SBNpro.com
Minggu, November 30, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

City Hotel & Resto Tak Dibongkar, Lagi Pemko Siantar Ciptakan Diskriminasi

SBNPro.com by SBNPro.com
23/01/2021
A A
195
SHARES
244
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Bagi Agustian Tarigan, salah satu Aktivis Sahabat Lingkungan (Saling) di Kota Siantar, tindakan Pemko Siantar melalui Sat Pol PP membongkar bangunan Cafe Siantar River Side yang melanggar aturan, merupakan bentuk diskriminasi.

Bangunan cafe itu dibongkar, kemarin, Rabu (5/12/2018), karena berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bahbolon yang ada di Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Sumut.

Tindakan tegas Pemko Siantar melalui Sat Pol PP tersebut, selayaknya mendapat apresiasi. Hanya saja, karena pembongkaran (tindakan tegas) terkesan dilakukan diskriminasi, membuat Aktivis Sahabat Lingkungan (Saling), Agustian Tarigan merasa kesal dan kecewa. Bahkan membuat duka dalam hal penegakan aturan.

Pasalnya, bangunan yang sama, yakni bangunan City Hotel & Resto di Jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, tak juga dibongkar. Padahal, bangunan City Hotel & Resto bukan hanya berada di DAS, melainkan berdiri diatas sisi pallung (pinggir) Sungai Bahbiak.

“Pembongkaran cafe kemarin membuat kesal dan kecewa. Bahkan membuat duka. Karena melahirkan tindakan diskriminasi lanjutan. Sebab City Hotel dan Resto tak juga dibongkar,” ucap Agustian Tarigan, Kamis (6/12/2018).

Ironinya lagi, lanjut Agustian, ia melalui Saling, sudah sejak lama meminta bangunan City Hotel & Resto itu dibongkar oleh Pemko Siantar. Karena melanggar PP Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, Perda tentang tata ruang dan wilayah, UU Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan melanggar IMB yang diberikan Pemko Siantar.

Agustian Tarigan juga menyesalkan tinjauan yang dilakukan pejabat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Sat Pol PP pada tanggal 25 Oktober 2018 yang lalu.

Itu karena hingga saat ini, tak ada aksi nyata dari Pemko Siantar terhadap City Hotel & Resto yang lebih dikenal dengan sebutan Studio 21 atau Miles. Sehingga tinjauan Dinas PMPTSP dan Sat Pol PP itu memunculkan kecurigaan, berupa dugaan, kalau oknum Pemko Siantar ada yang menerima “upeti”.

Untuk itu, agar kecurigaan masyarakat tidak terus “terpelihara”, lagi-lagi Agustian Tarigan mendesak dan meminta Pemko Siantar agar segera membongkar bangunan City Hotel & Resto yang secara “kasat mata”, tampak melanggar aturan yang berlaku.

Editor : Purba

Tags: Agustian Tarigancity hotel & restosaling
Share128Tweet28Send

Related Posts

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

PKB Siantar Dukung Hariman Siregar

PKB Siantar Tentukan Sikap, Dukung Hariman Siregar di Muswil PKB Sumut

22/11/2025

SBNpro - Siantar Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Kenakan Busana Adat Simalungun, 20 Pejabat Eselon 2 Dilantik Sekda Siantar

20/11/2025

SBNpro - Siantar 20 pejabat eselon 2 dan 1 pejabat fungsional dilantik Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang di Gedung...

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

19/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi lakukan mutasi jabatan sejumlah eselon 2 (Jabatan Pimpinan Tinggi/JPT Pratama) di lingkungan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba