SBNpro.com
Selasa, November 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Besaran Nilai Pembayaran Retribusi Sampah di Siantar Bakal Berubah

SBNPro.com by SBNPro.com
30/06/2021
A A
Besaran Nilai Pembayaran Retribusi Sampah di Siantar Bakal Berubah
91
SHARES
198
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Saat ini, besaran (nilai) pembayaran retribusi sampah nyaris sama di Kota Siantar. Sehingga, besaran nilai pembayaran itu perlu dilakukan perubahan (revisi), guna menciptakan kesesuaian nilai retribusi.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) Kota Siantar, Dedi Tunasto Setiawan, Rabu (30/06/2021), selepas mengikuti Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem), dalam menyikapi Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

Untuk mewujudkan kesesuaian nilai retribusi itu, sebut Dedi, Pemko Siantar melalui Dinas LH perlu melakukan perubahan kedua terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Perda Nomor 5 Tahun 2011 sudah pernah diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2014.

Sedangkan untuk mewujudkan perubahan kedua terhadap Perda tentang retribusi daerah, Dedi mengatakan, Dinas LH akan melakukan perhitungan ulang terhadap nilai besaran retribusi persampahan di Kota Siantar.

Serta, Dinas LH nantinya, juga akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Siantar, guna membicarakan perubahan kedua terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011, guna menindaklanjuti amanah Permendagri Nomor 7 Tahun 2021.

“Kita melakukan perhitungan ulang terhadap retribusi yang sudah ada saat ini. Dan kemudian kita juga akan melakukan komunikasi ke bagian hukum untuk melakukan perubahan terhadap Perda (Nomor 5 Tahun 2011) retribusi terkait persampahan yang ada saat ini,” ujar Dedi Tunasto Setiawan.

Pada perhitungan ulang itu, nantinya Dinas LH akan memperhatikan volume sampah yang diciptakan pada suatu kawasan tertentu. Serta memperhatikan spesifikasi sampah yang ada di kawasan tersebut.

Sebutnya, volume dan spesifikasi sampah, akan mempengaruhi penetapan besaran nilai retribusi yang akan dibebankan. Selain itu, zonasi juga menjadi salah satu faktor yang akan mempengaruhi besaran nilai retribusi.

“Demikian juga dengan letak (zona). Karena pasti akan ada perbedaan antara rumah yang di pusat kota dengan di pinggir jalan,” tuturnya.

Begitu juga dengan manfaat gedung, juga akan diberlakukan perbedaan besaran nilai retribusi sampahnya. Seperti, antara sekolah dengan rumah sakit. “Selama ini, cenderung sama. Itu makanya sesuai dengan Permendagri yang baru itu akan ada perubahan,” ucapnya. (*)

Editor: Purba

Tags: dedi setiawanDinas LHDinas Lingkungan HidupretribusiRetribusi sampah
Share36Tweet23Send

Related Posts

Pemerintah pusat potong sumber pendapatan daerah melalui pemotongan transfer keuangan daerah (TKD). Dampaknya, pendapatan pada APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 bakal berkurang Rp190 miliar.

Pendapatan Siantar Dipotong Rp190 Miliar, Ketua DPRD Minta Wali Kota Berinovasi

17/11/2025

SBNpro - Siantar Pemerintah pusat potong sumber pendapatan daerah melalui pemotongan transfer keuangan daerah (TKD). Dampaknya, pendapatan pada APBD Kota...

Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina berharap bilal mayit meng-upgrade (tingkatkan kualitas, pengetahuan, dan keterampilan) diri. Sehingga mampu melaksanakan kewajiban Fardhu Kifayah dengan baik dan benar.

Wakil Wali Kota Siantar Harapkan Bilal Mayit Meng-upgrade Diri

17/11/2025

SBNpro - Siantar Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina berharap bilal mayit meng-upgrade (tingkatkan kualitas, pengetahuan, dan keterampilan) diri. Sehingga mampu...

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi hadiri Konferensi Kota Toleran di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Sabtu 15 Nopember 2025.

Wesly Hadiri Konferensi Kota Toleran di Singkawang

16/11/2025

SBNpro - Singkawang Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi hadiri Konferensi Kota...

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang, menanggapi pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring, terkait pembangunan Gedung IV Pasar Horas.

Tanggapi Bantahan BPKPD, Rony Situmorang Minta Pemko Siantar Fokus Ajukan Permohonan ke Pemprovsu

05/11/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang, tanggapi bantahan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)...

Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar, Selasa 28 Oktober 2025.

8 PAC Solid, Tudingan Timbul Tidak Pantas Pimpin PDIP Siantar, Menyesatkan

28/10/2025

SBNpro - Siantar Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan...

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

13/10/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Abraham Lumban Tobing gelar reses, Senin 13 Oktober 2025. Saat itu, sejumlah keluhan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba