SBNpro.com
Minggu, Juli 13, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

City Hotel & Resto Tak Dibongkar, Lagi Pemko Siantar Ciptakan Diskriminasi

SBNPro.com by SBNPro.com
23/01/2021
A A
195
SHARES
244
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Bagi Agustian Tarigan, salah satu Aktivis Sahabat Lingkungan (Saling) di Kota Siantar, tindakan Pemko Siantar melalui Sat Pol PP membongkar bangunan Cafe Siantar River Side yang melanggar aturan, merupakan bentuk diskriminasi.

Bangunan cafe itu dibongkar, kemarin, Rabu (5/12/2018), karena berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bahbolon yang ada di Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Sumut.

Tindakan tegas Pemko Siantar melalui Sat Pol PP tersebut, selayaknya mendapat apresiasi. Hanya saja, karena pembongkaran (tindakan tegas) terkesan dilakukan diskriminasi, membuat Aktivis Sahabat Lingkungan (Saling), Agustian Tarigan merasa kesal dan kecewa. Bahkan membuat duka dalam hal penegakan aturan.

Pasalnya, bangunan yang sama, yakni bangunan City Hotel & Resto di Jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, tak juga dibongkar. Padahal, bangunan City Hotel & Resto bukan hanya berada di DAS, melainkan berdiri diatas sisi pallung (pinggir) Sungai Bahbiak.

“Pembongkaran cafe kemarin membuat kesal dan kecewa. Bahkan membuat duka. Karena melahirkan tindakan diskriminasi lanjutan. Sebab City Hotel dan Resto tak juga dibongkar,” ucap Agustian Tarigan, Kamis (6/12/2018).

Ironinya lagi, lanjut Agustian, ia melalui Saling, sudah sejak lama meminta bangunan City Hotel & Resto itu dibongkar oleh Pemko Siantar. Karena melanggar PP Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, Perda tentang tata ruang dan wilayah, UU Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan melanggar IMB yang diberikan Pemko Siantar.

Agustian Tarigan juga menyesalkan tinjauan yang dilakukan pejabat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Sat Pol PP pada tanggal 25 Oktober 2018 yang lalu.

Itu karena hingga saat ini, tak ada aksi nyata dari Pemko Siantar terhadap City Hotel & Resto yang lebih dikenal dengan sebutan Studio 21 atau Miles. Sehingga tinjauan Dinas PMPTSP dan Sat Pol PP itu memunculkan kecurigaan, berupa dugaan, kalau oknum Pemko Siantar ada yang menerima “upeti”.

Untuk itu, agar kecurigaan masyarakat tidak terus “terpelihara”, lagi-lagi Agustian Tarigan mendesak dan meminta Pemko Siantar agar segera membongkar bangunan City Hotel & Resto yang secara “kasat mata”, tampak melanggar aturan yang berlaku.

Editor : Purba

Tags: Agustian Tarigancity hotel & restosaling
Share128Tweet28Send

Related Posts

Seluruh Anggota DPRD Sumut dari Simalungun Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit di Sidamanik

Seluruh Anggota DPRD Sumut dari Simalungun Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit di Sidamanik

10/07/2025

SBNpro - Siantar Seluruh (delapan) Anggotan DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Daerah Pemilihan Pematangsiantar dan Simalungun (Dapil 10) menolak dengan...

Selama Menjabat Kajari Siantar, Jurist Tangani 1.417 Perkara, dan Tuntaskan 15 Kasus Korupsi

Selama Menjabat Kajari Siantar, Jurist Tangani 1.417 Perkara, dan Tuntaskan 15 Kasus Korupsi

08/07/2025

SBNpro - Siantar Tanggal 4 Juli 2025 yang lalu, terbit keputusan Jaksa Agung tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat di lembaga...

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

30/06/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang sambut peserta Geobike Kaldera Toba #8 yang finish di Kota Pematangsiantar....

Mayat di Hotel Cahaya, Tewas Ditikam Pacarnya yang Cemburu

22/06/2025

SBNpro - Siantar Temuan mayat di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera...

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

20/06/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut kepulangan (kedatangan) jamaah haji asal Kota Pematangsiantar di Balai...

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

19/06/2025

SBNpro - Siantar Pukesmas yang ada di Kota Pematangsiantar saat ini memiliki dokter spesialis anak dan spesialis obstetri gynekologi (obgyn)...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba