cuap”

Februari 23, 2021

  SBNpro - Siantar Pada 26 Januari 2021 yang lalu, lewat ponselnya, Ketua DPRD Kota Siantar Timbul Marganda Lingga SH...

Untuk TPA dan TPU, Pemko Siantar Segera Bebaskan 100 H Lahan Tanjung Pinggir

Untuk TPA dan TPU, Pemko Siantar Segera Bebaskan 100 H Lahan Tanjung Pinggir

Februari 23, 2021

  SBNpro - Siantar Tahun 2021ini, Pemko Siantar akan menuntaskan krisis lahan tempat pembuangan sampah akhir (TPA) dan tempat pemakaman...

10 Tahun Jalan “Dibiarkan” Rusak, Warga Dolok Silau “Menjerit”

10 Tahun Jalan “Dibiarkan” Rusak, Warga Dolok Silau “Menjerit”

Februari 18, 2021

  SBNpro - Simalungun Lama sudah jalan menuju Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, terkesan dibiarkan...

Ganggu Keindahan Kota, Dewan Minta Telkom dan PLN Tertibkan Jaringan Kabel di Siantar

Ganggu Keindahan Kota, Dewan Minta Telkom dan PLN Tertibkan Jaringan Kabel di Siantar

Februari 17, 2021

  SBNpro - Siantar Jaringan kabel milik PT PLN dan PT Telkom merusak keindahan Kota Siantar. Terutama, jaringan kabel yang...

BPBD Terkesan Diskriminatif dalam Pengajuan Penanganan Bencana di Siantar

BPBD Terkesan Diskriminatif dalam Pengajuan Penanganan Bencana di Siantar

Februari 17, 2021

  SBNpro - Siantar Dalam beberapa tahun belakangan ini, banjir dan longsor menjadi "momok" yang menakutkan dan mengkhawatirkan bagi warga...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Pasca P21, Kajari Siantar Nyatakan Jaksa Peneliti Keliru, Kasus Penistaan Dihentikan

    Pasca P21, Kajari Siantar Nyatakan Jaksa Peneliti Keliru, Kasus Penistaan Dihentikan

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Untuk TPA dan TPU, Pemko Siantar Segera Bebaskan 100 H Lahan Tanjung Pinggir

    578 shares
    Share 231 Tweet 145
  • Penuntasan Dugaan Korupsi Rp 2,9 M, Janji Ketua DPRD Siantar Sebatas “Cuap-cuap”

    574 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Hakikat Olahraga sebagai Aktivitas Fisik Meningkatkan Kualitas Individu

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • 10 Tahun Jalan “Dibiarkan” Rusak, Warga Dolok Silau “Menjerit”

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Ganggu Keindahan Kota, Dewan Minta Telkom dan PLN Tertibkan Jaringan Kabel di Siantar

    572 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
SBNpro.com

© 2017 - 2020 SBNPro.com

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kolom
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Teknologi
    • Video
    • Wisata Kuliner

© 2017 - 2020 SBNPro.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In