SBNpro.com
Selasa, September 16, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Di Siantar, Miliki Sabu 3 Paket Dikenakan Denda Rp 800 Juta

SBNPro.com by SBNPro.com
13/02/2019
A A
48
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar gelar sidang perkara penyalagunaan narkoba jenis sabu, Rabu (13/02/2019), dengan terdakwa, Sugandi Tarigan. Agenda sidang sore tadi berupa pembacaan putusan.

Pada putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sugandi Tarigan terbukti bersalah. Karena melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman (sabu).

Dalam hal ini, terdakwa dinyatakan di pengadilan tingkat pertama itu, secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sidang itu sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim, Danar Dono SH.

Lebih lanjut, dalam putusannya, mejelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun 5 bulan penjara terhadap terdakwa, Sugandi Tarigan, dipotong masa tahanan.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga mengenakan hukuman denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugandi Tarigan alias Pale selama 6 tahun dan 5 bulan penjara. Ada pun denda yang dikenakan oleh terdakwa sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara,” ucap Danar Dono SH, saat membacakan putusan.

Terhadap putusan itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Erwin Purba SH menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang disampaikan majelis hakim terhadap kliennya tersebut.

Sementara itu pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu, Heri Santoso SH menuntut terdakwa agar dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya terdakwa ditangkap polisi terkait penyalagunaan narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket.

Editor : Purba

Share19Tweet12Send

Related Posts

Tuduhan Gerakan Mahasiswa Terhadap SB di Kejari Simalungun Dinilai Tanpa Dasar

14/09/2025

SBNpro - Simalungun Tuduhan Gerakan Mahasiswa melalui aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada 12 September 2025, dinilai...

Jaga Kebersamaan, Ketua DPD BKPRMI Siantar Terpilih Sesalkan Statemen Mantan Ketua

25/08/2025

SBNpro - Siantar Ketua Umum DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar terpilih pada Musda ke VIII 23 Pebruari 2025 yang lalu, Khoir...

Muliadi SE, Sosok Berdedikasi dan Berpengalaman di Perumda Tirta Uli

25/08/2025

SBNpro - Siantar, Salah satu sosok berpengalaman di Perumda Tirta Uli adalah Muliadi SE. Hampir tiga dekade, ia meniti karir...

Kolaborasi Pemko dan Kejari Pematangsiantar, Sosialisasi Pencegahan Tipikor kepada PA, KPA, dan PPK

Kolaborasi Pemko dan Kejari Pematangsiantar, Sosialisasi Pencegahan Tipikor kepada PA, KPA, dan PPK

22/08/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Kepala Inspektorat Herri Okstarizal SH MH CCGAE CGRE bersama...

Peminat Perpustakaan Sintong Bingei Purba Siboro Masih Cukup Tinggi

Peminat Perpustakaan Sintong Bingei Purba Siboro Masih Cukup Tinggi

20/08/2025

SBNpro - Siantar Di era digital saat ini, cukup mudah untuk mengakses beragam jenis buku bacaan melalui fasilitas smartphone, laptop...

Kemarau Panjang, Produksi Air Perumda Tirta Uli Menurun Signifikan

Kemarau Panjang, Produksi Air Perumda Tirta Uli Menurun Signifikan

19/08/2025

SBNpro - Siantar Kemarau panjang sejak beberapa bulan yang lalu, berdampak terhadap produksi air minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba