SBNpro.com
Rabu, Juni 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Besaran Nilai Pembayaran Retribusi Sampah di Siantar Bakal Berubah

SBNPro.com by SBNPro.com
30/06/2021
A A
Besaran Nilai Pembayaran Retribusi Sampah di Siantar Bakal Berubah
91
SHARES
198
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

SBNpro – Siantar

Saat ini, besaran (nilai) pembayaran retribusi sampah nyaris sama di Kota Siantar. Sehingga, besaran nilai pembayaran itu perlu dilakukan perubahan (revisi), guna menciptakan kesesuaian nilai retribusi.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) Kota Siantar, Dedi Tunasto Setiawan, Rabu (30/06/2021), selepas mengikuti Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem), dalam menyikapi Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

Untuk mewujudkan kesesuaian nilai retribusi itu, sebut Dedi, Pemko Siantar melalui Dinas LH perlu melakukan perubahan kedua terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Perda Nomor 5 Tahun 2011 sudah pernah diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2014.

Sedangkan untuk mewujudkan perubahan kedua terhadap Perda tentang retribusi daerah, Dedi mengatakan, Dinas LH akan melakukan perhitungan ulang terhadap nilai besaran retribusi persampahan di Kota Siantar.

Serta, Dinas LH nantinya, juga akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Siantar, guna membicarakan perubahan kedua terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011, guna menindaklanjuti amanah Permendagri Nomor 7 Tahun 2021.

“Kita melakukan perhitungan ulang terhadap retribusi yang sudah ada saat ini. Dan kemudian kita juga akan melakukan komunikasi ke bagian hukum untuk melakukan perubahan terhadap Perda (Nomor 5 Tahun 2011) retribusi terkait persampahan yang ada saat ini,” ujar Dedi Tunasto Setiawan.

Pada perhitungan ulang itu, nantinya Dinas LH akan memperhatikan volume sampah yang diciptakan pada suatu kawasan tertentu. Serta memperhatikan spesifikasi sampah yang ada di kawasan tersebut.

Sebutnya, volume dan spesifikasi sampah, akan mempengaruhi penetapan besaran nilai retribusi yang akan dibebankan. Selain itu, zonasi juga menjadi salah satu faktor yang akan mempengaruhi besaran nilai retribusi.

“Demikian juga dengan letak (zona). Karena pasti akan ada perbedaan antara rumah yang di pusat kota dengan di pinggir jalan,” tuturnya.

Begitu juga dengan manfaat gedung, juga akan diberlakukan perbedaan besaran nilai retribusi sampahnya. Seperti, antara sekolah dengan rumah sakit. “Selama ini, cenderung sama. Itu makanya sesuai dengan Permendagri yang baru itu akan ada perubahan,” ucapnya. (*)

Editor: Purba

Tags: dedi setiawanDinas LHDinas Lingkungan HidupretribusiRetribusi sampah
Share36Tweet23Send

Related Posts

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Pedagang Pasar Horas Pecah

Pedagang Pasar Horas Pecah

13/06/2025

SBNpro - Siantar Pedagang Pasar Horas pecah. Demo (unjuk rasa) KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) ditentang sejumlah pedagang Pasar Horas...

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

06/06/2025

SBNpro - Simalungun PT Rejeki Abadi Sambosar (RAS) merupakan perseoran yang bergerak di bidang usaha pengelolaan buah kelapa sawit menjadi...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    540 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba