SBNpro – Simalungun
Personil Polsek Perdagangan, Minggu (21/01/18), menemukan sejumlah ganja kering dan narkotik jenis sabu di rumah orangtua tersangka bandar narkoba, MN (40). Penggeledahan di Jalan Rakyat, Gang Rahayu Perdagangan Seberang, Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun itu, hasil pengembangan tertangkapnya pengedar narkotik.
Sebelumnya, polisi meringkus dua pria penyalah guna narkotika, Minggu (21/01/18), sekira pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Kampung Keling Gang Makmur Kelurahan Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
“Kedua yang diamankan, SU (40) warga Amal Gang Rakyat Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan AG (18) warga Kampung Keling Gang Makmur Kelurahan Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun,” ujar Kapolsek Persadangan AKP Daniel Artasasta Tambunan SH SIK.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, kalau di Kampung Keling Gang Makmur ada seorang laki laki sedang membawa narkoba jenis sabu.
Mendapat kabar tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu S Pinem SH bersama personil ke lokasi. Setelah informasi dinyatakan akurat, (AG) berhasil ditangkap membawa satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkoba jenis sabu.
“Kita lakukan pengembangan, AG mengaku membeli dari SU. Selanjutnya tersangka (AG) diboyong untuk menunjukkan keberadaan SU. Tidak lama SU diringkus dan mengaku dapat barang dari bandar bernama MN,” paparnya.
Hasil pengembangan dari SU menyebutkan, ciri-ciri MN berkulit hitam, tinggi sekira 160 cm, berbadan kurus, muka panjang, rambut lurus. SU akhirnya membawa petugas mencari MN, ke rumah orangtuanya.
“Disaksikan Kepala Lingkungan, barang bukti hasil penggeledahan 118 bungkus kecil dari koran berisikan daun ganja kering, 2 bungkus plastik gula diduga berisikan daun ganja kering. Dua bungkus besar dari koran diduga daun ganja kering.”
“Satu bungkus plastik diduga batang ganja, 1 bungkus plastik kecil diduga biji ganja, hekter, 2 bungkus plastik klip diduga berisikan narkoba jenis sabu. Satu bungkus plastik klip besar diduga berisikan narkoba jenis sabu, pipet, alat isap terbuat dari botol Cap Kaki Tiga, kertas tictak, kuali besi besar untuk menyimpan daun ganja kering, HP Blackberry hitam diduga milik MN, yang masih dikejar,” ungkapnya.
Sementara dari tersangka AG dan SU disita barang bukti narkotika, satu bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu. Uang Rp 50 ribu dan 1 unit HP Nokia berwana hijau.
Penulis : Hamzah
Editor : Sitanggang
Discussion about this post