SBNpro.com
Rabu, Juni 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

City Hotel & Resto Tak Dibongkar, Lagi Pemko Siantar Ciptakan Diskriminasi

SBNPro.com by SBNPro.com
23/01/2021
A A
195
SHARES
244
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Bagi Agustian Tarigan, salah satu Aktivis Sahabat Lingkungan (Saling) di Kota Siantar, tindakan Pemko Siantar melalui Sat Pol PP membongkar bangunan Cafe Siantar River Side yang melanggar aturan, merupakan bentuk diskriminasi.

Bangunan cafe itu dibongkar, kemarin, Rabu (5/12/2018), karena berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bahbolon yang ada di Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Sumut.

Tindakan tegas Pemko Siantar melalui Sat Pol PP tersebut, selayaknya mendapat apresiasi. Hanya saja, karena pembongkaran (tindakan tegas) terkesan dilakukan diskriminasi, membuat Aktivis Sahabat Lingkungan (Saling), Agustian Tarigan merasa kesal dan kecewa. Bahkan membuat duka dalam hal penegakan aturan.

Pasalnya, bangunan yang sama, yakni bangunan City Hotel & Resto di Jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, tak juga dibongkar. Padahal, bangunan City Hotel & Resto bukan hanya berada di DAS, melainkan berdiri diatas sisi pallung (pinggir) Sungai Bahbiak.

“Pembongkaran cafe kemarin membuat kesal dan kecewa. Bahkan membuat duka. Karena melahirkan tindakan diskriminasi lanjutan. Sebab City Hotel dan Resto tak juga dibongkar,” ucap Agustian Tarigan, Kamis (6/12/2018).

Ironinya lagi, lanjut Agustian, ia melalui Saling, sudah sejak lama meminta bangunan City Hotel & Resto itu dibongkar oleh Pemko Siantar. Karena melanggar PP Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, Perda tentang tata ruang dan wilayah, UU Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan melanggar IMB yang diberikan Pemko Siantar.

Agustian Tarigan juga menyesalkan tinjauan yang dilakukan pejabat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Sat Pol PP pada tanggal 25 Oktober 2018 yang lalu.

Itu karena hingga saat ini, tak ada aksi nyata dari Pemko Siantar terhadap City Hotel & Resto yang lebih dikenal dengan sebutan Studio 21 atau Miles. Sehingga tinjauan Dinas PMPTSP dan Sat Pol PP itu memunculkan kecurigaan, berupa dugaan, kalau oknum Pemko Siantar ada yang menerima “upeti”.

Untuk itu, agar kecurigaan masyarakat tidak terus “terpelihara”, lagi-lagi Agustian Tarigan mendesak dan meminta Pemko Siantar agar segera membongkar bangunan City Hotel & Resto yang secara “kasat mata”, tampak melanggar aturan yang berlaku.

Editor : Purba

Tags: Agustian Tarigancity hotel & restosaling
Share128Tweet28Send

Related Posts

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Pedagang Pasar Horas Pecah

Pedagang Pasar Horas Pecah

13/06/2025

SBNpro - Siantar Pedagang Pasar Horas pecah. Demo (unjuk rasa) KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) ditentang sejumlah pedagang Pasar Horas...

Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

15/05/2025

SBNpro - Siantar Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar tetapkan Safnil Wizar (SW) selaku pengawas proyek pembangunan Balei (Gedung) Merah...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    540 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba