SBNpro.com
  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman
Rabu, Januari 27, 2021
  • Login
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kolom
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Teknologi
    • Video
    • Wisata Kuliner
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
Home Siantar

Di Siantar, Miliki Sabu 3 Paket Dikenakan Denda Rp 800 Juta

Februari 13, 2019
Share on FacebookShare on Twitter

SBNpro – Siantar

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar gelar sidang perkara penyalagunaan narkoba jenis sabu, Rabu (13/02/2019), dengan terdakwa, Sugandi Tarigan. Agenda sidang sore tadi berupa pembacaan putusan.

Pada putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sugandi Tarigan terbukti bersalah. Karena melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman (sabu).

Dalam hal ini, terdakwa dinyatakan di pengadilan tingkat pertama itu, secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sidang itu sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim, Danar Dono SH.

Lebih lanjut, dalam putusannya, mejelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun 5 bulan penjara terhadap terdakwa, Sugandi Tarigan, dipotong masa tahanan.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga mengenakan hukuman denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugandi Tarigan alias Pale selama 6 tahun dan 5 bulan penjara. Ada pun denda yang dikenakan oleh terdakwa sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara,” ucap Danar Dono SH, saat membacakan putusan.

Terhadap putusan itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Erwin Purba SH menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang disampaikan majelis hakim terhadap kliennya tersebut.

Sementara itu pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu, Heri Santoso SH menuntut terdakwa agar dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya terdakwa ditangkap polisi terkait penyalagunaan narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket.

Editor : Purba

Share219Tweet137Share55Pin49

Related Posts

5.200 Vial Vaksin Sinovac Tiba di Siantar

5.200 Vial Vaksin Sinovac Tiba di Siantar

Januari 27, 2021

  SBNpro - Siantar Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sinovac sebanyak 5.200 vial telah tiba di Kota Pematangsiantar, Rabu...

Irigasi Rusak, Produksi Padi di Siantar Berkurang 1.290 Ton

Irigasi Rusak, Produksi Padi di Siantar Berkurang 1.290 Ton

Januari 27, 2021

  SBNpro - Siantar Irigasi primer milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sudah sejak lama alami kerusakan di empat titik...

Dugaan Korupsi Rp 2,9 M, Memungkinkan DPRD Siantar Akan Laporkan Proyek Jembatan VIII ke APH

Dugaan Korupsi Rp 2,9 M, Memungkinkan DPRD Siantar Akan Laporkan Proyek Jembatan VIII ke APH

Januari 26, 2021

  SBNpro - Siantar Akhirnya Ketua DPRD Kota Siantar, Timbul Marganda Lingga SH sampaikan sikapnya terkait dugaan korupsi Rp 2,9...

Ketua : Tidak Benar DPRD Siantar “Kuasai” 50 Persen Proyek

Ketua : Tidak Benar DPRD Siantar “Kuasai” 50 Persen Proyek

Januari 26, 2021

  SBNpro - Siantar Ketua DPRD Kota Siantar, Timbul Marganda Lingga SH membantah informasi yang menyebut anggota DPRD Siantar "menguasai"...

Anggota DPRD Siantar Disebut “Kuasai” 50 Persen Proyek di Dinas PUPR Tahun 2020

Anggota DPRD Siantar Disebut “Kuasai” 50 Persen Proyek di Dinas PUPR Tahun 2020

Januari 26, 2021

  SBNpro - Siantar Ditahun anggaran 2020 kemarin, anggota DPRD Kota Siantar disebut "kuasai" 50 persen paket proyek di Dinas...

Berkedok Bantuan UMKM, Warga Siantar Tertipu Jutaan Rupiah

Berkedok Bantuan UMKM, Warga Siantar Tertipu Jutaan Rupiah

Januari 26, 2021

  SBNpro - Siantar Sejumlah warga Kota Siantar "geruduk" Kantor Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Siantar, Selasa (26/01/2021), karena...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Berkedok Bantuan UMKM, Warga Siantar Tertipu Jutaan Rupiah

    Berkedok Bantuan UMKM, Warga Siantar Tertipu Jutaan Rupiah

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Tok, dr Susanti Ditetapkan, Lalu Akan Diusulkan Jadi Wakil Walikota Siantar

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Anggota DPRD Siantar Disebut “Kuasai” 50 Persen Proyek di Dinas PUPR Tahun 2020

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Dugaan Korupsi Rp 2,9 M, Memungkinkan DPRD Siantar Akan Laporkan Proyek Jembatan VIII ke APH

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Besok KPU Usulkan Pelantikan RHS – ZW sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Penghunjukan PT EPP Diduga Memboroskan Keuangan Negara Rp 1,498 M di Proyek Jembatan VIII

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Lelang Proyek Jembatan VIII Gagal, PT EPP Dihunjuk Langsung, Lalu Hasilkan Dugaan Korupsi

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
SBNpro.com

© 2017 - 2020 SBNPro.com

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kolom
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Teknologi
    • Video
    • Wisata Kuliner

© 2017 - 2020 SBNPro.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In