SBNpro.com
Senin, Juli 7, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Di Siantar, Miliki Sabu 3 Paket Dikenakan Denda Rp 800 Juta

SBNPro.com by SBNPro.com
13/02/2019
A A
48
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar gelar sidang perkara penyalagunaan narkoba jenis sabu, Rabu (13/02/2019), dengan terdakwa, Sugandi Tarigan. Agenda sidang sore tadi berupa pembacaan putusan.

Pada putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sugandi Tarigan terbukti bersalah. Karena melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman (sabu).

Dalam hal ini, terdakwa dinyatakan di pengadilan tingkat pertama itu, secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sidang itu sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim, Danar Dono SH.

Lebih lanjut, dalam putusannya, mejelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun 5 bulan penjara terhadap terdakwa, Sugandi Tarigan, dipotong masa tahanan.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga mengenakan hukuman denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugandi Tarigan alias Pale selama 6 tahun dan 5 bulan penjara. Ada pun denda yang dikenakan oleh terdakwa sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara,” ucap Danar Dono SH, saat membacakan putusan.

Terhadap putusan itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Erwin Purba SH menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang disampaikan majelis hakim terhadap kliennya tersebut.

Sementara itu pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu, Heri Santoso SH menuntut terdakwa agar dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya terdakwa ditangkap polisi terkait penyalagunaan narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket.

Editor : Purba

Share19Tweet12Send

Related Posts

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

30/06/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang sambut peserta Geobike Kaldera Toba #8 yang finish di Kota Pematangsiantar....

Mayat di Hotel Cahaya, Tewas Ditikam Pacarnya yang Cemburu

22/06/2025

SBNpro - Siantar Temuan mayat di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera...

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

20/06/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut kepulangan (kedatangan) jamaah haji asal Kota Pematangsiantar di Balai...

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

19/06/2025

SBNpro - Siantar Pukesmas yang ada di Kota Pematangsiantar saat ini memiliki dokter spesialis anak dan spesialis obstetri gynekologi (obgyn)...

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

18/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar targetkan pendapatan dari pajak reklame untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 4 M...

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba