SBNpro.com
Selasa, Desember 9, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Besaran Nilai Pembayaran Retribusi Sampah di Siantar Bakal Berubah

SBNPro.com by SBNPro.com
30/06/2021
A A
Besaran Nilai Pembayaran Retribusi Sampah di Siantar Bakal Berubah
91
SHARES
198
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Saat ini, besaran (nilai) pembayaran retribusi sampah nyaris sama di Kota Siantar. Sehingga, besaran nilai pembayaran itu perlu dilakukan perubahan (revisi), guna menciptakan kesesuaian nilai retribusi.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) Kota Siantar, Dedi Tunasto Setiawan, Rabu (30/06/2021), selepas mengikuti Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem), dalam menyikapi Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

Untuk mewujudkan kesesuaian nilai retribusi itu, sebut Dedi, Pemko Siantar melalui Dinas LH perlu melakukan perubahan kedua terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Perda Nomor 5 Tahun 2011 sudah pernah diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2014.

Sedangkan untuk mewujudkan perubahan kedua terhadap Perda tentang retribusi daerah, Dedi mengatakan, Dinas LH akan melakukan perhitungan ulang terhadap nilai besaran retribusi persampahan di Kota Siantar.

Serta, Dinas LH nantinya, juga akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Siantar, guna membicarakan perubahan kedua terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011, guna menindaklanjuti amanah Permendagri Nomor 7 Tahun 2021.

“Kita melakukan perhitungan ulang terhadap retribusi yang sudah ada saat ini. Dan kemudian kita juga akan melakukan komunikasi ke bagian hukum untuk melakukan perubahan terhadap Perda (Nomor 5 Tahun 2011) retribusi terkait persampahan yang ada saat ini,” ujar Dedi Tunasto Setiawan.

Pada perhitungan ulang itu, nantinya Dinas LH akan memperhatikan volume sampah yang diciptakan pada suatu kawasan tertentu. Serta memperhatikan spesifikasi sampah yang ada di kawasan tersebut.

Sebutnya, volume dan spesifikasi sampah, akan mempengaruhi penetapan besaran nilai retribusi yang akan dibebankan. Selain itu, zonasi juga menjadi salah satu faktor yang akan mempengaruhi besaran nilai retribusi.

“Demikian juga dengan letak (zona). Karena pasti akan ada perbedaan antara rumah yang di pusat kota dengan di pinggir jalan,” tuturnya.

Begitu juga dengan manfaat gedung, juga akan diberlakukan perbedaan besaran nilai retribusi sampahnya. Seperti, antara sekolah dengan rumah sakit. “Selama ini, cenderung sama. Itu makanya sesuai dengan Permendagri yang baru itu akan ada perubahan,” ucapnya. (*)

Editor: Purba

Tags: dedi setiawanDinas LHDinas Lingkungan HidupretribusiRetribusi sampah
Share36Tweet23Send

Related Posts

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

08/12/2025

SBNpro - Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ungkap fenomena maraknya status tanah (lahan) mendadak menjadi milik...

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

07/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bangga dengan antusiasnya peserta mengikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar Kota...

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

06/12/2025

SBNpro - Siantar Sejumlah fasilitas di eks Gedung IV Pasar Horas sedang dipersiapkan, seperti jaringan listrik, air, CCTV, lampu sorot,...

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

05/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn terima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di rumah dinas wali...

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

04/12/2025

SBNpro - Siantar Rektor Universitas Simalungun (USI), Dr Sarintan Efratani Damanik MSi mengajak keluarga besar USI senantiasa membangun kebersamaan dalam...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba