SBNpro.com
Senin, Juli 20, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Uncategorized

Di DPRD Siantar, PTPN III Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Futasi

SBNPro.com by SBNPro.com
17/10/2022
A A
Di DPRD Siantar, PTPN III Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Futasi
116
SHARES
252
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

PTPN III melalui kuasa hukumnya, Ibnu Syahputra Sutomo SH, bantah pernyataan kuasa hukum Futasi (kelompok masyarakat penggarab lahan), Mardi Sijabat SH.

Bantahan disampaikan saat pertemuan digelar di Ruangan Komisi III DPRD Siantar, Senin (17/10/2022). Petemuan dipimpin Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga SH.

Hadir pada pertemuan, Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA, Kapolres Siantar AKBP Fernando, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar Jurist Pricesly Sitepu SH, perwakilan dan kuasa hukum PTPN III, pihak dari BPN Siantar, serta kuasa hukum Futasi dan masyarakat penggarab.

Kehadiran sejumlah penggarab di DPRD Siantar, berhubungan dengan kebijakan PTPN III yang akan melakukan okupasi (menduduki) lahan HGU Nomor 1 Siantar yang dikuasai penggarab. Okupasi akan dilakukan PTPN III, Selasa (18/10/2022).

Kebijakan itu pun ditentang Futasi. Salah satunya, dengan menggugat penerbitan HGU Nomor 1 Siantar yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tahun 2006 yang lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Kuasa hukum Futasi, Mardi Sijabat SH menilai, penggarab berhak menguasai lahan yang ada di Kelurahan Bah Sorma dan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Dasarnya, menurut Mardi, karena lahan telah ditelantarkan negara, seiring dengan berakhirnya masa HGU Talun Kondot tahun 2004 lalu. “Karena itu, kami minta okupasi tidak dilakukan,” katanya.

Sebab, kata Mardi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, HGU tidak lagi berlaku, ketika masa berlakunya berakhir. Dan pemegang HGU tidak mengajukan perpanjangan, dimasa dua tahun sebelum berakhirnya HGU.

Menurut Mardi, PTPN III tidak mengajukan perpanjangan di masa dua tahun sebelum HGU berakhir. Hal itu pun langsung dibantah oleh legal PTPN III Ibnu Syahputra Sutomo SH, secara tegas.

“Karena disini ada media, kami (PTPN III) perlu sampaikan, bahwa kami mengajukan permohonan perpanjangan HGU tahun 2002,” ucap Ibnu Syahputra Sutomo.

Sedangkan sebelumnya, Ibnu mengatakan, PTPN III memiliki kekuatan hukum, berupa HGU Nomor 1 Siantar, guna melakukan penyelamatan aset negara. “HGU Nomor 1 Siantar masih aktif. Jadi, besok kami akan melakukan okupasi dengan humanis” tandasnya.

Beranjak dari hal itu, Ketua DPRD Siantar mengatakan, agar Futasi dan PTPN III menjalankan masing-masing programnya. PTPN diminta melakukan okupasi dengan humanis, dan Futasi agar terus berjuang melalui proses hukum di PTUN Medan.

Pernyataan Timbul itu pun membuat kecewa masyarakat penggarap. Karena mereka tidak ingin lahan yang mereka garap, dikuasai kembali oleh PTPN III. Namun Timbul tetap bertahan dengan pernyataannya.

Sementara itu, Kapolres Siantar AKBP Fernando mengatakan, personilnya akan hadir di lokasi okupasi, bila besok PTPN III melakukan okupasi. Hal itu dilakukan, untuk mencegah konflik. (*)

Editor: Purba

Tags: futasiOkupasiPTPN III
Share46Tweet29Send

Related Posts

Tidak Ada Kata Menyerah

Tidak Ada Kata Menyerah

06/07/2026

Tidak Ada Kata Menyerah Oleh: Wicca Manurung Pagi datang membawa harapan, Langkah kaki menuju masa depan. Tugas dan ujian silih...

Retak yang Tak Terlihat

Retak yang Tak Terlihat

04/07/2026

Retak yang Tak Terlihat Karya: Ester Monica Sinaga Satu kata dapat menjadi luka, menggores relung jiwa tanpa suara. Cemoohan, olokan,...

ANTARA AKU DAN SENJA

ANTARA AKU DAN SENJA

04/07/2026

ANTARA AKU DAN SENJA oleh : Saskia Novita Di bawah langit yang terbakar jingga Aku duduk diam Memeluk resah yang...

Masih “DIA”

Masih “DIA”

04/07/2026

Masih “DIA” Karya : Alyya Andini Di malam itu aku tersadar bahwa kita memang tak lagi bisa bersama. Bagai hujan...

Rindu Mama yang Tak Bisa Kembali

Rindu Mama yang Tak Bisa Kembali

04/07/2026

Rindu Mama yang Tak Bisa Kembali Karya: Adella Hairun Putri Maa Di setiap malam ku Di setiap heningnya rumah kita...

Akasia Biru

Akasia Biru

29/06/2026

Akasia Biru Oleh Ananda Riska Khoiriah Setiap warna punya cara sendiri merayakan sunyi biru dengan langitnya biru dengan lautnya Setiap...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1900 shares
    Share 819 Tweet 451
  • Pabrik Kelapa Sawit PT. SBSJJ di Simalungun Diresmikan, Akan Tampung 100 Pekerja  

    760 shares
    Share 385 Tweet 156
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Sampri Vs Panther, Satu Tewas Belasan Luka-luka

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba