SBNpro.com
Kamis, November 27, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Bongkar Rumah Dinas TNI, Parbotot Lemas Divonis 2 Tahun

SBNPro.com by SBNPro.com
22/03/2018
A A

Terdakwa pembongkar rumah dinas TNI

49
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Nekat mencuri di komplek TNI, Daniel Galingging (40) diganjar penjara 24 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Siantar. Parbotot yang tinggal di Desa kampung Balek, Kecamatan Jorlan Hataran, Kabupaten Simalungun itu, tampak tertunduk lemas menerima vonis.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Daniel Galingging dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim ketua Fhytta Sipayung, Kamis (22/03/18).

Dalam persidangan terbuka untuk umum itu, Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana pencurian melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.Hakim Fhytta dibantu dua hakim anggota Nuzuli dan Simon Sitorus. Tampak hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ana Lusiana.

Menurut Majelis Hakim, adapun hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa sudah pernah dihukum. Sedangkan hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatanya.

Dari fakta yang terungkap,  kasus pencurian ini bermula, Kamis (31/08/17). Saat itu, terdakwa melintas di Jalan Sudirman Kantor Benglap (Kantor TNI-AD) lalu terdakwa menargetkan rumah saksi Mikwar sebagai sasaran.

Sekitar pukul 01.00 wib dini hari, terdakwa mendatangi rumah saksi Mikwar. Merasa nyaman, terdakwa memanjat tembok komplek kantor Benglap lalu masuk ke teras rumah.  Menggunakan obeng warna hitam, terdakwa mencongkel pintu depan rumah korban.

Dari dalam rumah, terdakwa mengambil 2 unit handphone dari atas meja yang berada di ruang tamu lalu masuk ke salah satu kamar dan mengambil lagi 1 unit handphone merk Xiaomi Mi Max warna putih gold yang diletakkan di samping tempat tidur.

Usai menggasak hape, terdakwa menjumpai saksi James Sinaga dan menjual ketiga handphone tersebut seharga Rp 200 ribu. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,550,000.

 

 

Penulis : Rendi Aditia

Editor    : Sitanggang

Share20Tweet12Send

Related Posts

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

PKB Siantar Dukung Hariman Siregar

PKB Siantar Tentukan Sikap, Dukung Hariman Siregar di Muswil PKB Sumut

22/11/2025

SBNpro - Siantar Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Kenakan Busana Adat Simalungun, 20 Pejabat Eselon 2 Dilantik Sekda Siantar

20/11/2025

SBNpro - Siantar 20 pejabat eselon 2 dan 1 pejabat fungsional dilantik Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang di Gedung...

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

19/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi lakukan mutasi jabatan sejumlah eselon 2 (Jabatan Pimpinan Tinggi/JPT Pratama) di lingkungan...

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

18/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) teken MoU (Perjanjian Kerjasama)...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba